Menyembah Para Pembuat Hukum
Menyembah Para Pembuat Hukum
Allah SWT berfirman:
ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَـٰنَهُمْ أَرْبَابًۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
Mereka menjadikan para rahib dan para pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (TQS at-Taubah [9]: 31).
Saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah saw. di hadapan Adi bin Hatim, yang saat itu masih memeluk agama Nasrani, dia protes. Dia mengatakan bahwa kaum Ahlul Kitab tidak pernah menyembah para rahib dan para pendeta mereka. Akan tetapi, Rasulullah saw. menegaskan, ”Memang benar. Akan tetapi, sesungguhnya para rahib dan para pendeta itu telah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikuti ketetapan tersebut. Yang demikian adalah bentuk penyembahan mereka kepada para rahib dan para pendeta tersebut.” (Lihat: Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 8/120. Maktabah Syamilah).
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًۭا لِّقَوْمٍۢ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Rasulullah saw. bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya, (yaitu): Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (HR Malik).
Referensi: Buletin Dakwah Kaffah
Allah SWT berfirman:
ٱتَّخَذُوٓا۟ أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَـٰنَهُمْ أَرْبَابًۭا مِّن دُونِ ٱللَّهِ
Mereka menjadikan para rahib dan para pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah (TQS at-Taubah [9]: 31).
Saat ayat ini dibacakan oleh Rasulullah saw. di hadapan Adi bin Hatim, yang saat itu masih memeluk agama Nasrani, dia protes. Dia mengatakan bahwa kaum Ahlul Kitab tidak pernah menyembah para rahib dan para pendeta mereka. Akan tetapi, Rasulullah saw. menegaskan, ”Memang benar. Akan tetapi, sesungguhnya para rahib dan para pendeta itu telah mengharamkan sesuatu yang halal dan menghalalkan sesuatu yang haram bagi mereka, lalu mereka mengikuti ketetapan tersebut. Yang demikian adalah bentuk penyembahan mereka kepada para rahib dan para pendeta tersebut.” (Lihat: Al-Qurthubi, Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan, 8/120. Maktabah Syamilah).
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكْمَ ٱلْجَـٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًۭا لِّقَوْمٍۢ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (TQS al-Maidah [5]: 50).
Rasulullah saw. bersabda:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Aku telah meninggalkan untuk kalian dua perkara, kalian tidak akan tersesat selama berpegang pada keduanya, (yaitu): Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (HR Malik).
Referensi: Buletin Dakwah Kaffah
Comments
Post a Comment