LARANGAN BAGI HASIL BERDASARKAN PRINSIP REVENUE SHARING
*MENYEWAKAN LAHAN UNTUK BISNIS RESTORAN, DENGAN BAGI HASIL BERDASARKAN PRINSIP REVENUE SHARING* *Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi* *Tanya :* Assalamualaikum, Ustadz. Semoga Ustadz senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan dan keberkahan dari Allah Azza Wa Jalla. Aamiin ya Rab. Izin Ustadz saya ingin bertanya akad sewa (ijārah) lahan untuk bisnis restaurant, bolehkah pemilik lahan menerapkan akad sewa dengan sistem revenue sharing (pendapatan kotor di luar biaya-biaya operasional) ? Jadi biaya fixed sewa lahan tidak ada, tapi sewa lahan dihitung misalnya 10% dari pendapatan/sales kotor restaurant per bulan? Jazakallah Khairan 🙏 (Emil Dharma, Jakarta). *Jawab :* Wa 'alaikumus salam wr. wb. Tidak boleh sewa lahan dengan ketentuan bahwa ongkos sewanya didasarkan pada prinsip revenue sharing seperti yang ditanyakan di atas. Ketidakbolehannya berdasarkan 2 (dua) alasan sebagai berikut : *Pertama*, karena penentuan ujrah (ongkos sewa) dengan cara revenue sharing tersebut, bertentangan de...