Menerapkan Hukum Thaghut, Dosa Jariyah

"Perbuatan kriminal adalah perbuatan tercela (qabih). Perbuatan tercela adalah apa saja yang dinyatakan tercela oleh syariah. Karena itu suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai tindakan kriminal (jarimah), kecuali jika dinyatakan oleh nash syariah sebagai perbuatan tercela. Ketika itu perbuatan tersebut dinyatakan sebagai kriminal..." (Al-Muhami ‘Abdurrahman al-Maliki, Nidzam al-‘Uqubat)

Allah SWT berfirman:

وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ ٤٩

"Hendaknya engkau memerintah di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…" (QS al-Maidah [5]: 49).

#KemuliaanRajab
#SolidaritasMuslim
#PenerapanSyariah
#HukumAllahSempurna
Menerapkan hukum thaghut, dosa jariyah

FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif