Para Tersangka Korupsi MTsN, BUMD, dan Bank Berikut Bukan Kader HTI
3 (tiga) orang tersangka korupsi penyalahgunaan dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2023-2024. Nilai korupsi diduga mencapai Rp689.098.894,-.
Ketiga tersangka itu, yakni; Kepala Sekolah (Kepsek) MTs aktif berinisial RK bukan aktivis HTI. Kemudian mantan Kepsek MTs tahun 2023 berinisial NM bukan anggota Hizbut Tahrir Indonesia. Selanjutnya RK, mantan Bendahara MTs, bukan pendakwah HTI.
Dua Tersangka Korupsi yaitu Mantan Pejabat di Bank Bengkulu Bukan Aktivis Dakwah HTI
JF dan FH mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran Bank Bengkulu, bukan ustadz Hizbut Tahrir, terkait korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun tahun 2018-2019. Nilai korupsi Rp5,8 miliar.
Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau dia bukan anggota HTI. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000. Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015 bukan kader HTI.
Comments
Post a Comment