Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan


Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan 

POLITIK 

Politik atau siyâsah mempunyai makna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan baik oleh negara (pemerintah) maupun umat; pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya. 

Definisi istilah 'politik' sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang, karena menggambarkan realitas aktivitas politik. Pendefinisian istilah politik ini mirip dengan pendefinisian istilah-istilah "akal', “kejujuran', atau 'kekuasaan', yaitu dengan menggambarkan realitas umum yang dipahami semua orang, sehingga masing-masing istilah tersebut mempunyai makna tunggal. Namun demikian, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dalam sistem politik mereka. Lebih lanjut, secara kebahasaan (lughawiyy), politik (siyâsah) berasal dari kata sâsa-yasuusu-siyâsah, yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Pengarang Kamus Al-Muhiith mengatakan bahwa, sustu ar-ra'iyyata siyâsatan berarti 'saya memerintahnya dan melarangnya. 

Definisi ini juga dapat diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk mengangkatnya, serta arti penting mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah bersabda, 
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Siapa saja hamba yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium baunya surga." (HR. Imam al-Bukhâriyy dari Ma'qil bin Yasâr radhiyallahu 'anhu) 

Rasulullah juga bersabda, 
مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Siapa saja yang memimpin kaum muslimin lalu dia mati, sedangkan dia menipu mereka (umat), maka Allah akan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” (HR. Imam al-Bukhariyy dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu. Lafadz ini terdapat dalam riwayat al-Bukhariyy) 

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
“Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengetahui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengetahui perbuatannya (lalu membencinya), maka dia terlepas (dari dosa). Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka dia telah berdosa). Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak boleh memerangi mereka dengan pedang?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Tidak, selama mereka shalat (memerintah dengan hukum-hukum Islam).²” (HR, Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha) 
²Penyebutan shalat dalam hadits ini menggunakan gaya bahasa kinâyah yang dimaksud bukan hanya shalat, namun mencakup pula hukum-hukum syari’at yang lain. Hal ini disimpulkan dari hadits-hadits yang masih satu tema dengan hadits ini, antara lain hadits tentang kufran bawâhan. 

مَنْ أَصْبَحَ وَهَمُّهُ غَيْرُ اللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa bangun di pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah. Dan barangsiapa yang bangun dan tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)." (HR. Al-Haakim dan al-Khathiib dari Hudzaifah radhiyallaahu 'anhu) 

Jariir ibnu 'Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata, 
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
"Aku berbaiat kepada Rasulullah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim.” (H.R. al-Bukhariyy dan Muslim) 

Jarir Ibnu Abdullah juga berkata, 
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ أُبَايِعُكَ عَلَى الْإِسْلَامِ فَشَرَطَ عَلَيَّ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, kemudian aku berkata, "Aku berbaiat kepadamu dalam Islam." Kemudian Rasulullah mensyaratkan kepadaku untuk menasihati setiap muslim." (H.R. al-Bukhariyy) 

Hadits-hadits di atas, baik yang berkenaan dengan penguasa dan kedudukannya, koreksi (muhasabah) umat pada penguasa, atau hubungan antar sesama kaum muslimin dalam mengurus kepentingan mereka dan untuk saling menasihati; semuanya itu menunjukkan makna politik, yakni mengurus kepentingan umat. Jadi, definisi istilah 'politik' tersebut merupakan definisi yang berasal dari dalil-dalil syariat. 

Untuk mengurus kepentingan umat secara praktis, syariat memberikan tanggung jawab itu hanya kepada penguasa [syar'i]. Warga negara, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok, tidak diperkenankan melakukan tugsa-tugas tersebut, kecuali bila mereka memang diangkat untuk itu. Pengangkatan tersebut dapat dilakukan dangan pemberian baiat oleh umat sebagaimana halnya dengan pengangkatan khalifah. Pengangkatan juga dapat dilakukan oleh khalifah atau institusi lain yang diberi wewenang oleh khalifah untuk melakukan pengangkatan, seperti pengangkatan pembantu-pembantu khalifah dan gubernur-gubernur wilayah (waliyy). Siapapun yang tidak diangkat dengan baiat dari umat atau diangkat olah khalifah, tidak diperbolehkan mengurus kepentingan umat, baik kepentingan dalam negeri ataupun luar negeri. 

Berdasarkan ketentuan syariat, kekuasaan dan pengurusan kepentingan umat diberikan semata-mata hanya kepada penguasa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya) maka bersabarlah. Siapa saja memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja, lalu mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." (HR. al-Bukhari dari ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu) 

Hadits ini menunjukkan bahwa pemberontakan kepada penguasa berarti pemberontakan kepada kekuasaan. Ini bermakna, kekuasaan adalah milik amir, bukan milik orang lain. Rasulullah juga bersabda, 
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ»
"Dahulu Bani Israil diurus olah para Nabi. Bila seorang Nabi wafat, diutuslah Nabi berikutnya. Tetapi tidak ada lagi Nabi setelahku. Namun akan ada para khalifah.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu) 

Hadits ini menunjukkan bahwa kepentingan anda, wahai kaum muslimin, akan dipelihara dan diurus oleh para khalifah. Jadi, yang memelihara dan mengurus kepentingan kaum muslimin telah ditentukan secara pasti. Hadits-hadits ini menjelaskan bahwa selain amir, tidak ada yang mempunyai kekuasaan; dan tidak ada yang diperkenankan memelihara dan mengurus kepentingan umat, selain khalifah. Ini membuktikan bahwa pemeliharaan dan pengurusan kepentingan umat adalah tanggung jawab penguasa semata. Lebih lanjut, berbagai tindakan Rasulullah menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurusan kepentingan umat dan kekuasaan adalah milik beliau semata sebagai kepala negara. Beliaulah yang mendelegasikan wewenang dan mengurus kepentingan umat. Sebagai contoh, Rasulullah menunjuk seseorang untuk menjalankan tugasnya di Madinah pada saat beliau berangkat ka medan perang (ghazwah). Beliau juga mengangkat gubernur wilayah, hakim, petugas pengumpul kekayaan, sarta orang-orang untuk melakukan tugas-tugas publik, seperti membagikan air, menghitung produksi pertanian, dan sebagainya. Itulah bukti bahwa kekuasaan dan tanggung jawab pengurusan kepentingan umat adalah milik penguasa, yaitu khalifah dan orang-orang yang ditugasi oleh khalifah, atau amir dan orang-orang yang diangkat oleh amir. 

Sulthan atau penguasa mengurus kepentingan umat dengan cara yang mengikat. Dengan kata lain, tanggung jawab pengurusan kepentingan umat dibatasi hanya milik penguasa. Tidak diperkenankan pihak lain melaksanakan tanggung jawab ini, karena syariat telah menentukan bahwa kekuasaan dan tanggung jawab pengurusan umat adalah milik sulthan (khalifah) dan orang-orang yang diangkat oleh khalifah. Apabila ada pihak lain, selain imam dan orang-orang yang diangkat oleh imam, melaksanakan tanggung jawab pemerintahan dan pengurusan kepentingan umat, maka ia telah melanggar ayariat. Itu berarti bahwa tindakannya tidak sah (bathil) dan setiap kebathilan hukumnya haram. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan kepada siapapun, selain khalifah dan orang-orang yang diangkat khalifah, melakukan tugas-tugas pemerintahan dan kekuasaan. Orang-orang tersebut juga tidak diperkenankan mengurus kepentingan umat, karena tugas-tugas tersebut merupakan tanggung jawab penguasa dan tak seorang pun diperkenankan mengurus kepentingan umat, karena tugas-tugas tersebut merupakan tanggung jawab penguasa dan tak seorangpun diperkenankan melaksanakannya selain mereka. 

Adapun politik dalam negeri Negara Islam bertumpu pada pelaksanaan hukum-hukum Islam terhadap seluruh warga negara. Sepanjang kekuasaan Negara Islam, hukum-hukum dan aturan Islam diberlakukan di semua wilayahnya. Negara Islam memberlakukan aturan mengenai hubungan antar individu (muamalah), melaksanakan sistem hukum pidana (hudud), memelihara moral (akhlak), menjamin pelaksanaan ibadah, dan mengatur segala urusan yang berkaitan dengan hukum Islam. 

Islam menjelaskan prosedur (kaifiyyah) pelaksanaan hukum-hukumnya kepada siapa saja yang berada dalam kekuasaannya, baik muslim maupun non-muslim. Negara Islam memberakukan hukum-hukum Islam sesuai dengan prosedurnya, karena prosedur itu merupakan metode (thariqah) untuk melaksanakan hukum syariat, sebagaimana Islam memberikan solusi untuk semua masalah. Allah menyerukan agama Islam kepada seluruh umat manusia di dunia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا الْاِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيْمِۙ
"Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kalian (sehingga berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia." (QS Al-Infithaar: 6) 

Para ulama ushul fikih menyatakan bahwa setiap manusia berakal yang dapat memahami seruan (khithaab), diseru untuk mengikuti hukum Allah, baik muslim maupun nonmuslim. Imam Al-Ghazaaliyy menyatakan dalam bukunya al-Mustashfa fii al-'Ushuul: “Orang yang diseru adalah orang yang menerima beban hukum (mukallaf). Dia haruslah orang yang berakal yang dapat memahami seruan.” Jadi, kualifikasi orang yang dituju oleh seruan itu adalah manusia dewasa yang mempunyai kemampuan memahami taklif (beban hukum). Karena itu, Islam menyeru seluruh umat manusia dengan seruan dakwah dan taklif. Seruan dakwah berarti menyerukan kepada seluruh manusia untuk memeluk Islam, dan takiif berarti mewajibkan manusia beraktivitas sesuai dengan hukum Islam. 

Islam mengatur seluruh umatnya dalam satu kesatuan syariat, tanpa memandang latar belakang ras dan kesukuan, kecuali sebagai warga negara yang menampakkan loyalitas kepada negara dan hukum-hukumnya. Di dalam Islam tidak dikenal golongan minoritas. Semua manusia, tanpa melihat berbagai pertimbangan lain, adalah tanggungan Negara Islam selama mereka menjadi warga Negara Islam. Oleh sebab itu, politik dalam negeri Negara Islam adalah menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga Negara Islam, baik muslim maupun nonmuslim. 

Kebijakan luar negeri Negara Islam mengatur hubungan Negara Islam dengan negara, umat, dan bangsa lain. Hubungan tersebut bertujuan mengurus kepentingan eksternal umat. Kebijakan luar negeri ini berpedoman pada ide yang tetap dan tidak akan berubah, yaitu menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia, ke berbagai bangsa, dan ke seluruh umat manusia. Pedoman ini tidak berubah meskipun terjadi pergantian penguasa dari masa ke masa. Dasar politik luar negeri ini tidak berubah sepanjang sejarah Negara Islam, sejak masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan Negara Islam di Madinah sampai masa Daulah' Utsmaaniyyah berakhir. 

Sejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan negara di Madinah, beliau menjalin hubungan dengan negara-negara lain dangan tujuan untuk menyebarluaskan Islam. Beliau mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi agar dapat menyiarkan dakwah di Hijaz. Kemudian beliau membuat Perjanjian Hudaibiyyah dengan masyarakat Quraisy agar dapat mendakwahkan Islam di Jazirah Arab. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga mengadakan korespondensi dengan negara-negara di luar Jazirah Arab untuk melakukan hubungan yang berpijak pada penyebarluasan Islam dengan menyeru mereka untuk memeluk Islam. Selanjutnya, khalifah-khalifah berikutnya juga menjalin hubungan dengan negara dan bangsa lain untuk menyebarluaskan Islam, dan melanjutkan syiar dakwah Islam ke seluruh dunia. 

Dengan demikian, keberadaan Negara Islam tidak lain adalah untuk menerapkan hukum Islam secara internal dan menyiarkan dakwah Islam secara eksternal ke seluruh dunia. 

Yang manjadi dalil penyebarluasan Islam sebagai dasar hubungan luar negeri adalah kenyataan bahwa Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus untuk seluruh umat manusia. 

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, 
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا كَاۤفَّةً لِّلنَّاسِ
“Dan Kami tidak mengutusmu melainkan kepada umat manusia seluruhnya..." (QS Saba': 28) 
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu..." (QS Yuunus: 57) 
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا
“Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua...” (QS Al-A'raaf: 158) 
وَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ
“...Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an ini (kepada mereka)..." (QS Al-An'aam: 19) 

Rasulullah menyampaikan dakwah kepada seluruh umat manusia. Setelah beliau wafat, syiar dakwah dilanjutkan oleh kaum muslimin. Dengan demiklan, syiar dakwah Islam ke seluruh dunia merupakan kelanjutan perjuangan para Nabi. Oleh sebabnya syiar dakwah Islam ke seluruh dunia merupakan pemikiran dasar hubungan Negara Islam dengan negara dan bangsa lain. Ini merupakan hukum syariat yang ditetapkan berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijmak Sahabat. Maka dari itu, politik luar negeri Negara Islam adalah menyampaikan dakwah ke seluruh dunia. 

Negara Islam menerapkan politik luar negerinya tersebut melalui metode tertentu yang tak dapat berubah, yaitu Jihad. Metode ini tidak akan berubah, meskipun para penguasa Negara Islam berganti dari waktu ke waktu. Metode Ini tidak berubah sejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetap di Madinah sampai Khilafah terakhir dihancurkan. 

Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan Negara Islam di Madinah, beliau menyiapkan tentara dan memprakarsai jihad untuk mengatasi berbagai halangan fisik syiar dakwah Islam. Kaum kafir Quraisy adalah salah satu hambatan fisik yang menghalangi penyebarluasan dakwah Islam, sehingga diputuskan untuk diatasi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhasil mengatasi kaum kafir Quraisy dan berbagai kelompok lain yang menghalangi dakwah Islam, sampai akhirnya Islam mendominasi Jazirah Arab. Kemudian, Negara Islam mulai mengetuk pintu umat-umat dan negara-negara lain untuk menyebarluaskan Islam kepada mereka. Tetapi, ternyata didapatkan bahwa kebanyakan institusi pemerintahan tersebut menjadi halangan fisik bagi penyampaian dakwah Islam, sehingga dirasa perlu untuk menyingkirkannya agar syiar dakwah itu sampai ke tengah rakyat dan dapat mengajak meraka ke dalam Islam. Dengan demikian, rakyat akan dapat menyaksikan dan mengalami keadilan Islam, serta merasa nyaman dan tenteram hidup di bawah kekuasaan Islam. Rakyat akan diajak memeluk Islam dengan cara yang sebaik-baiknya dan tanpa tekanan atau kekerasan. 

Demikianlah, jihad terus dilanjutkan sebagai metode untuk menyebarluaskan Islam. Berbagai negeri, daerah, negara dan kerajaan ditaklukkan dengan jihad, dan Islam pun memerintah berbagai umat dan bangsa. Islam dipeluk oleh ratusan juta orang setelah Islam memerintah mereka. Oleh sebab itulah, metode jihad digunakan dalam politik luar negeri Negara Islam; metode itu tetap, tidak dapat diubah, dan tidak akan pernah berubah. 

Adalah tugas Negara Islam untuk melakukan berbagai aktivitas politik. Aktivitas yang dimaksud antara lain memberikan informasi yang jelas mengenai Islam, menyebarluaskan pemikiran-pemikiran Islam, serta melaksanakan dakwah dan propaganda tentang Islam. Aktivitas politik lainnya dengan menunjukkan kekuatan Islam, berikut kemampuan, kegigihan, serta keberanian kaum muslimin. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan berbagai aktivitas politik ini, di antaranya dengan mengirim para dai ke jantung wilayah kaum musyrik untuk menyerukan Islam kepada mereka, sebagaimana ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim 40 orang sahabat ke Nejed untuk menyampaikan Islam. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga menunjukkan kekuatan Negara Islam, seperti ketika beliau dan pasukan muslim berparade di Madinah sebelum berangkat ke Perang Tabuk. Pada kesempatan tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ
“Aku dimenangkan dengan ketakutan (yang dirasakan musuh) sepanjang satu bulan perjalanan.” (HR. al-Bukhariyy dan Muslim. Lafadz ini merupakan riwayat al-Bukhariyy) 

Inilah sebabnya pasukan kaum muslimin ditakuti sepanjang sejarah. Demikianlah, melakukan aktivitas politik untuk menyebarluaskan Islam dan menunjukkan kekuatan negara sebelum melakukan peperangan adalah sebuah keharusan. 

Meskipun jihad adalah metode yang tetap dan tak dapat berubah dalam upaya penyebarluasan Islam, namun berbagai aktivitas politik dan manuver-manuver yang terencana merupakan hal-hal yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memulai peperangan. Inilah masalah pokok dalam usaha membangun hubungan antara Negara Islam dengan negara, umat, dan bangsa lain. Demikian pula, hubungan bertetangga dan hubungan ekonomi yang baik akan memudahkan penyebarluasan Islam. Jadi, pemikiran dasar dalam membangun hubungan antara Negara Islam dengan negara dan bangsa lain adalah untuk menyebarluaskan Islam serta membawa Islam kepada mereka. Metode untuk mencapai tujuan tersebut adalah jihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta'ala (jihad fi sabilillah). 

Berkenaan dengan masalah koreksi kepada penguasa (muhaasabah lil hukkaam), Islam telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengangkat seorang pemimpin atau penguasa [syar'i]. Adanya kewajiban untuk menaati penguasa, meskipun ia berbuat lalim atau merampas hak rakyat, bukan berarti bahwa kaum muslimin boleh mendiamkan saja kelaliman penguasa tersebut. Penguasa harus ditaati, namun ia juga harus dikoreksi setiap tindakan dan perilakunya. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala mewajibkan kaum muslimin mengoreksi para penguasa. Allah Subhanahu wa Ta'ala juga memerintahkan dengan tegas untuk mengganti para penguasa, apabila ia merampas hak rakyat, atau tidak melaksanakan tugas-tugasnya, atau mengabaikan kepentingan umat, atau menyelisihi hukum Islam, atau berhukum dengan selain yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
“Akan ada para amir (penguasa); maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syariat), maka dia tidak akan dimintai tanggung jawabnya. Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja di antara kalian yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka dia telah berdosa)." Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak boleh memerangi mereka dangan pedang?” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Tidak, selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam).” 

Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan, 
فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ
“Siapa saja yang membenci perbuatannya (karena bertentangan dengan hukum syariat) maka dia tidak dimintai tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka dia berdosa).” 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin untuk menentang penguasa yang berbuat salah dengan berbagai cara sesuai kemampuannya. Dengan tangannya selama hal itu tidak mengakibatkan perang fisik. Dengan Iisannya melalui pernyataan-pernyataan yang baik. Atau dengan hatinya apabila mereka tidak mampu mengerjakan kedua hal sebelumnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganggap siapa saja yang tidak menentang perbuatan haram yang dilakukan penguasa sebagai sekutu dalam dosa, sebagaimana sabdanya, “Siapa saja yang rela terhadap apa yang mereka kerjakan dan mengikuti perbuatan itu, maka dia tidak akan terbebas dan selamat dari dosa." 

Lebih jauh, dalil-dalil yang memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran merupakan dalil adanya kewajiban untuk mengoreksi penguasa, karena dalil-dalil tersebut merupakan dalil yang berlaku umum, baik terhadap penguasa maupun selainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk memerintahkan kebaikan (al-ma'ruuf) dan melarang kemungkaran dengan perintah-perintah yang tegas, 
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan: 104) 
اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ
“(yaitu) Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di atas bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar..." (QS Al-Hajj: 41) 
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar...“ (QS At-Taubah: 71) 
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar..." (QS Aali Imraan: 110) 
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Orang-orang yang mengikuti Nabi (terakhir) Nabi yang ummiyy yang (namanya) mereka dapatkan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar..." (QS Al-A'raaf: 157) 
اَلتَّاۤىِٕبُوْنَ الْعٰبِدُوْنَ الْحٰمِدُوْنَ السَّاۤىِٕحُوْنَ الرّٰكِعُوْنَ السّٰجِدُوْنَ الْاٰمِرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّاهُوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang rukuk dan sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar..." (QS At-Taubah: 112) 

Dalam ayat-ayat di atas, Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa menuntut kita untuk memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran. Perintah tersebut dilengkapi dengan Indikasi (qarînah) yang menunjukkan bahwa perintah tersebut adalah perintah yang tegas (jazm), yaitu berupa puji-pujian untuk yang melaksanakannya. Misalnya: “merekalah orang-orang yang beruntung”, "kalian adalah umat yang terbaik”, “orang-orang yang bertaubat, dan orang-orang yang beribadah.” Adanya qarînah tersebut menjadikan perintah itu tegas, yang berarti suatu kewajiban. 

Begitu pula mengoreksi penguasa termasuk aktivitas menyeru pada kebaikan dan melarang kemungkaran yang merupakan suatu kewajiban. Terdapat sejumlah hadits yang memerintahkan kita mengajak pada kebaikan dan melarang kemungkaran. Hudzaifah bin al-Yamaan menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: 
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi Dzaat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, kalian harus memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran atau Allah akan menurunkan hukuman kepada kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi Allah tidak mengabulkan untuk kalian.” (HR. at-Tirmidziyy) 

Abu Sa'iid Al-Khudriyy menuturkan bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Siapa saja melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Apabila (masih) tidak mampu, ubahlah dengan membenci (perbuatan) itu di dalam hatinya, dan Itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) 

'Adii ibn 'Umairah radhiyallaahu 'anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda, 
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ 
"Allah tidak menghukum suatu bangsa karena kesalahan beberapa orang di antara mereka, sampai mereka melihat kemungkaran (dilakukan) di antara mereka, sedangkan mereka mampu menghentikannya, tetapi mereka tidak melakukannya. Apabila mereka berbuat seperti itu maka Allah akan menghukum orang (yang melakukan kemungkaran) dan bangsa tersebut.” (HR. Ahmad) 

Hadits-hadist di atas semuanya menunjukkan perintah menyeru pada kebaikan dan melarang kemungkaran merupakan suatu kewajiban. Hadits-hadits ini juga mewajibkan kaum muslimin agar menyeru kepada penguasa untuk berbuat kebaikan dan melarangnya berbuat kemungkaran. Jelas, inilah petunjuk bagi kaum muslimin untuk mengoreksi penguasa atas segala aktivitas dan perilakunya. 

Selain itu terdapat sejumlah hadits yang menunjukkan pentingnya menyerukan kebaikan dan melarang kemungkaran kepada penguasa. 'Athiyyah ibn Qais meriwayatkan bahwa Abuu Sa'iid al-Khudriyy berkata: Rasulullah bersabda, 
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَة عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran kepada penguasa yang lalim.” (HR. Abuu Daawuud) 

Abu 'Umaamah meriwayatkan bahwa, 
عَرَضَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عِنْدَ الْجمْرَةِ الْأُولى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمَّا رَأَى الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ سَأَلَهُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمَّا رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَضَعَ رِجلَهُ فِي الْغَرْزِ لِيَرْكَبَ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ قَالَ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ ذِي سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Seseorang mendatangi Rasulullah saat (melempar) jumrah yang pertama (saat haji) dan bertanya, "Ya Rasulullah, apakah jihad yang paling utama?” Nabi tidak menjawab. Ketika Nabi melemparkan jumrah yang kedua, orang tersebut bertanya lagi. Nabi tetap tidak menjawab. Setelah Nabi melempar jumrah 'Aqabah, sambil meletakkan kakinya di pelana kuda untuk menaikinya, Nabi bertanya: "Mana tadi yang bertanya?” Orang tersebut menjawab, “Saya, ya Rasulullah." Kemudian Nabi menjawab, "Mengatakan kebenaran kepada penguasa yang lalim.” 

Demikianlah nash-nash yang secara tersurat ditujukan kepada penguasa dan kewajiban untuk mengatakan kebenaran kepadanya, yang berarti mengoreksi tindakannya. Berjuang menentang penguasa yeng merampas hak rakyat, atau melalaikan tugas-tugasnya, atau mengabaikan kepentingan dan urusan umat, atau melakukan hal-hal lain yang mirip dengan itu, merupakan suatu kewajiban. Karena Allah Subhaanahu wa Ta'aalaa menuntut hal tersebut dan menyamakannya dengan jihad, bahkan menjadikannya sebagai jihad yang paling utama, karena Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menyatakan bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran kepada penguasa tiran. Demikianlah dalil-dalil yang menunjukkan adanya kewajiban untuk mengoreksi penguasa. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menganjurkan perjuangan menentang penguasa yang lalim, tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi. Kaum muslimin dianjurkan untuk berbuat demikian, meskipun berisiko terhadap keselamatan jiwanya. Diriwayatakan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 
ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﺸُﻬَﺪَﺍﺀِ ﺣَﻤْﺰَﺓ ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻩُ ﻭَﻧَﻬَﺎﻩُ ﻓَﻘَﺘَﻠَﻪ
“Penghulu syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan Imam (penguasa) yang lalim, menyerukan (kepadanya) untuk berbuat baik dan melarangnya (berbuat kemungkaran), kemudian ia dibunuh.” (HR. al-Haakim dari Jaabir radhiyallaahu 'anhu) 

Inilah salah satu gaya pengungkapan yang jelas agar kaum muslimin berani memikul risiko, termasuk risiko kematian, dalam usaha mengoreksi penguasa dan perjuangan menentang penguasa yang lalim. [] 

Comments

Popular posts from this blog

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif