Samakah Konsep Kepemilikan Umum Menurut Islam dan Kapitalisme
Samakah Konsep Kepemilikan Umum Menurut Islam dan Kapitalisme?
Oleh: Annas I. Wibowo, S.E.
Kata-kata atau istilah dalam khazanah pemikiran ideologi yang berbeda bisa memiliki makna yang berbeda. Misalnya kata 'wazir', disebutkan dalam hadits,
وَأَمَّا وَزِيرَايَ مِنْ أَهْلِ الأَرْضِ فَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ
"Dua wazir-ku dari (penduduk) bumi ini adalah Abu Bakar dan Umar." (HR at-Tirmidzi dan al-Hakim dari Abu Said al-Khudri)
Juga dalam firman Allah SWT:
وَاجْعَلْ لِي وَزِيرًا مِنْ أَهْلِي. هَارُونَ أَخِي. اشْدُدْ بِهِ أَزْرِي. وَأَشْرِكْهُ فِي أَمْرِي
"Jadikanlah untukku seorang pembantu (wazîr) dari keluargaku" (QS Thaha [20]: 29).
Makna wazîr secara bahasa adalah pembantu, yakni mu’în (Al-Andalusi, Tafsîr al-Bahrul Muhîth, VI/224), atau mu’âwin (Al-Alusi, Rûhul Ma’âni fi Tafsir al-Qur’an al-Azhim wa as-Sab’u al-Matsani, XVI/184).
Kata 'wazir' dalam pemikiran politik Islam dan demokrasi berbeda maknanya. Kata 'wazir' dalam pemikiran politik Islam yang digali dari hadits-hadits dan ijma' sahabat maknanya adalah orang-orang yang dipilih oleh khalifah untuk membantu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab khalifah/Imam. Wazir at-Tafwidh diberi pembatas atau syarat (qayd) dengan kata tafwîdh (penyerahan atau pendelegasian), yakni mengharuskan adanya penyerahan dan pendelegasian dari khalifah.
Wazîr Tafwîdh atau Mu’âwin Tafwîdh adalah pembantu yang ditunjuk oleh khalifah untuk bersama-sama dengan khalifah memikul tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan. Kemudian khalifah mendelegasikan kepada dia pengaturan berbagai urusan menurut pendapatnya, dan melaksanakannya berdasarkan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan hukum-hukum syariah (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilâfah fi al-Hukm wa al-Idârah, hlm. 55).
Sepeninggal Rasulullah saw., Umar ra. diangkat sebagai wazir atau mu‘âwin Khalifah Abu Bakar ra. Ia melakukan tugas dalam pemerintahan sebagaimana yang dilakukan oleh Khalifah. Bahkan Umar ra. tampak begitu menonjol hingga ada sebagian orang yang berkata kepada Abu Bakar ra., “Demi Allah, kami tidak tahu, engkau Khalifahnya atau Umar.”
Setelah Umar ra. menjabat sebagai Khalifah, Utsman bin Affan ra. dan Ali bin Abi Thalib kw. menjadi dua orang mu‘âwin-nya.
Fakta tersebut amat berbeda dengan wizârah (kabinet atau dewan menteri) dalam sistem demokrasi. Sebabnya, kabinet atau dewan menteri dalam sistem demokrasi merupakan pemerintahan. Kabinet tersebut adalah kumpulan individu yang menjalankan pemerintahan sebagai sebuah tim tertentu. Bagi mereka, pemerintahan itu merupakan kekuasaan kolektif, bukan tunggal (personal). Artinya, yang memimpin adalah tim (kolektif), bukan personal (tunggal). Oleh karena itu, yang berkuasa dan yang memiliki wewenang untuk memerintah adalah dewan menteri atau kabinet, yaitu kumpulan semua menteri, bukan satu menteri saja.
Masing-masing menteri tersebut tidak ada yang memiliki kekuasaan (pemerintahan) secara mutlak. Semua wewenang pemerintahan tersebut hanya dimiliki oleh dewan menteri atau kabinet secara kolektif. Adapun seorang menteri hanya dikhususkan untuk mengurusi satu bidang pemerintahan, yakni ia hanya memiliki wewenang yang telah ditentukan untuk dirinya oleh dewan menteri atau kabinet secara tim (kolektif). Karena itu bidang yang tidak ditetapkan pada dirinya tetap menjadi wewenang kabinet atau dewan menteri, bukan dirinya.
Islam tidak mengenal dewan menteri atau kabinet yang di tangannya ada kekuasaan secara kolektif seperti dalam sistem demokrasi. Kepemimpinan dalam sistem Islam hanya milik Khalifah yang dibai’at oleh umat untuk menjalankan kekuasaannya berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Kemudian Khalifah mengangkat para mu’âwin (wuzâra’ tafwîdh) dan memberi mereka wewenang secara umum dan posisi untuk mewakili Khalifah guna bersama-sama mengemban tanggung jawab pemerintahan dan kekuasaan.
Contoh yang lain, kata 'adil' atau 'keadilan' menurut pemikiran Islam adalah sesuai syari'ah. Sementara, menurut pemikiran demokrasi maupun ekonomi kapitalisme, maknanya sesuai dengan hukum-hukum yang dirumuskan oleh para manusia sendiri yang berkuasa, baik pemerintah maupun DPR, yang bisa berbeda dengan makna 'adil' menurut masing-masing individu rakyat. Itu bisa berlaku dalam bidang politik, ekonomi, sistem sanksi dan sebagainya. Misal, bahwa menurut Islam perempuan dilarang menjadi penguasa pemerintahan adalah adil, sementara tidak menurut demokrasi.
Demikian pula, kata 'Imam' yang dimaksud syariah Islam dan 'Imam' yang dimaksud oleh sistem demokrasi.
Contoh lain lagi, yaitu konsep kepemilikan umum. Dalam pasal 33 UUD 1945:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(Negara memiliki peran sentral dalam mengendalikan dan mengelola sektor-sektor ekonomi yang strategis dan vital bagi hajat hidup orang banyak.
Tujuan penguasaan negara ini adalah untuk menjamin ketersediaan, distribusi yang merata, dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.)
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(Bumi, air, dan kekayaan alam dianggap sebagai sumber daya yang dikuasai oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat.
Negara bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam ini secara bijaksana dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.)
Apakah konsep itu sama dengan sistem ekonomi Islam? Tidak. Meski ada kalimat atau kata-kata yang sama atau mirip, tapi maknanya berbeda.
Syariat Islam terkait kepemilikan umum hadir sekaligus dengan rinciannya. Sementara, dalam ekonomi kapitalisme, rincian hukum mengenai apa yang dimaksud dengan kepemilikan umum dirumuskan dan ditentukan oleh para manusia sendiri: pemerintah dan wakil rakyat.
Di antara maksudnya adalah sebagaimana yang ada pada UU Minerba dan UU Omnibus Cipta Kerja, di samping banyak undang-undang yang lain. Tambang dikelola oleh korporasi, membuat hasil tambang lebih banyak jatuh kepada mereka. Jika pun ada yang masuk kepada rakyat melalui kas Negara, itu hanya sebagian kecil saja, sekitar 20%, melalui pajak.
Pasal 169 UU Minerba yang baru memberi pemegang PKP2B jangka waktu 10 tahun untuk 2 kali perpanjangan dan 2 kali lagi sehingga total masa konsesi bisa mencapai 40 tahun. Perpanjangan bahkan dapat dilakukan 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Bukan hanya perpanjangan, pemilik PKP2B melalui UU Omnibus juga mendapatkan tambahan keistimewaan. Dalam Penambahan pasal 128 A dalam UU Omnibus Cipta Kerja, dinyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara, yakni berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
Demikian juga, berbagai rincian lain, berbeda antara kepemilikan umum menurut syariah dan menurut hukum sekular.
Dalam sistem ekonomi Islam kepemilikan umum adalah izin dari Asy-Syari (Allah)’ kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan barang dan jasa. Misalnya, memanfaatkan; (1) fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan masyarakat umum dalam kehidupan sehari-hari seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (dan hasil hutan); termasuk kereta api, trem, tiang-tiang penyangga listrik, saluran-saluran air, pipa-pipa penyalur air yang terletak di jalan jalan umum, adalah milik umum (2) barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti: sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya; (3) barang tambang dalam jumlah besar seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.
Hukum kepemilikan industri tergantung pada produk yang diprosesnya. Jika produknya termasuk milik individu maka industri tersebut menjadi milik individu, seperti pabrik tenun/pemintalan. Sebaliknya jika produknya termasuk kepemilikan umum, maka industri tersebut menjadi milik umum, seperti pabrik besi.
Negara Islam tidak boleh mengalihkan hak milik individu menjadi hak milik umum. Pemilikan umum bersifat tetap berdasarkan jenis dan karakteristik kekayaan, bukan berdasarkan pendapat negara.
Setiap individu umat berhak memanfaatkan sesuatu yang termasuk dalam kepemilikan umum. Negara Islam tidak dibenarkan mengizinkan orang-orang tertentu saja dari kalangan rakyat, untuk memiliki atau menguasai dan mengelola kepemilikan umum.
Negara Islam mengatur semua sektor perindustrian, dan menangani langsung jenis industri yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.
Sehingga, meskipun sama-sama mengatakan kepemilikan umum tetapi yang dimaksud berbeda. Jadi pasal 33 itu bukan sesuai syariah, bukan sesuai sistem ekonomi Islam. []
Bacaan:
Alwaie.net/hiwar/h-muhammad-ismail-yusanto-semua-tambang-wajib-dikelola-oleh-negara/
Annas I. Wibowo, Penjelasan Rancangan Undang-Undang Dasar Islami
Buletin Kaffah Edisi 403
Comments
Post a Comment