al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif


Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif 

(a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam 
(b) Jenis ‘Uqûbât 
(c) Fungsi Hukuman: Zawajir wa Jawabir (Pencegah dan Penebus Dosa) 

Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam

(a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam 

Hukuman ‘uquubaat (sanksi, pidana) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal.

Yang dimaksud dengan tindak kriminal, adalah suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara’ memandangnya sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak kriminal, kecuali jika syara’ telah menentukannya dengan nash sebagai perbuatan tercela, maka barulah dianggap sebagai tindakan kriminal. 

Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; dan bukan termasuk sesuatu yang bersifat keturunan (genetis); juga bukan termasuk penyakit yang diderita oleh manusia.

Manusia diciptakan oleh Allah, dan dalam dirinya diciptakan pula naluri-naluri dan kebutuhan jasmani. Naluri-naluri dan kebutuhan jasmani tersebut adalah potensi yang menggerakkan semangat hidup dalam diri manusia untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhannya. Jadi, manusia melakukan semua tindakannya, adalah untuk memuaskan kebutuhan hidupnya. Membiarkan pemuasan terhadap kebutuhan tanpa terikat dengan aturan, tentu akan menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan menjurus ke arah pemuasan yang salah dan menyimpang. 

Allah SWT telah mengatur tata cara pemuasan naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmani manusia, dan mengatur perbuatan manusia melalui hukum-hukum syara’. Syari’at Islam telah menjelaskan pemecahan terhadap seluruh perbuatan manusia dalam garis-garis besar yang telah ditentukan yaitu Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum untuk setiap kejadian yang muncul dalam kehidupan manusia. Sehingga dari garis-garis besar tersebut dapat digali hukum bagi setiap perbuatan manusia. 

Syara’ telah datang dalam bentuk perintah dan larangan, serta mewajibkan kepada manusia untuk melaksanakan setiap perintah Allah dan menjauhi setiap laranganNya. Jika manusia melanggar perintah dan larangan tersebut, berarti ia telah melakukan perbuatan tercela atau melakukan tindak kriminal; baik pelanggaran tersebut berupa pengabaian perintah atau mengerjakan hal-hal yang terlarang. Dalam kedua kondisi tersebut, ia dianggap telah melakukan tindak kriminal, sehingga harus dijatuhi hukuman agar manusia melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. 

Perintah apapun yang menuntut mengerjakan sesuatu, tak akan memiliki nilai jika tak ada balasan hukuman bagi pelanggarnya, baik perintah itu berkenaan dengan tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan. 

Hukuman di akhirat, akan dijatuhkan oleh Allah terhadap para pelaku kejahatan. 
يُعْرَفُ الْمُجْرِمُوْنَ بِسِيْمٰهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِيْ وَالْاَقْدَامِۚ
“Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah dari ubun-ubun dan kaki-kakinya.” (QS Ar-Rahman: 41) 
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَهُمْ نَارُ جَهَنَّمَۚ
“Bagi orang yang kafir disediakan neraka jahanam...” (QS Fathir: 36)
هٰذَا ۗوَاِنَّ لِلطّٰغِيْنَ لَشَرَّ مَاٰبٍۙ جَهَنَّمَۚ يَصْلَوْنَهَاۚ فَبِئْسَ الْمِهَادُ
“Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal.” (QS Shaad: 55-56)
اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ سَلٰسِلَا۟ وَاَغْلٰلًا وَّسَعِيْرًا
“Sungguh kami sediakan bagi orang-orang kafir rantai-rantai, belenggu-belenggu dan api (neraka) yang menyala-nyala.” (QS Al-Insaan: 4)

Allah SWT telah menjelaskan hukuman-hukuman itu secara gamblang dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang pasti sumbernya (qath’i tsubut) dan pasti penunjukan maknanya (qath’i dilalah). 
اِذِ الْاَغْلٰلُ فِيْٓ اَعْنَاقِهِمْ وَالسَّلٰسِلُۗ يُسْحَبُوْنَۙ
فِى الْحَمِيْمِ ەۙ ثُمَّ فِى النَّارِ يُسْجَرُوْنَۚ
“Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret, ke dalam air yang panas, kemudian ia dibakar dalam api.” (QS Al-Mu’min/Ghafir: 71-72)
فَلَيْسَ لَهُ الْيَوْمَ هٰهُنَا حَمِيْمٌۙ وَّلَا طَعَامٌ اِلَّا مِنْ غِسْلِيْنٍۙ لَّا يَأْكُلُهٗٓ اِلَّا الْخٰطِـُٔوْنَ
“Maka tidak ada seorang teman pun baginya pada hari ini di sini, dan tidak ada makanan kecuali darah bercampur nanah, dan tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa.” (QS Al-Haaqqah: 35-37)
يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوْسِهِمُ الْحَمِيْمُ ۚ
“...Disiramkan air mendidih ke atas kepala mereka” (QS Al-Hajj: 19)
اِنَّ الْمُجْرِمِيْنَ فِيْ ضَلٰلٍ وَّسُعُرٍۘ
يَوْمَ يُسْحَبُوْنَ فِى النَّارِ عَلٰى وُجُوْهِهِمْۗ ذُوْقُوْا مَسَّ سَقَرَ
“Sesungguhnya orang-orang jahat berada dalam kesesatan (di dunia) dan berada di neraka (di akhirat), yaitu pada hari di mana mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kapada mereka): “Rasakanlah sentuhan api neraka.” (QS Al-Qamar: 47-48).
فِيْ سَمُوْمٍ وَّحَمِيْمٍۙ وَّظِلٍّ مِّنْ يَّحْمُوْمٍۙ
“(Dan golongan kiri itu) ada dalam siksaan angin yang amat panas dan air yang mendidih, serta kepungan asap yang hitam.” (QS Al-Waqi’ah: 42-43)
لَاٰكِلُوْنَ مِنْ شَجَرٍ مِّنْ زَقُّوْمٍۙ فَمَالِـُٔوْنَ مِنْهَا الْبُطُوْنَۚ فَشٰرِبُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْحَمِيْمِۚ فَشٰرِبُوْنَ شُرْبَ الْهِيْمِۗ
“...dan kamu memakan pohon zaqqum, dan perutmu akan penuh dengannya; dan kamu akan meminum air mendidih. Kamu meminumnya seperti unta yang kehausan” (QS Al-Waqi’ah: 52-55)
فَنُزُلٌ مِّنْ حَمِيْمٍۙ وَّتَصْلِيَةُ جَحِيْمٍ
“(Dan) mendapatkan hidangan berupa air mendidih dan dilemparkan ke neraka jahim.” (QS Al-Waqi’ah: 93-94)
كَلَّاۗ اِنَّهَا لَظٰىۙ نَزَّاعَةً لِّلشَّوٰىۚ
“Sekali-kali tidak. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak dan mengelupaskan kulit kepala.” (QS Al-Ma’aarij: 15-16) 
خُذُوْهُ فَغُلُّوْهُۙ ثُمَّ الْجَحِيْمَ صَلُّوْهُۙ ثُمَّ فِيْ سِلْسِلَةٍ ذَرْعُهَا سَبْعُوْنَ ذِرَاعًا فَاسْلُكُوْهُۗ
“(Allah memerintahkan), Ambil dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian lemparkan ke dalam neraka jahim, dan belitlah dia dengan rantai sepanjang tujuh puluh hasta.” (QS Al-Haaqqah: 30-32)
كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُوْدُهُمْ بَدَّلْنٰهُمْ جُلُوْدًا غَيْرَهَا لِيَذُوْقُوا الْعَذَابَۗ
“...Setiap kulit mereka hangus, maka Kami ganti kulit mereka dengan kulit lain, supaya mereka merasakan adzab...” (QS An-Nisaa’: 56)

Demikianlah, banyak ayat-ayat yang menjelaskan adzab Allah secara pasti dengan gaya bahasa yang merupakan mukjizat. Jika manusia mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri disertai rasa takut. Mereka akan menganggap enteng semua siksa di dunia dan seluruh kesulitan materiil, tatkala membayangkan bagaimana pedih dan ngerinya adzab di akhirat.  

Adapun siksaan/hukuman di dunia, Allah telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an dan Hadits, baik secara global maupun terperinci. Dan Allah SWT telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada negara Islam yaitu oleh Imam (khalifah) atau wakilnya (hakim). 

(b) Jenis ‘Uqûbât 

‘Uqûbât ada empat macam; yakni hudûd, jinâyât, ta‘zîr, dan mukhâlafât. 
Hudud adalah sanksi-sanksi kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya dalam rangka hak Allah. Dinamakan hudud karena pada umumnya, mencegah orang yang berbuat maksiyat untuk mengulangi kemaksiyatan yang telah ditetapkan hadnya. Had disebutkan untuk kemaksiyatan itu sendiri, sebagaimana firman Allah SWT:
تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ
“...Itulah larangan Allah (hudud), maka janganlah kamu mendekatinya...” (QS. Al-Baqarah: 187)

Had juga disebutkan untuk sanksi bagi kemaksiyatan itu. Kata had dan huduud dengan makna sanksi-sanksi kemaksiyatan, tidak disebutkan kecuali untuk kemaksiyatan yang di dalamnya terdapat hak Allah SWT, dan tidak disebutkan pada selainnya. 
Dalam hudud tidak ada pemaafan, baik dari hâkim maupun terdakwa, sebab hudud adalah haq Allah, tak seorang manusia pun yang memiliki hak untuk menggugurkannya pada kondisi apapun. 

Hudûd dibagi menjadi enam: (1) zina dan liwâth (homoseksual); (2) al-qadzaf (menuduh zina orang lain); (3) minum khamr; (4) pencurian; (5) murtad; (6) hirâbah dan bughât. 

Sedangkan jinayat disebutkan untuk penganiayaan atau penyerangan terhadap badan yang mewajibkan qishash (balasan setimpal) atau diyat (denda). Penganiayaan itu mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Maksud dari jinayat di sini adalah sanksi-sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan tersebut. Dalam sanksi-sanksi ‘Uqûbât terdapat haq seorang hamba. Dan selama berkaitan dengan haq hamba, maka bagi pemilik haq (shâhibul haq) boleh memberikan ampunan, dan menggugurkan haqnya. Allah SWT berfirman: 
فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ
“...Dan barangsiapa mendapatkan suatu pema‘afan dari saudaranya...” (QS. Al-Baqarah: 178)

Setelah firman Nya: 
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ
“...Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita...” (QS. Al-Baqarah: 178)

Yakni barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya di dalam utang, yakni dari ―wali-wali darah- (wali dari pihak yang terbunuh) berupa suatu yang menjadi hak mereka di dalam qishash, menunjukkan bolehnya shahibul haq untuk memberikan pemaafan dari haknya dalam jinayat. Telah diriwayatkan banyak hadits yang menjelaskan bolehnya shâhibul haq memberikan pemaafan. 

Dari Abû Syuraih al-Khazâ‘iy berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 
«مَنْ أُصِيْبَ بِدَمٍّ أَوْ حَبْلٍ (وَالْخَيْلُ الْجِرَاحُ) فَهُوَ بِالْخِيَارِ بَيْنَ إِحْدَى ثَلَاثٍ: إِمَا أَنْ يَقْتَصَّ، أَوْ يَأْخُذَ الْعَقْلَ ، أَوْ يَعْفُوَ، فَإِنْ أَرَادَ رَابِعَةً فَخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ »
“Barangsiapa ditimpa pembunuhan atau penganiayaan (al-khubl adalah al-jarâh, yakni penganiayaan badan), maka ia berhak memilih salah satu dari tiga hal; menjatuhkan haknya, mengambil diyat, atau memaafkan, maka jika berkehendak yang keempat ambillah dari kedua tangannya.” 

Dari Abû Hurairah, Nabi SAW bersabda: 
«مَا عَفَا رَجُلٌ عَنْ مَظْلِمَةٍ إِلَّا زَادَهُ اللهُ بِهَا عَزًّا»
“Tidaklah seseorang memaafkan dari suatu kezhaliman, kecuali Allah akan menambah kemuliaan.” 

Anas berkata: 
مَا رُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ فِيهِ الْقِصَاصُ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ
“Tidaklah suatu perkara yang di dalamnya terdapat qishash diajukan kepada Rasulullah SAW, kecuali beliau SAW memerintahkan untuk memberi maaf.” (HR Ibnu Majah) 

Dikeluarkan oleh Thabarâniy, “Bahwa ‘Ali RA didatangi seorang laki-laki muslim yang telah membunuh seorang ahlu dzimmiy, dan terbukti (bahwa lelaki itu pelakunya), kemudian beliau memerintahkan untuk membunuhnya, kemudian datanglah saudara (kafir dzimmiy) tersebut dan berkata, “Saya maafkan.” `Ali RA bertanya, “Apakah mereka mengancammu, menakut-nakutimu, atau menggertakmu?” Lelaki itu menjawab, “Tidak! Akan tetapi pembunuhannya tidak aku terima, tetapi kemudian mereka menjelaskan kepadaku kemudian aku ridha.” Kemudian ‘Ali RA berkata, “Kamu lebih tahu. Barangsiapa di bawah perlindungan kami, darahnya seperti darah kami, diyatnya semisal diyat kami.” 

Ini menunjukkan bahwa pemaafan bagi pelaku penganiayaan dari shahibul haq mengugurkan sanksi (jinâyât) tersebut. 

Ta‘zîr berbeda dengan hudûd dan jinâyât. Ta‘zîr adalah sanksi bagi kemaksiyatan yang di dalamnya tidak ada had dan kifârat.  
Hudûd dan jinâyât sanksi-sanksinya telah ditetapkan oleh asy-Syâri‘ secara spesifik. Dengan demikian sanksi-sanksi ini mengikat dan tidak boleh diganti, ditambah, dan dikurangi. Sedangkan ta‘zîr adalah sanksi yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh syâri‘, dan bentuk sanksinya tidak mengikat. 
Demikian pula bahwa hudûd dan jinâyât tidak menerima pemaafan dan pengguguran dari pihak hâkim kecuali pemaafan dari shâhibul haq dalam jinâyât, dan ini berbeda dengan ta‘zîr. 

Ta‘zîr menerima pemaafan dan pengguguran sanksi tersebut. Rasulullah SAW tidak menta‘zîr seseorang yang berkata kepada beliau: “Sumpah ini tidak untuk mengharap ridha Allah,” dan baliau memaafkannya.” 
Padahal orang yang mengucapkan ini telah terjatuh dalam kemaksiyatan yang ia berhak untuk dikenai sanksi. 

Hudûd dan jinâyât tidak berbeda karena perbedaan manusia, semua manusia di dalam hudûd dan jinâyât adalah sama berdasarkan keumuman dalil. Berbeda dengan ta‘zîr, ia boleh berbeda dikarenakan perbedaan manusia, maka di dalam ta‘zîr diperhatikan apakah pelaku belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, atau orang yang memiliki perilaku baik, dan lain-lain. 

Telah diriwayatkan dari ‘Aisyah RA bahwa Nabi SAW bersabda: 
أَقَيْلُوا ذَوَيِ الْهَيْئَاتِ عَثَرَاتِهِمْ إِلَّا الْحُدُوْدَ
“Ringankanlah bagi orang yang memiliki perangai terpuji atas pelanggaran mereka, kecuali hudûd.” 
Maksud dari’ itsrâtihim di sini adalah pelanggaran mereka terhadap perintah dan larangan Allah, dengan bukti sabda Rasûlullâh SAW, “kecuali hudûd,” dan ini sebagai qarînah atas makna yang dimaksud. 
Dari Anas bin Mâlik bahwa Rasûlullâh SAW bersabda, 
الأَنْصَارُ كِرْشِي وَعَيْبَتِي وَالنَّاسُ سَيَكْثُرُونَ وَيَقِلُّوْنَ فَأَقْبَلُوا مِنْ مَحَسِنِهِمْ وَتَجاوَزُوا عَنْ مَسِيئِهِمْ
“(Kaum) Anshar adalah perut dan aibku, manusia akan bertambah banyak, maka terimalah kebaikan mereka, dan maafkan keburukan mereka.” 
Semua ini menunjukkan bahwa kadar sanksi ta‘zîr boleh berbeda dikarenakan perbedaan kondisi dan tabi‘at manusia. Seseorang bisa dikenai sanksi penjara atas suatu kemaksiyatan, dan orang lain bisa dikenai teguran, kecaman, atau dimarahi pada kemaksiyatan yang sama.

Adapun mukhâlafât adalah ‘uqûbât yang dijatuhkan oleh penguasa kepada orang yang menentang perintah penguasa syar’i; baik khalîfah, atau selain khalîfah seperti para mu‘awin, para wali, ‘amil dan lain-lain, dari orang-orang yang aktivitasnya adalah aktivitas kekuasaan, di mana mereka memiliki kewenangan syar’i untuk memberi perintah-perintah. Sanksi atas penentangan perintah itu disebut ‘uqûbât mukhâlafat. 

Mukhâlafat sendiri disebutkan pula untuk tindakan yang menentang perintah penguasa syar’i. Dengan demikian mukhâlafat disebutkan untuk perbuatan dan sanksi perbuatan. 

Mukhâlafat ditetapkan sebagai sanksi dari sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh asy-Syâri‘, sebab penentangan terhadap perintah Imam termasuk salah satu kemaksiyatan dari sekian banyak kemaksiyatan. Allâh SWT telah memerintahkan untuk taat kepada penguasa syar’i dengan sangat jelas di dalam al-Qurân. Allah SWT berfirman: 
اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ
“...Ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu...” (QS. An-Nisâ’: 59)

Perintah taat kepada ulil amri disebutkan dengan sangat jelas di dalam hadits-hadits. 
Dari Hushain al-Ahmasiyyah, ia pernah mendengar Rasûlullâh SAW bersabda,
إِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ أَمَرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبْشِيٌّ مَا أَقَامَ فِيكُمْ كِتَابَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Dengarkanlah dan taatilah walau kalian dipimpin oleh budak Habasyi selama ia menegakkan Kitabullah ‘azza wa jalla.” 

Dari Anas berkata, “Rasulullah bersabda, 
اِسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَة
“Dengarkanlah dan taatilah walaupun kalian dipimpin oleh budak Habasyi yang kepalanya seperti kismis.” (HR al-Bukhari) 
Ini adalah dalil wajibnya taat kepada amîr, wali, atau ‘amil. 

Dari Salamah bin Abdurrahman bahwa ia pernah mendengar Abû Hurairah RA, bahwa Rasûlullâh SAW bersabda, 
مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Barangsiapa taat kepadaku maka ia taat kepada Allâh, barangsiapa bermaksiyat kepadaku maka ia bermaksiyat kepada Allâh, barangsiapa taat kepada amîrku, maka ia taat kepadaku, barangsiapa bermaksiyat kepada amîrku maka ia telah bermaksiyat kepadaku.” (HR Bukhari dan Muslim) 

Dalam riwayat lain disebutkan, 
وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
“Barangsiapa mentaati amîr sungguh ia telah taat kepadaku, barangsiapa bermaksiyat kepada amîr sungguh ia telah bermaksiyat kepadaku.” (HR Muslim) 

Asy-Syâri‘ tidak menetapkan bagi pelanggaran mukhâlafat sanksi tertentu, maka bagi qadhi, ia berhak menetapkan sanksi atas pelanggaran tersebut. 

Hendaknya diketahui bahwa perintah yang ditetapkan oleh penguasa syar’i -baik bentuk-bentuk perintah dan larangannya- hanya terbatas pada hal yang telah ditetapkan oleh syara‘ bagi penguasa itu untuk mengatur sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, seperti pengaturan baitul mâl, pembangunan pemukiman, pembentukan pasukan, dan lain-lain. Hal-hal inilah yang telah ditetapkan Asy-Syâri‘ bagi penguasa agar penguasa melaksanakan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya. 

Adapun selain hal ini, tidaklah dianggap bagian dari mukhâlafat, walaupun diperintahkan oleh amîrul mukminin. Oleh karena itu, khalîfah tidak boleh menghalalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. 

Demikian pula tidak halal baginya menjadikan yang mandûb menjadi wajib, atau menjadikan yang makruh menjadi haram. Jika khalîfah mengerjakan hal ini ia tidak wajib ditaati, dan pelanggaran terhadap perintah-perintahnya dalam hal ini tidak dianggap sebagai kemaksiyatan. 

Maka, bila ia mewajibkan manusia dengan suatu yang mubâh, atau mandûb, maka ia telah mewajibkan kepada mereka, dan jika ia melarang manusia dari sesuatu yang makruh maka ia telah mengharamkan kepada mereka padahal itu di urusan-urusan yang khalifah tidak punya hak menentukan. 
Mukhâlafat terbatas hanya pada perkara-perkara yang penguasa syar’i memiliki hak di dalamnya untuk mengatur dengan pendapat dan ijtihadnya. 

(c) Fungsi Hukuman: Zawajir wa Jawabir (Pencegah dan Penebus Dosa) 

Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum ‘uqûbât dalam peraturan Islam sebagai “pencegah” dan “penebus.” Sebagai pencegah, karena ia berfungsi mencegah manusia dari tindakan kriminal; dan sebagai penebus, karena ia berfungsi menebus dosa seorang muslim dari adzab Allah di hari kiamat. 
وَلَكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
“Dalam qishash itu ada kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal...” (QS Al-Baqarah: 179) 

Yang dimaksud dengan firman Allah “Dalam qishash itu ada kehidupan” sebagai akibat penjatuhan hukum qishash adalah melestarikan kehidupan, dan yang dimaksud bukan berarti melestarikan hidup orang yang dijatuhi hukuman qishash. Sebab bagi dia, yang ada adalah kematian, bukan kehidupan. Kehidupan itu hanya bagi orang-orang yang menyaksikan hukuman qishash tersebut. Pada umumnya, bagi orang-orang yang berakal, tidak akan berani melakukan pembunuhan jika ia mengetahui apabila membunuh orang lain, maka akibatnya ia akan dibunuh. Demikian pula halnya dengan semua bentuk pencegahan. 

Hukuman yang dijatuhkan oleh Daulah Islam di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Sehingga, hukuman ‘uquubaat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti, sehingga gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.

Sebagai dalil, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit, yang mengatakan: “Rasulullah SAW telah bersabda kepada kami di sebuah majelis: 
“Kalian berbai’at kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiyat dalam kebaikan. Siapa saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya. Dan siapa saja melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak, maka akan memaafkannya.” Lalu (‘Ubadah bin Ash-Shamit melanjutkan) kamipun membai’at Rasul SAW atas hal-hal tersebut.”

Dari sini jelaslah, bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan oleh Imam (Khalifah) atau wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan mengugurkan siksaan di akhirat. Oleh karena itulah banyak kaum Muslimin yang datang kepada Rasulullah SAW untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan, agar Beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia, sehingga mereka terbebas dari adzab Allah di hari kiamat nanti. Mereka menahan sakitnya hukuman Had dan qishash di dunia, sebab hal itu jauh lebih ringan dibandingkan adzab di akhirat nanti. 

Referensi:
- Al-Fikr al-Islami, hal. 59-62, bab.العقوبات في الإسلام
- Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hal. 7-11, bab.
العقوبات، الأفعال التي يعاقب عليها، أنواع العقوبات

File PDF: https://t.me/opinikuat/1172

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif