"Kelebihan (keutamaan) orang yang berilmu dibandingkan ahli ibadah seperti kelebihanku di atas orang yang paling rendah dari kalian…” (HR. al-Tirmidzi)
Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan POLITIK Politik atau siyâsah mempunyai makna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan baik oleh negara (pemerintah) maupun umat; pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya. Definisi istilah 'politik' sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang, karena menggambarkan realitas aktivitas politik. Pendefinisian istilah politik ini mirip dengan pendefinisian istilah-istilah "akal', “kejujuran', atau 'kekuasaan', yaitu dengan menggambarkan realitas umum yang dipahami semua orang, sehingga masing-masing istilah tersebut mempunyai makna tunggal. Namun demikian, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dala...
Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif Pembahasan tentang al-Hakim (a) Pengertian al-Hakim (b) Pembuat Hukum Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya Keterikatan Terhadap Hukum Syara’ (a) Tidak Ada Hukum Ketika Belum Diutus Rasul (b) Hukum Asal Perbuatan Adalah Wajib Terikat dengan Hukum Syara’, Miqyas al-A’mal (Standar Perbuatan) Menurut Islam Beserta Dalil-Dalilnya (c) Kewajiban Terikat dengan Hukum Syara’ dalam Semua Perbuatan Dan Aspek Kehidupan Standar Perbuatan yang Salah Dalil-Dalil Syara’ (a) Dalil Syara’ Harus Qath’i (b) Dalil Syara’ yang Qath’i: al-Qur'an dan as-Sunnah Serta yang Ditunjukkan oleh Keduanya: Ijma’ Sahabat, dan al-Qiyas Hukum Syara’ Dan Maslahat (a) Kemaslahatan Bukan Penentu Hukum Syara’ (b) Penerapan Syariah Secara Kaffah Mewujudkan Rahmat Dan Maslahat Al-Ahkâm al-Khamsah (Hukum Syara’ yang Lima) Definisi Hukum Syara’ Lima Hukum Taklifi Beserta Contoh-Contohnya Dan Faedah al-Qarînah (Indikasi) d...
Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam (b) Jenis ‘Uqûbât (c) Fungsi Hukuman: Zawajir wa Jawabir (Pencegah dan Penebus Dosa) Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam Hukuman ‘uquubaat (sanksi, pidana) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal. Yang dimaksud dengan tindak kriminal, adalah suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara’ memandangnya sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak kriminal, kecuali jika syara’ telah menentukannya dengan nash sebagai perbuatan tercela, maka barulah dianggap sebagai tindakan kriminal. Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; ...
Comments
Post a Comment