Menerapkan Hukum Thaghut, Dosa Jariyah
"Perbuatan kriminal adalah perbuatan tercela (qabih). Perbuatan tercela adalah apa saja yang dinyatakan tercela oleh syariah. Karena itu suatu perbuatan tidak dinyatakan sebagai tindakan kriminal (jarimah), kecuali jika dinyatakan oleh nash syariah sebagai perbuatan tercela. Ketika itu perbuatan tersebut dinyatakan sebagai kriminal..." (Al-Muhami ‘Abdurrahman al-Maliki, Nidzam al-‘Uqubat)
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ ٤٩
"Hendaknya engkau memerintah di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…" (QS al-Maidah [5]: 49).
#KemuliaanRajab
#SolidaritasMuslim
#PenerapanSyariah
#HukumAllahSempurna
Menerapkan hukum thaghut, dosa jariyah
FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat
Allah SWT berfirman:
وَأَنِ ٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ ٤٩
"Hendaknya engkau memerintah di antara mereka dengan apa yang telah Allah turunkan, dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka…" (QS al-Maidah [5]: 49).
#KemuliaanRajab
#SolidaritasMuslim
#PenerapanSyariah
#HukumAllahSempurna
Menerapkan hukum thaghut, dosa jariyah
FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat
Comments
Post a Comment