Imam an-Nawawi: Para ulama berijmak wajib kaum Muslim mengangkat khalifah
Imam an-Nawawi di dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim, menegaskan:
Para ulama telah berijmak bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah. Kewajiban ini didasarkan pada ketentuan syariah, bukan didasarkan pada ketentuan akal. Adapun yang diriwayatkan dari al-‘Asham bahwa mengangkat khalifah tidak wajib, juga dari yang selain dia bahwa mengangkat khalifah wajib berdasarkan akal, bukan berdasarkan syariah, maka pendapat keduanya adalah bathil.
(An-Nawawi, Syarh an-Nawawi ‘alaa Muslim, 6/291)
https://youtu.be/tY7SNv9FqSw
Comments
Post a Comment