KHILAFAH: SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM
Oleh: Zakariya al-Bantany
*Bentuk Sistem Pemerintahan Dalam Islam*
Islam adalah Dien atau agama dan ideologi sekaligus way of life dan sistem yang sempurna. Di dalam Islam terdapat aturan yang mengatur segala bentuk interaksi atau hubungan manusia dengan Tuhannya yang mencakup perkara akidah dan ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup perkara makanan, minuman, pakaian dan akhlaq; dan hubungan antar sesama manusia (mu'amalah), seperti sistem: politik, ekonomi, sosial, budaya, pergaulan pria-wanita, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian, pertahanan dan keamanan.
Aturan-aturan tersebut meniscayakan mutlak adanya pemerintahan dan negara yang akan melaksanakan dan menerapkan aturan-aturan tersebut kepada umat manusia. Islam telah menetapkan sistem yang khas bagi ketatanegaraan atau pemerintahan. Islam juga telah menetapkan sistem yang khas untuk mengelola dan menjalankan pemerintahan. Di samping itu, Islam pun menuntut seluruh hukum Syara' (hukum-hukum Islam/Syariah Islam) kepada rakyatnya.
Negara Islam (Daulah Islam) adalah negara yang bersifat mengurusi dan mengatur segala urusan umat manusia (politis) secara kaffah (totalitas/menyeluruh). Negara Islam tidak bersifat sakral, dan sepeninggal Rasulullah Saw pasca wafatnya beliau maka kepala negaranya -dalam Daulah Islam- tidaklah ma'shum atau tidak dianggap memiliki sifat-sifat orang suci. Sebab, negara Islam (Daulah Islam) adalah negara manusia (Daulatul Basyariyah), bukan negara malaikat dan bukan pula negara Tuhan.
Karena, kepala negaranya beserta struktur di bawahnya dan rakyatnya (warga negaranya) adalah manusia biasa bukan malaikat, dan sepeninggal wafatnya Rasulullah Saw sudah tidak ada lagi Nabi dan Rasul. Sehingga kepala negara dan struktur di bawahnya beserta rakyatnya tidaklah ma'shum, dan sebagai manusia biasa tentu punya potensi benar dan punya potensi salah. Maka, di situlah peran penting dan fungsi diterapkannya Islam secara kaffah (khususnya: Tauhid, Syariah dan Khilafah) dalam negara Islam tersebut untuk menjaga keimanan dan ketaqwaan kepala negaranya beserta struktur di bawahnya dan rakyatnya. Negara yang dimaksud di sini adalah Khilafah Islamiyah yang dipimpin dan dikepalai oleh Khalifah, yang terkadang juga disebut Amirul Mukminin, Sulthan, atau Imam.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Menegakkan Khilafah hukumnya wajib bagi seluruh kaum Muslimin. Melaksanakan kewajiban ini, sebagaimana melaksanakan kewajiban lainnya yang telah dibebankan Allah SWT kepada kaum Muslimin Adalah suatu keharusan, yang menuntut pelaksanaan tanpa tawar-menawar lagi dan tidak pula ada kompromi. Melalaikannya adalah salah-satu perbuatan maksiat yang terbesar dan Allah akan mengazab para pelakunya dengan azab yang sangat pedih.
Dalil mengenai kewajiban menegakkan Khilafah dalam Al-Quran. Bahwasanya Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah Saw untuk menegakkan hukum di antara kaum Muslimin dengan hukum-hukum yang telah diturunkan-Nya. Allah SWT berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
“Maka putuskanlah perkara di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 48).
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَطِيۡـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيۡـعُوا الرَّسُوۡلَ وَاُولِى الۡاَمۡرِ مِنۡكُمۡۚ فَاِنۡ تَنَازَعۡتُمۡ فِىۡ شَىۡءٍ فَرُدُّوۡهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوۡلِ اِنۡ كُنۡـتُمۡ تُؤۡمِنُوۡنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَـوۡمِ الۡاٰخِرِ ؕ ذٰ لِكَ خَيۡرٌ وَّاَحۡسَنُ تَاۡوِيۡلًا
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan Islam) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisaa' [4]: 59).
Allah SWT pun berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (Khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30).
Dalam Ijma' Sahabat, Nabi Saw pun bersepakat wajibnya Khilafah. Para Sahabat Nabi Saw radhiyallahu 'anhum adalah generasi awal Islam yang terbaik dan mereka adalah orang yang terbaik iman dan taqwanya setelah Rasulullah Saw. Para Sahabat Nabi Saw pun, sampai-sampai mereka berkumpul di Saqifah Bani Sa'idah, untuk memilih Khalifah pengganti Rasulullah Saw dalam memimpin Daulah Islam atau Khilafah Islam. Hingga mereka pun menunda pemakaman jenazah mulia baginda Rasulullah Saw.
Sehingga akhirnya, terpilihlah dan dibai’atlah secara in’iqad (legal formal/resmi) Sayyidina Abu Bakar ash-Shiddiq ra sebagai Khalifah pengganti Rasulullah Saw dalam memimpin Daulah Khilafah Islam. Barulah kemudian, kaum Muslimin yang dipimpin oleh Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq pun menshalatkan dan memakamkan jenazah mulia baginda Rasulullah Saw.
Karena, sangat pentingnya Khilafah, sampai-sampai Sayyidina Umar bin Khaththab ra, pernah berkata:
ثَلَاثٌ لَأَنْ يَكُونَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيَّنَهُمْ لَنَا أَحَبُّ إِلَيَّ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا: الْخِلَافَةُ، وَالْكَلَالَةُ وَالرِّبَا
“Sungguh tiga perkara yang Rasulullah Saw terangkan kepada kami, lebih aku sukai daripada dunia dan seisinya, yakni: Khilafah, al-kalâlah dan riba.” (HR. al-Hakim, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Bahkan dalam hadits, Khilafah pun diwajibkan, sebagaimana Rasulullah Saw sendiri bersabda:
كَانَتْ بَنُوْإِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ. قَالُوْا: فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ. وَأَعْطُوْهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dulu Bani Israil selalu diurus oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sungguh tidak akan ada Nabi setelahku, tetapi akan ada banyak Khalifah.” Para Sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja. Beri mereka hak mereka karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas urusan apa saja yang telah diserahkan kepada mereka.” (HR. Muslim).
Dalam hadits tersebut, jelas bahwa para Khalifah sebagai para pemimpin (kepala negara) yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyatnya. Akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada Hari Kiamat. Apakah mereka telah mengurus mereka dengan baik atau tidak.
Dan jelas juga, Khalifah itu pemimpin atau kepala negara dari Daulah Islam, bukan kepala negara selain dari Daulah Islam. Dan Khilafah itu sebutan dari sistem pemerintahan kekuasaan Islamnya. Juga sebutan bagi Daulah Islam (negara Islam) yang kepala negaranya adalah Khalifah bukan presiden, bukan perdana menteri dan bukan pula raja. Jadi, Khilafah itu adalah ajaran Islam sekaligus tentunya juga ajaran dan warisan serta Sunnah Rasulullah Saw dan para Sahabat radhiyallahu 'anhum. Serta pula, Khilafah itu ajaran Ahlussunah wal jama'ah, karena Khilafah (Daulah Islam) adalah Sunnah Nabi Saw dalam bernegara atau berpolitik (mengurus rakyat, agama dan negara serta dunia seluruhnya).
*Maksud dan Tujuan Pemerintahan di dalam Islam*
Allah telah menjelaskan beberapa maksud dan tujuan dari pemerintahan Islam, yakni:
1. Memelihara agama
Negara, terutama Khalifah bertanggung jawab untuk memelihara akidah Islam dan keimanan serta ketaqwaan rakyatnya. Dalam hal ini, dilakukan dengan mengoptimalkan wewenang yang telah diberikan oleh Syariah kepadanya. Negaralah satu-satunya institusi yang berhak menghukum orang-orang murtad dan memberi peringatan kepada siapa saja yang menyeleweng dari agama. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ
“Barangsiapa yang mengganti agamanya (murtad), maka bunuhlah.” (HR. Bukhari).
Bagi rakyat kafir dzimmiy (non-Muslim) tidak dipaksa memeluk akidah Islam, karena tidak ada paksaan memeluk Islam bagi non-Muslim dalam Islam. Kafir dzimmiy (non-Muslim) dibiarkan dengan akidah yang diyakininya dan menjalankan ibadahnya sesuai perintah agamanya masing-masing dalam wilayah privasi mereka dan tidak diperkenankan mensyiarkannya. Namun, jika seorang non-Muslim memeluk Islam, maka tidak diperkenankan ia kembali ke agama sebelumnya (riddah/murtad dari Islam). Apabila hal itu terjadi, maka diberlakukanlah sanksi tegas bagi orang yang murtad, yaitu hukuman mati.
2. Mengatur urusan masyarakat dengan cara menerapkan hukum Syara' (Syariah Islam) kepada mereka, tanpa membeda-bedakan antara satu individu dengan yang lainnya. Firman Allah SWT:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Hendaklah kamu menetapkan hukum di antara mereka berdasarkan apa yang diturunkan Allah.” (QS. Al-Maidah [5]: 49).
Rasulullah Saw bersabda:
...فَالأَمِيرُ الَّذِى عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...
"...Seorang kepala negara adalah pemimpin atas rakyatnya dan akan diminta pertanggungjawabannya perihal rakyat yang dipimpinnya..." (HR. Muslim, dari Abdullah bin Umar ra).
3. Menjaga wilayah negara dan umat dari orang-orang yang merongrong dan membahayakan serta mengancam negara dan umat. Caranya dengan melindungi batas-batas negara, mempersiapkan pasukan militer yang kuat dan senjata super canggih untuk melawan musuh. Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasul Saw, dan para Khalifah sesudah beliau Saw. Allah SWT berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Persiapkanlah untuk (menghadapi) mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi, berupa kuda-kuda yang ditambatkan agar kalian menggentarkan musuh Allah dan musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. Al-Anfal [8]: 60).
4. Menyebarluaskan risalah dakwah Islam kepada seluruh umat manusia di luar wilayah Daulah Islam. Yaitu dengan cara menjalankan dakwah global, melalui aktivitas politik luar negeri secara diplomatik mengirimkan surat-surat resmi dakwah Daulah Islam kepada para penguasa beserta rakyatnya di berbagai negara di penjuru dunia. Kemudian, juga dengan melalui jihad dan futuhat sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw pada beberapa peperangan, misalnya penaklukan Mekkah dan perang Tabuk. Begitu juga, pernah dilakukan oleh para Khalifah sesudah beliau Saw baik pada Khulafaur Rasyidin, Khilafah bani Umayyah, Khilafah bani Abbasiyyah dan Khilafah bani Utsmaniyyah. Mereka melakukan banyak penaklukkan (futuhat) seperti ke wilayah Syam, Persia, Mesir, Afrika Utara, Eropa dan menyebarluaskan Islam di sana. Hingga menyebarluaskan risalah Islam ke Nusantara dengan mengutus duta-duta Islam atau para dai' Islam Khilafah. Dan juga mengutus para Wali Songo beberapa generasi. Sehingga juga banyak berdiri Kesultanan-Kesultanan Islam di Nusantara yang merupakan bagian integral dari Khilafah Islam. Rasulullah Saw bersabda:
وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِيَ اللهُ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِيْ الدَّجَّالَ لاَ يُبْطِلُهُ جُوْرُ جَائِرٍ وَلاَ عَدْلُ عَادِلٍ
“Jihad tetap (terus) berlangsung sejak aku diangkat menjadi Rasul sampai generasi terakhir dari umatku memerangi Dajjal. Jihad tidak dapat dibatalkan oleh dzhalimnya pemimpin yang buruk atau adilnya pemimpin yang adil.” (HR. Abu Dawud, dari Anas bin Malik ra).
5. Mencegah dan menghilangkan pertentangan dan perselisihan di antara anggota masyarakat (Muslim dan non-Muslim/kafir dzimmiy) dengan penuh keadilan. Hal ini, dilakukan dengan cara menjatuhkan sanksi tegas kepada mereka yang berbuat dzhalim, memperlihatkan keadilan terhadap orang yang terdzhalimi sesuai dengan hukum yang disyariatkan Allah SWT. Firman Allah SWT:
...وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ...
“...Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukumi dengan adil...” (QS. An-Nisa [4]: 58).
Sayyidina Abu Bakar ra, pernah berkata:
وَالضَّعِيفُ فِيكُمْ قَوِيٌّ عِنْدِي حَتَى أُرِيحَ عَلَيْهِ حَقَّهُ إِنْ شَاءَ اللهُ
وَالْقَوِىُّ فِيكُمْ ضَعِيفٌ حَتَّى آخُذَ الْحَقَّ مِنْهُ إِنْ شَاءَ اللهُ
“Orang yang (dianggap) kuat di tengah-tengah kalian adalah lemah di hadapanku, hingga aku dapat mengambil (hak tersebut) darinya, insya Allah. Orang yang (dianggap) lemah di tengah-tengah kalian adalah kuat di hadapanku, hingga aku dapat mengambil (haknya) itu untuknya, insya Allah.” [Bidayah wa Nihayah]
*Asas-Asas Sistem Politik Islam*
Sistem pemerintahan Islam tegak berdasarkan asas:
1. Kedaulatan di tangan Syara’
Seseorang atau individu tidak boleh memelihara urusan umat atau individu-individu lain dengan sesuka hatinya (dengan bebasnya). Segala perbuatan seseorang atau individu dan umat wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Dengan kata lain, menurut pandangan Islam, tidak ada satu pun manusia mempunyai hak legislasi (membuat hukum). Dengan demikian, tidak ada lembaga legislatif (seperti: DPR) di dalam struktur pemerintahan Islam karena kedaulatan berada di tangan hukum Syara', yaitu: Al-Quran dan As-Sunnah (kedaulatan di tangan Allah). Bukan berada di tangan umat (rakyat/manusia). Allah SWT berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanya milik Allah.” (QS. Al-An’am [6]: 57).
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah [5]: 44).
2. Kekuasaan di tangan umat
Kaum Muslimin memiliki kewajiban melaksanakan hukum Syariah secara kaffah (totalitas/menyeluruh). Akan tetapi, kaum Muslimin secara keseluruhan tidak mungkin dapat menerapkan Syariah Islam terhadap mereka sendiri tanpa adanya penguasa (hakim). Oleh karena itu, Syariah memberikan hak untuk mengangkat penguasa (Khalifah) kepada umat. Dengan kata lain, umatlah yang memilih Khalifah dan memberikan bai’at in'iqad dan tha'at kepadanya. Khalifahlah yang mewakili umat dalam menjalankan aktivitas kekuasaan (pemerintahan). Imam Muslim meriwayatkan bahwa Ubadah bin Shamit ra berkata:
“Kami telah membai’at Rasulullah Saw untuk setia mendengarkan dan menaati perintahnya., baik dalam keadaan susah maupun mudah, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi.” (HR. Muslim, 6/17).
3. Mengangkat seorang Khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum Muslimin
Syariah telah mewajibkan setiap Muslim untuk membai’at seorang Khalifah. Rasulullah Saw bersabda:
وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang mati dan di atas pundaknya tidak ada bai’at maka matinya adalah mati jahiliyah.” (HR. Muslim).
Selain itu, kaum muslimin di seluruh dunia tidak boleh memiliki lebih dari satu pemimpin dan lebih dari satu negara. Sistem ketatanegaraan atau pemerintahan Islam merupakan sistem kesatuan. Negara yang satu, sistem yang satu, dan Khalifah yang satu. Berikut hadits yang yang berkaitan dengan perkara ini:
إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا
“Apabila ada dua orang Khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR. Muslim).
4. Khalifah satu-satunya pihak yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum Syara' serta menegakkan konstitusi dan perundang-undangan.
Khalifah sebagai kepala negara memiliki kewajiban untuk mengatur dan mengurusi segala urusan kaum Muslim dan rakyatnya. Syariah Islam memberikan kepadanya amanah untuk melindungi dan memelihara segala urusan umat. Inilah latar belakang mengapa umat memberikan kekuasaan kepada kepala negara untuk memerintah dan mengurusi segala urusan umat berdasarkan hukum-hukum Allah SWT (Syariah Islam secara kaffah) saja. Oleh karena itu, Khalifah akan berusaha keras menegakkan Islam secara kaffah di tengah-tengah masyarakat dan menyerukan risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Khalifah pun memiliki kewenangan untuk menetapkan salah-satu hasil ijtihad atau pendapat (menjadi hukum) di antara pendapat-pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini terdapat kaidah Syara' yang berbunyi: “Perintah Imam (Khalifah) akan menghilangkan perselisihan (Amr al-Imâm yarfa’u al-khilâf)”. Kaum muslimin wajib terikat dengan hukum yang nantinya dipilih oleh Khalifah, karena ketaatan kepada pemimpin (Khalifah) merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah Saw. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, serta ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 59).
5. Struktur pemerintahan Islam tegak atas tujuh pilar, yaitu:
1. Kepala negara, yaitu Khalifah, adapun syarat-syarat in’iqad (legal formal/resmi) Khalifah: Islam bukan kafir, laki-laki bukan wanita, baligh (dewasa) bukan anak-anak, berakal bukan orang gila, merdeka bukan budak, adil bukan fasiq, dan mampu bukan lemah;
2. Pembantu kepala negara (Mu'awin), yaitu Mu'awin Tafwidh (pembantu Khalifah dalam hal kekuasaan) dan Mu'awin Tanfidz (pembantu Khalifah dalam hal administrasi);
3. Gubernur (Wali) di provinsi-provinsi wilayah Daulah Khilafah;
4. Panglima perang (Amirul Jihad) dan Angkatan Bersenjata (militer);
5. Lembaga peradilan (Qadhi);
6. Aparat administrasi (Jihazul Idari);
7. Majelis Umat (Beranggotakan Muslim dan non-Muslim (kafir dzimmiy), baik laki-laki maupun perempuan. Fungsinya melakukan koreksi kepada penguasa (muhasabah lil hukkam), tidak membuat hukum/undang-undang karena membuat hukum hanyalah hak Allah SWT sebagai satu-satu Asy-Syaari' [Sang Maha Pembuat Hukum]).
Seluruh pilar ini merupakan aparat pelaksana bagi Daulah Islamiyah (Khilafah Islamiyah). Pola seperti ini pun, dulu pernah ditegakkan oleh Rasulullah Saw di Madinah al-Munawwarah. Para Khalifah sesudah beliau menjalankan pola yang sama berdasarkan petunjuk Rasulullah Saw.
Sistem ketatanegaraan atau pemerintahan Islam adalah satu-satunya sistem pemerintahan yang dapat memberikan jalan keluar atau solusi tuntas atas berbagai macam segala problematika umat atau segala permasalahan kehidupan umat manusia. Karena, manusia hanya diperbolehkan tunduk kepada hukum-hukum Allah SWT saja yang Maha Mengetahui ciptaan-Nya. Dan karena Allah SWT sang Maha Pencipta dan Maha Pengatur Alam Semesta, manusia dan kehidupan, tentunya Allah SWT Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi umat manusia dan kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dengan sistem pemerintahan Islam atau ketatanegaraan Islam. Manusia mempunyai kekuasaan untuk memastikan agar sang pemimpin hanya menerapkan hukum Allah SWT saja secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, dan tidak mengedepankan perasaan dan hawa nafsunya.
Sistem pemerintahan Islam menjamin pelayanan administratif dan penyediaan seluruh fasilitas bagi seluruh warganya, baik Muslim maupun non-Muslim (kafir dzimmiy). Agar dapat hidup dengan mudah dan selaras penuh rahmah, mahabbah, keadilan, kesejahteraan, keamanan dan penuh berkah menurut kerangka sistem Islam.
Dalam sistem pemerintahan Islam tersebut, negara akan menjadi sarana yang efektif untuk menyebarluaskan risalah dakwah Islam kepada seluruh umat manusia di seluruh penjuru dunia. Negara Islam akan memiliki angkatan bersenjata (militer) yang sangat kuat untuk mempermudah tugas ini, serta untuk memelihara pertahanan dan keamanan negara Islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dari serangan musuh-musuh Islam baik dari dalam maupun dari luar wilayah negara Islam.
Dengan sistem pemerintahan Islam tersebut, seluruh aturan Islam akan diikat menjadi satu kesatuan menjadi sebuah kesatuan sistem yang sempurna, komprehensif, seimbang, terstruktur, proporsional dan terkoordinasi serta sistemik. Fungsi masing-masing sistem saling bergantung satu sama lain, dan tidak ada satu pun yang bisa dilaksanakan secara lengkap tanpa peran serta sistem lainnya. Oleh karena itu, dapat kita saksikan bagaimana sistem pemerintahan Islam mengikat seluruh sistem menjadi satu, sehingga menghasilkan sebuah pandangan hidup khas dan yang paling unggul serta unik sepanjang sejarah peradaban umat manusia.
Karena itulah, sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah merupakan mahkota kewajiban dalam Islam (taajul furudh). Sebab, Khilafah adalah thariqah Islam (metode Islam), maksudnya dengan Khilafah seluruh hukum-hukum Islam (Syariah Islam) bisa dengan sempurna dan totalitas dapat diterapkan dalam segala aspek kehidupan. Sehingga kehidupan Islam bisa berlanjut kembali dan risalah Islam bisa disebarluaskan kembali ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad yang diemban dan dilakukan oleh Khilafah. Hingga terwujud kembalinya umat Islam sebagai Khairu Ummah (umat yang terbaik) dan terwujud kembalinya pula Islam rahmatan lil 'Alamin yang menebar rahmah, keadilan, kesejahteraan, keamanan, mahabbah dan berkah bagi dunia dan alam semesta.
Wallahu musta'an, wallahu a'lam bish shawab. []
Comments
Post a Comment