Posts

Showing posts from May, 2026

Para Oknum Pencucian Uang, Pengeroyokan, Pemerasan, Suap, Intimidasi Bukanlah Aktivis Partai Politik Internasional Ideologi Islam Kaffah

Image
Para Oknum Pencucian Uang, Pengeroyokan, Pemerasan, Suap, Intimidasi Bukan Aktivis Partai Politik Internasional Ideologi Islam Kaffah Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terlibat pencucian uang (TPPU) aliran dana hasil tindak pidana narkotika oleh jaringan bandar bernama Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Deky, bukan anggota partai internasional ideologi Islam, juga diduga menjadi pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat. 8 pelaku oknum suporter pelaku pengeroyokan seorang pelajar di depan salah satu gerai minimarket di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur. Mereka, bukan aktivis partai politik Islam ideologis, melakukan pengeroyokan terhadap korban karena mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan, sementara tim yang didukung para pelaku kalah. Diduga siswi SMK Brebes Jawa Tengah korban pencabulan diintimidasi oknum aparat, pengacara, wartawan ...

Menyembah Para Pembuat Hukum

Image
Menyembah Para Pembuat Hukum Allah SWT berfirman: ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَـٰنَهُمْ أَرْبَابًۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ Mereka menjadikan para rahib dan para pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (TQS at-Taubah [9]: 31). Saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah saw. di hadapan Adi bin Hatim, yang saat itu masih memeluk agama Nasrani, dia protes. Dia mengatakan bahwa kaum Ahlul Kitab tidak pernah menyembah para rahib dan para pendeta mereka. Akan tetapi, Rasulullah saw. menegaskan, ”Memang benar. Akan tetapi, sesungguhnya para rahib dan para pendeta itu telah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikuti ketetapan tersebut. Yang demikian adalah bentuk penyembahan mereka kepada para rahib dan para pendeta tersebut.” (Lihat: Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 8/120. Maktabah Syamilah). Allah SWT berfirman: أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًۭا لِّقَوْ...

Para Tersangka Korupsi Dinas Perkebunan Sulsel Bukan Aktivis Partai Internasional Ideologi Islam Kaffah

Image
Korupsi proyek Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 pengadaan bibit nanas. 6 tersangka korupsi itu: (1) Mantan Penjabat (Pj) Gubenur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan (2) orang kepercayaannya Hasan Sulaiman (HS). (3) Direktur PT Almira Agro Nusantara (PT AAN) Rimawaty Mansyur (RM) dan (4) Direktur PT Cipta Agri Pratama (CAP) Rio Erlangga (RE) sebagai rekanan pemenang tender. (5) Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Pemerintah Kabupaten Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS). (6) Uvan Nurwahidah (UN) ASN menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA/PPK) pada proyek itu. Nilai korupsi total sekitar Rp50 miliar. 

Para Tersangka Korupsi MTsN, BUMD, dan Bank Berikut Bukan Kader HTI

Image
3 (tiga) orang tersangka korupsi penyalahgunaan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023-2024. Nilai korupsi diduga mencapai Rp689.098.894,-. Ketiga tersangka itu, yakni; Kepala Sekolah (Kepsek) MTs aktif berinisial RK bukan aktivis HTI. Kemudian mantan Kepsek MTs tahun 2023 berinisial NM bukan anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Selanjutnya RK, mantan Bendahara MTs, bukan pendakwah HTI.  Dua Tersangka Korupsi yaitu Mantan Pejabat di Bank Bengkulu Bukan Aktivis Dakwah HTI JF dan FH mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu, bukan ustadz Hizbut Tahrir, terkait korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019. Nilai korupsi Rp5,8 miliar. Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dia bukan anggota HTI. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian ...

Para Pelaku Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Bukan Kader HTI

Image
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution bukan berafiliasi HTI.  2. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, bukan aktivis HTI.  3. Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, bukan da'i Hizbut Tahrir.  4. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, bukan ustadz HTI.  5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, bukan pendakwah HTI.  6. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, bukan anggota HTI.  7. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, bukan aktivis Hizbut Tahrir Indonesia.  8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, bukan aktivis H...

Fardhu Kifayah Mendirikan Partai Politik Berideologi Islam Kaffah

Image
Fardhu Kifayah Mendirikan Partai Politik Berideologi Islam Kaffah  Mengoreksi penguasa yang diperintahkan Allah atas kaum Muslim, merupakan tugas individu sebagai pribadi, juga tugas kelompok dan partai, sebagai kelompok dan partai. Sebagaimana Allah SWT telah memerintahkan berdakwah kepada Islam, melakukan amar makruf dan nahi mungkar, serta mengoreksi para penguasa, maka Allah juga memerintahkan untuk mendirikan partai politik di antara kaum Muslim. Partai politik itu berdiri sebagai sebuah kelompok dakwah yang menyeru kepada al-khair, yaitu kepada Islam, melakukan amar makruf dan nahi mungkar, serta mengoreksi penguasa. Allah SWT berfirman: وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ Hendaknya ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali Imran: 104) Artinya, wahai kaum Muslim, hendaknya kalian membentuk sebuah jama'...

Rentetan Korupsi Baru Para Kepala Daerah Bukan Aktivis HTI

Image
Rentetan Korupsi Baru Para Kepala Daerah Bukan Aktivis HTI  Rentetan kasus korupsi yang menyeret kepala daerah bukan pendakwah HTI kembali mengguncang Indonesia. Dari tahun 2025 sampai Mei 2026, setidaknya ada 11 kepala daerah yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rincian Kasus dan Modus Berdasarkan data awal 2026, berikut beberapa kepala daerah bukan anggota Hizbut Tahrir yang terjaring OTT beserta kasusnya: - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo – Terjerat kasus pemerasan terhadap OPD. - Bupati Pati Sudewo – Diduga korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa. - Wali Kota Madiun Maidi – Diduga terlibat korupsi proyek dan dana CSR. - Bupati Pekalongan Fadia Arrafik – Diduga korupsi pengadaan jasa outsourcing. - Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari – Diduga menerima suap proyek infrastruktur. - Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman – Diduga melakukan pemerasan di lingkungan Pemkab. Modusnya pun bervariasi, mulai dari suap proyek, pemerasan pejabat di da...

1 Aqidah, 1 Ideologi, 1 Kesatuan

Image
Muslimah https://www.threads.com/@muslimah_htm Hizbut Tahrir Malaysia 

Parpol Demokrasi Kelompok Paling Banyak Korupsi Bukan HTI

Image
Parpol Demokrasi Kelompok Paling Banyak Korupsi Bukan HTI Kader partai politik tercatat sebagai kelompok paling banyak terlibat korupsi di Indonesia. Bukan gerakan politik Islam Ideologis. Hal ini terlihat dari data KPK yang menunjukkan mayoritas pelaku korupsi berasal dari kalangan partai bukan partai berideologi Islam kaffah. Situasi ini menandakan ada masalah dalam tata kelola internal partai sekular meskipun religius, bukan HTI. Proses perekrutan kader dinilai belum menempatkan integritas sebagai syarat utama. Fenomena ini juga diduga kuat dipicu oleh mahalnya ongkos politik. Sistem demokrasi yang butuh biaya kampanye besar membuat banyak kader terdorong mencari jalan pintas untuk menutup modal atau membiayai kebutuhan partai bukan HTI. Mau mengeluarkan banyak uang untuk kampanye pemilu demokrasi karena setelah terpilih bisa korupsi sehingga memang cari untung. Kalau HTI mendakwahkan wajibnya sesuai syariah. Menurut catatan KPK, selama periode 2004 sampai 2025 ada ...

Wajib Mengoreksi Khalifah/ Amirul Mukminin/ al-Imam al-A'zham Serta Para Penguasa di Bawahnya

Image
Wajib Mengoreksi Khalifah/ Amirul Mukminin/ al-Imam al-A'zham Serta Para Penguasa di Bawahnya Banyak hadits yang menjelaskan perintah pada kemakrufan dan mencegah kemungkaran. Dari Hudzaifah al-Yamani, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Demi dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaknya kalian benar-benar memerintahkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran, atau Allah betul-betul akan menimpakan siksa untuk kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian sungguh-sunguh berdoa kepada-Nya dan Dia tidak mengabulkan (doa) kalian." (HR. Ahmad dan Tirmidzi) Dari Abi Sa'id al-Khudri yang menyatakan: "Rasulullah Saw. bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang melihat kemunkaran, maka hendaknya dia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim) Dari Adi bin Umairah yang menyatakan: A...