Hanya Imam yang sah dibai'at secara syar'i yang memiliki hak ditaati dalam pemerintahan

Hak Imam yang telah sah dibai'at secara syar'i adalah untuk ditaati dalam kemakrufan. 

Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa saja yang telah membai'at seorang imam, lalu ia telah memberikan kepadanya genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya segenap kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah orang itu." (HR Muslim)

Rasul SAW bersabda,
“Dulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda, “Penuhilah bai'at yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus." (HR Muslim)

Hanya Imam yang sah dibai'at secara syar'i yang memiliki hak ditaati. 
Siapapun kepala negara yang tidak dibai'at maka tidak berhak atas kekuasaan pemerintahan. 

FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat

#KekuasaanIslam
#100TahunTanpaKhilafah
#SistemIslamSistemTerbaik
#IslamPeradabanMulia 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif