Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif


Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif 

Pembahasan tentang al-Hakim
(a) Pengertian al-Hakim
(b) Pembuat Hukum Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya

Keterikatan Terhadap Hukum Syara’ 
(a) Tidak Ada Hukum Ketika Belum Diutus Rasul
(b) Hukum Asal Perbuatan Adalah Wajib Terikat dengan Hukum Syara’, Miqyas al-A’mal (Standar Perbuatan) Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya 
(c) Kewajiban Terikat dengan Hukum Syara’ dalam Semua Perbuatan Dan Aspek Kehidupan 
 Standar Perbuatan yang Salah 

Dalil-Dalil Syara’ 
(a) Dalil Syara’ Harus Qath’i
(b) Dalil Syara’ yang Qath’i: al-Qur'an dan as-Sunnah Serta yang Ditunjukkan oleh Keduanya: Ijma’ Sahabat, dan al-Qiyas 

Hukum Syara’ Dan Maslahat 
(a) Kemaslahatan Bukan Penentu Hukum Syara’
(b) Penerapan Syariah Secara Kaffah Mewujudkan Rahmat Dan Maslahat 

Al-Ahkâm al-Khamsah (Hukum Syara’ yang Lima) 
Definisi Hukum Syara’
Lima Hukum Taklifi Beserta Contoh-Contohnya Dan Faedah al-Qarînah (Indikasi) dalam Penentuan Hukum 

Hukum Asal Pada Benda 
Pengertian al-Af’âl (Perbuatan) Dan al-Asyâ` (Benda) Serta Perbedaan Antara Keduanya 
Hukum Asal Benda dan Dalil-Dalilnya 

Syariah Islamiyyah

Pembahasan tentang al-Hakim

(a) Pengertian al-Hakim

Yang dimaksud dengan al-hakim di sini bukanlah pemegang kekuasaan yang menerapkan semua hal yang dia kuasai, tapi yang dimaksud dengan al-hakim di sini adalah yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu.

Siapa satu-satunya yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum, apakah Allah atau manusia? Atau dengan ungkapan lain apakah syara’ atau akal?

Hukum atas perbuatan dan sesuatu/benda dari segi pujian dan celaan atas perbuatan dan benda di dunia, serta pahala dan siksa di akhirat tidak diragukan lagi bahwa yang menentukan hanyalah Allah dan bukan manusia, dengan kata lain merupakan wewenang syara’ dan bukan akal.
Seperti terpujinya Iman, tercelanya kekufuran, terpujinya taat dan tercelanya maksiyat, terpujinya berbohong pada saat pertempuran serta tercelanya berbohong pada penguasa kafir di luar peperangan, dst.

(b) Pembuat Hukum Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya

Sesungguhnya syara’ telah mengharuskan peng-hasan-an (penilaian sebagai terpuji) dan peng-qabih-an (penilaian sebagai tercela) itu dengan mengikuti Allah dan Rasul serta mencela hawa nafsu. Karena itu adalah termasuk hal yang qath’i (pasti) secara syar’i, bahwa yang disebut dengan hasan adalah apa yang dihasankan oleh syara’ sedangkan qabih adalah apa yang diqabihkan oleh syara’.

Maka penetapan hukum atas perbuatan dan benda dengan terpuji dan tercela adalah untuk menentukan sikap manusia atas perbuatan dan benda tersebut. Untuk benda, berarti menjelaskan apakah boleh baginya mengambil benda tersebut atau diharamkan, dan secara faktual tidak ada deskripsi selain itu. Sedangkan untuk perbuatan manusia, apakah Allah menuntut manusia untuk mengerjakan atau menuntut untuk meninggalkan, atau bahkan memberikan pilihan di antara mengerjakan dan meninggalkan.

Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih maka putusannya (terserah) kepada Allah...” (TQS Asy-Syura (42): 10)

Dan firman-Nya:
فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ
“…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)...” (TQS An-Nisa’: 59)

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni:
“Setiap hal yang bukan termasuk dalam urusan kami maka itu ditolak” (HR Ad-Daruquthni)

Ini semua menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum untuk manusia adalah mengikuti syara’ dan terikat dengannya.
Referensi:
1. Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III/15-19, bab. الحاكم


Keterikatan Terhadap Hukum Syara’

(a) Tidak Ada Hukum Ketika Belum Diutus Rasul

Tidak ada “taklif” (beban agama) sebelum sampainya pernyataan syara’. Allah SWT berfirman:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا
“...(Dan) Kami tidak akan mengadzab (suatu kaum) sebelum Kami mengutus seorang Rasul” (QS Al-Isra’: 15)

Berdasarkan ayat tersebut, dapat ditarik pemahaman bahwa Allah SWT memberikan jaminan kepada hambaNya; bahwa tidak akan diadzab seorang manusia atas perbuatan yang dilakukannya, sebelum diutus seorang Rasul kepada mereka. Jadi mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang mereka lakukan. Sebab, mereka tidak terbebani oleh satu hukumpun. Tatkala Allah SWT mengutus seorang Rasul kepada mereka, maka terikatlah mereka dengan risalah yang dibawa oleh rasul tersebut dan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengikatkan diri terhadap hukum-hukum yang dibawa oleh Rasul tersebut. Allah SWT berfirman:
رُسُلًا مُّبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّٰهِ حُجَّةٌ ۢ بَعْدَ الرُّسُلِ
“(Mereka Kami utus) selaku Rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu...” (QS An-Nisaa’: 165).

(b) Hukum Asal Perbuatan Adalah Wajib Terikat dengan Hukum Syara’, Miqyas al-A’mal (Standar Perbuatan) Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya

Setiap muslim diperintahkan melakukan amal perbuatannya sesuai dengan hukum-hukum Islam, karena wajib atas mereka untuk menyesuaikan amal perbuatannya dengan segala perintah dan larangan Allah SWT. Allah SWT berfirman:
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ
“...apa yang dibawa/diperintahkan oleh Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah...” (QS Al-Hasyr: 7)

(c) Kewajiban Terikat dengan Hukum Syara’ dalam Semua Perbuatan Dan Aspek Kehidupan

Firman Allah Ta’ala:
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ
“...Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri” (TQS An-Nahl: 89)

Ketika tidak ada pengetahuan tentang hukum sesuatu maka kewajibannya adalah mencari tahu dan bukan mengabaikan, menganggap tidak ada hukum di urusan itu. Allah Ta’ala berfirman:
فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ
“...Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An-Nahl: 43).

Dan sabda Beliau SAW pada hadits tentang tayammum, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:
“..mengapa tidak bertanya, karena obat orang yang tidak tahu adalah bertanya” (HR Abu Dawud).

Allah Ta’ala berfirman:
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
“…hari ini telah Aku sempurnakan bagi kalian dien kalian serta Aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku...” (TQS Al-Maidah: 3)

Maka syariat sama sekali tidak mengabaikan sesuatupun dari perbuatan-perbuatan hamba, apapun itu.

Standar Perbuatan yang Salah

Jika akal dijadikan sebagai tolok ukur maka akan terjadi kekacauan dan ketidakpastian. Sebab suatu perkara bisa saja dianggap terpuji pada suatu keadaan, tapi tercela pada keadaan yang lain. Akal manusia kadangkala memuji suatu perbuatan di masa sekarang, tapi esok hari dicelanya. Atau suatu perbuatan dipandang terpuji di satu negeri tetapi di negeri lain dicela. Maka hukum atas segala sesuatu menjadi tidak jelas dan berubah-ubah seperti tiupan angin, sehingga pujian dan celaan adalah sesuatu yang nisbi, bukan lagi hakiki. Pada saat seperti ini seseorang dapat terjerumus dalam perbuatan tercela, tetapi menyangkanya sebagai perbuatan yang terpuji. Atau ia akan menjauhkan diri dari perbuatan terpuji karena menyangkanya sebagai perbuatan yang tercela.

Referensi:
Al-Fikr al-Islami, hal. 23-25, bab. التقيد بالأحكام الشرعية يحتمه الإيمان بالإسلام
  Al-Fikr al-Islami, hal. 12-13, bab. مقياس الأعمال
  Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, III, bab. الحاكم


Dalil-Dalil Syara’ 
(a) Dalil Syara’ Harus Qath’i
(b) Dalil Syara’ yang Qath’i: al-Qur'an dan as-Sunnah Serta yang Ditunjukkan oleh Keduanya: Ijma’ Sahabat, dan al-Qiyas 


Hukum Syara’ Dan Maslahat

(a) Kemaslahatan Bukan Penentu Hukum Syara’

Akal manusia memiliki kemampuan yang terbatas. Walaupun manusia dapat menduga apakah sesuatu itu mengandung manfaat atau mafsadat untuk dirinya, tetapi ia tidak mungkin menentukan dengan pasti dan rinci. Apabila kemaslahatan tergantung pada persangkaan manusia, maka akan mengakibatkan terjerumusnya manusia itu ke dalam kebinasaan.

Hanya Allah-lah yang mampu menjangkau hakikat manusia, sebab Dialah yang menciptakan manusia. Oleh karena itu, hanya Dialah yang berhak menentukan apa-apa yang menjadi maslahat dan mafsadat bagi manusia secara rinci dan pasti.

(b) Penerapan Syariah Secara Kaffah Mewujudkan Rahmat Dan Maslahat

Allah SWT berfirman dalam kitab-Nya:
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّلْعٰلَمِيْنَ
“(Dan) tidaklah kami mengutus kamu (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi seluruh umat manusia” (QS Al-Anbiyaa’: 107).
Maksud ayat di atas adalah bahwa Rasulullah SAW telah datang dengan membawa syariat yang mengandung maslahat bagi manusia.

Begitu pula Firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَاۤءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ
“Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit (yang ada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman” (QS Yunus: 57).

فَقَدْ جَاۤءَكُمْ بَيِّنَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ
“Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhan-mu sebagai petunjuk dan rahmat” (QS Al-An’aam: 157).

Maksud dari “petunjuk” dan “rahmat” dalam ayat di atas adalah dengan membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemadharatan dari dirinya.

Inilah yang disebut “maslahat”. Sebab, arti dari maslahat adalah membawa kemanfaatan dan mencegah kerusakan.

Yang menentukan apakah sesuatu itu maslahat atau tidak adalah wewenang Asy-Syari’ semata. Sebab, syara’ datang memang membawa maslahat dan yang menentukan maslahat untuk manusia, karena yang dimaksud maslahat adalah kemaslahatan/kepentingan manusia itu sendiri sebagai makhluk.

Referensi:
Al-Fikr al-Islami, hal. 45-47, bab. حيثما يكون الشرع تكون المصلحة


Al-Ahkâm al-Khamsah (Hukum Syara’ yang Lima)

Definisi Hukum Syara’

Hukum syara’ adalah seruan asy-Syaari’ (Allah SWT) yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia).

Lima Hukum Taklifi Beserta Contoh-Contohnya Dan Faedah al-Qarînah (Indikasi) dalam Penentuan Hukum

Setelah diteliti terhadap semua nash dan hukum-hukum, maka ditentukan bahwa hukum syara’ itu ada lima jenis, yaitu:
1. Fardhu yang bermakna wajib
2. Haram yang bermakna terlarang
3. Mandub (sunnah)
4. Makruh
5. Mubah

Seruan asy-Syaari’ dapat dipahami melalui nash, dengan adanya indikasi (qarinah) yang menentukan arti dari nash. Tidak setiap perintah adalah wajib dan tidak setiap larangan adalah haram. Suatu perintah bisa berupa mandub atau mubah, begitu pula suatu larangan bisa berupa makruh.
Misalnya, ketika Allah SWT berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Kemudian serta mereka tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah dan RasulNya...” (QS At-Taubah: 29).

Sesungguhnya Allah telah memerintahkan jihad. Dan perintah tersebut adalah wajib, yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa dari Allah SWT.

Akan tetapi ketentuan perintah itu fardhu tidak muncul hanya karena adanya sighatul amr (bentuk kalimat yang berupa perintah) saja, melainkan karena adanya indikasi-indikasi lain, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menuntut suatu perbuatan secara pasti. Indikasi (qarinah) yang dimaksud adalah nash-nash yang lain, seperti misalnya firman Allah SWT:
اِلَّا تَنْفِرُوْا يُعَذِّبْكُمْ عَذَابًا اَلِيْمًاۙ
“(Dan) jika kamu tidak pergi berperang, maka Allah akan mengadzab kamu dengan adzab yang pedih...” (QS At-Taubah: 39).

Demikian juga ketika Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ
“Janganlah kamu mendekati zina...” (QS Al-Isra’: 32).

Sesungguhnya Allah SWT melarang perbuatan zina. Dan larangan dalam ayat ini menunjukkan haramnya perbuatan zina, di mana Allah akan menyiksa para pelakunya. Walaupun demikian status hukum haram tersebut tidak muncul hanya karena adanya bentuk kalimat larangan saja, melainkan berdasarkan indikasi-indikasi lainnya, yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat pasti. Indikasi itu berupa nash-nash lain, misalnya firman Allah dalam ayat yang sama:
اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“...Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra’: 32).

Begitu pula firmanNya:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera...” (QS An-Nur: 2).

Contoh lain, ketika Rasulullah bersabda:
“Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendirian bandingannya dua puluh tujuh derajat”.

Sesungguhnya Beliau memerintahkan shalat berjamaah, meskipun tuntutan tersebut tidak menggunakan bentuk perintah.

Begitu pula ketika beliau bersabda:
“Aku pernah mencegah kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah”.

Sesungguhnya Beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur. Namun demikian perintah atau seruan dalam kedua hadits di atas adalah mandub (sunnah) dan bukan fardhu. Hukum mandub tersebut ditetapkan dari indikasi-indikasi yang lain, misalnya diamnya Rasulullah SAW terhadap sekelompok orang yang shalat sendirian, atau diamnya Beliau terhadap orang yang tidak melakukan ziarah kubur. Sikap beliau ini menunjukkan bahwa seruan itu tidak berupa tuntutan atau seruan yang pasti (jazim).

Demikian pula tatkala Beliau menyatakan:
“Barangsiapa yang mampu (kaya) tetapi tidak menikah, maka ia tidak termasuk golonganku”.

Juga tatkala kita membaca larangan Rasulullah SAW tentang tabattul (membujang), yaitu tidak menikah, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Sumurah ra.:
“Bahwa sesungguhnya Nabi SAW mencegah perbuatan tabattul (membujang)”.

Namun demikian bukan berarti tidak beristri atau tidak bersuami bagi orang yang mampu/kaya itu haram hukumnya, dan tidak bersuami/beristri selama-lamanya adalah haram. Akan tetapi larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya makruh. Status makruh ini diperoleh berdasarkan indikasi-indikasi yang lain. Misalnya diamnya Rasulullah SAW terhadap sebagian orang mampu/kaya tetapi belum menikah dan diamnya Rasulullah terhadap sebagian sahabat yang tidak menikah.

Satu contoh lain ketika Allah SWT berfirman:
وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗ
“...Apabila selesai ditunaikan haji, maka berburulah kamu...” (QS Al-Maidah 2).

Dan firmanNya pula:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ
“Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi...” (QS Al-Jumu’ah: 10).

Akan tetapi perintah berburu seusai melepaskan pakaian ihram tersebut bukanlah wajib atau mandub. Demikian pula perintah untuk bertebaran di muka bumi seusai shalat jum’at tidak berarti wajib atau mandub. Keduanya menunjukkan hukum mubah. Hukum ini diketahui dari adanya indikasi yang lain, yaitu bahwa Allah SWT telah memerintahkan berburu setelah menanggalkan pakaian ihram, di mana perbuatan itu dilarang sebelumnya.

Demikian pula Allah telah memerintahkan agar bertebaran di muka bumi seusai shalat jum’at, yaitu perbuatan yang dilarang Allah ketika masuk waktu shalat jum’at. Qarinah (indikasi) itu menunjukkan bahwa perbuatan berburu dan bertebaran di muka bumi pada kondisi demikian adalah mubah.

Atas dasar inilah, sesungguhnya untuk mengetahui jenis hukum dari suatu nash, sangat bergantung pada pemahaman secara syar’i terhadap nash tersebut dan hubungannya dengan qarinah yang menunjukkan makna seruan yang terdapat dalam nash tersebut.

Seruan asy-Syaari’ (Allah) bisa berupa tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan; atau tuntutan meninggalkan suatu perbuatan; atau memberikan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.

Dan tuntutan tersebut ada yang bersifat pasti, dan ada yang tidak pasti. Jika tuntutan mengerjakan itu bersifat pasti maka akan menjadi fardhu; dan jika tuntutan itu tidak pasti maka akan menjadi hukum mandub. Sedangkan jika tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan bersifat pasti, maka hukumnya haram. Tetapi bila sifatnya tidak pasti, maka hukumnya makruh. Adapun tuntutan yang memberikan alternatif untuk mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya, maka hukumnya menjadi mubah.

Referensi:
Al-Fikr al-Islami, hal. 23-25, bab. الأحكام الخمسة


Hukum Asal Pada Benda

Pengertian al-Af’âl (Perbuatan) Dan al-Asyâ` (Benda) Serta Perbedaan Antara Keduanya

Perbuatan adalah apa-apa yang dilakukan manusia berupa aktivitas, baik ucapan atau perbuatan, untuk memenuhi kebutuhannya.
Perbuatan manusia selalu berhubungan dengan atau menggunakan sesuatu agar kebutuhannya terpenuhi, seperti makan, minum, berjalan, berdiri dan sebagainya, yang kesemuanya itu termasuk dalam kategori perbuatan tindakan. Sedangkan jual-beli, sewa-menyewa, perwakilan, jaminan, dan lain-lain termasuk kelompok perbuatan berupa ucapan.

Al-Asyaa`, yaitu segala sesuatu yang dimanfaatkan, pada hakikatnya berbeda dengan perbuatan. Yang dimaksud segala sesuatu itu adalah benda yang digunakan oleh manusia.

Sesungguhnya menurut syariat Islam terdapat perbedaan antara benda dan perbuatan. Ulama’ yang menelusuri/mendalami nash-nash dan hukum-hukum syara’, mendapati bahwa syara’ telah membatasi hukum-hukum terhadap perbuatan dengan lima macam status yaitu wajib, haram, mandub/sunnah, makruh dan mubah.

Hukum syara’ hanya berhubungan dengan perbuatan saja, tidak dengan benda. Dihalalkannya jual-beli misalnya, berdasarkan firman Allah:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
“...(Dan) Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al-Baqarah: 275).

Hukum ini menyangkut perbuatan saja. Adapun benda barang dagangan yang berhubungan dengan jual-beli, ada di antaranya yang dihalalkan Allah seperti anggur dan ada pula yang diharamkan seperti khamr.

Dengan demikian hukum syara’ dalam hal ini berkaitan dengan perbuatan jual-beli dan hukum haram untuk perbuatan riba -meminjamkan dan menukar uang dengan riba- tanpa melihat benda yang berhubungan dengan perbuatan tersebut.

Sedangkan mengenai benda maka seseorang yang menelusuri nash-nash syara’ akan mengetahui bahwa Allah menentukan sifat atas benda dengan halal dan haram saja, dan bukan dengan sebutan wajib, sunnah atau makruh.

Hukum Asal Benda dan Dalil-Dalilnya

Apabila kita mendalami nash-nash syara’, pada dasarnya Allah menetapkan bahwa hukum asal benda adalah mubah. Allah membolehkan kita memanfaatkan segala sesuatu/benda yang ada, yang diperoleh manusia dari usahanya. Allah hanya mengecualikan, dari yang umum itu, sebagian kecil benda yang diharamkan-Nya melalui nash secara khusus.

Hukum ibahah tersebut dapat dipahami dari nash-nash syara’ secara global dan umum. Ada di antara nash-nash syara’ yang secara global (mujmal) membolehkan segala sesuatu seperti firman Allah SWT:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk (dimanfaatkan oleh) kamu...” (QS. Al-Baqarah: 29).

Ada pula penentuan mubah dengan lafadz yang bersifat umum, misalnya:
اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللّٰهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهٗ ظَاهِرَةً وَّبَاطِنَةً
“Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah mengadakan (untuk kepentinganmu) apa yang ada di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmatNya lahir dan bathin...” (QS. Luqman: 20).

Sedangkan nash lainnya ada yang bersifat umum sekaligus memberikan perinciannya, seperti ayat-ayat di bawah ini:
الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ فِرَاشًا وَّالسَّمَاۤءَ بِنَاۤءً ۖوَّاَنْزَلَ مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً فَاَخْرَجَ بِهٖ مِنَ الثَّمَرٰتِ رِزْقًا لَّكُمْ
“Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizqi untukmu...” (QS. Al-Baqarah: 22).

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ
“Katakanlah siapa yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah diadakan untuk hamba-hamba-Nya serta rizqi yang baik (halal)...” (QS. Al-A’raaf: 32).

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah...” (QS. Al-Baqarah: 173).

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang memakannya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi...” (QS. Al-An’am: 145).

Referensi: Al-Fikr al-Islami, hal. 35-41, bab.
- الأصل في الأفعال التقيد بأحكام الشرع وليس الأصل فيها الإباحة ولا التحريم
- الأصل في الأشياء الإباحة

Penyusun: Annas I. W.
File PDF https://t.me/opinikuat/665 (Syariah Islamiyyah) 
File PDF https://t.me/opinikuat/662 (Dalil-Dalil Syariah) 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif