Dakwah Hizbut Tahrir: Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Dakwah Hizbut Tahrir: Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Islam adalah agama yang sempurna, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia dengan sistem hidup dan hukum yang komprehensif. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu" (TQS. An-Nahl: 89), menunjukkan bahwa Islam memiliki jawaban dan hukum untuk setiap perkara dan tantangan yang dihadapi umat manusia.
Mengikuti syariat Islam dan jejak Rasulullah SAW sangat ditekankan, seperti dalam firman Allah SWT, "Katakanlah, 'Inilah jalan-ku. Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kalian) kepada (agama) Allah dengan hujjah (bukti) yang nyata'" (TQS. Yusuf: 108). Ayat ini menegaskan bahwa jalan Rasulullah SAW jelas dan nyata, sehingga tidak ada alasan kita untuk tidak mengikutinya.
Al-Qur'an dan As-Sunnah menjadi sumber dan tolok ukur untuk membangkitkan, menyadarkan, dan mendidik umat, serta menerapkan sistem hukum Islam secara total dan membangun Daulah Islamiyah. Langkah-langkah Rasulullah SAW merupakan penerapan praktis yang harus diikuti, dan metode selain yang beliau lakukan adalah bathil dan tertolak.
Dalam sirah Rasulullah SAW, terdapat tiga karakter dakwah Islam yang wajib diikuti: pemikiran (fikriyah), politis (siyâsiyah), dan tanpa kekerasan (lâ mâaddiyah). Rasulullah SAW tidak menggunakan kekerasan dalam dakwahnya di Makkah. Dan setelah mendapatkan kekuasaan di Madinah tidak boleh memaksa orang kafir untuk masuk Islam. Beliau dalam perjuangan mewujudkan kehidupan Islam fokus pada pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) dan perjuangan politik (kifâh siyâsiy).
Mewujudkan Masyarakat Islam Tanpa Kekerasan
Hadits dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’I yang berkata :
سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ يَقُوْلُ:… وَشِراَرُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغَضُوْنَهُمْ وَيُبْغَضُوْنَكُمْ، قاَلَ: قُلْناَ ياَرَسُوْلَ اللهِ: أَفَلاَ نُناَبِذُهُمْ عِنْدَ ذلِكَ؟ قاَلَ: لاَ، ماَ أَقاَمُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ
“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:…Sebaliknya, seburuk-buruk pemimpin kalian adalah orang-orang yang kalian benci dan merekapun membenci kalian…’ Kami bertanya, ‘Ya Rasulullah, apakah kami harus mengangkat senjata (pedang) ketika hal itu terjadi?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, selama mereka menegakkan shalat.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan menegakkan shalat adalah menerapkan sistem hukum Islam. Tatkala seorang Imam/Khalifah/Amirul Mukminin (kepala negara yang syar'i) menerapkan hukum kufur –yang bertentangan dengan Islam-, maka dibolehkan mengangkat senjata (pedang) menghadapi penguasa tersebut.
Tahqiqul manath (fakta obyektif diterapkannya dalil tersebut) hadits di atas menyoroti Imam/Khalifah yang ada di dalam Dar al-Islam (Daulah Islamiyah), yang dibai’at sesuai dengan bai’at syar’iy. Daulah Islamiyah adalah institusi negara dan kepemimpinan umum kaum Muslim sedunia yang diperintah berdasarkan sistem hukum Islam, dan keamanannya berada sepenuhnya di tangan kaum Muslim. Apabila Khalifah melakukan kesalahan dalam menerapkan hukum Allah dengan jalan mengabaikannya, atau malah memerintah kaum Muslim dengan hukum-hukum kufur, maka kaum Muslim dibolehkan untuk memeranginya (melakukan perubahan politik secara fisik).
Hal tersebut tidak berlaku untuk Darul Kufur, yaitu negara yang tidak menerapkan secara total syariat Islam sekalipun penduduknya muslim, dan/atau keamanannya tidak berada di tangan kaum Muslim.
Para penguasa –meskipun mereka itu Muslim- yang ada saat ini adalah orang-orang yang tidak menjalankan sama sekali sistem hukum Islam, mereka berpijak pada sistem hukum kufur. Mereka bukanlah Imam atau Khalifah bagi seluruh kaum Muslim sedunia. Mereka penguasa sistem jahiliyah atau thaghutiyah.
Keadaan semacam itu serupa dengan Makkah ketika Rasulullah SAW dan para sahabatnya menjalankan dakwah, mendidik masyarakat, dan berupaya untuk menegakkan Daulah Islamiyah. Rasulullah SAW saat itu hidup di Makkah yang merupakan Dar al-Kufur.
Tidak ada satu peristiwapun selama Rasulullah SAW menjalankan aktivitas dakwahnya di kota Makkah yang dapat dijadikan argumentasi untuk membolehkan penggunaan kekerasan dalam menegakkan Daulah Islamiyah.
Memang, dalam menghadapi tindakan keras orang-orang Quraisy, sempat muncul keinginan para sahabat untuk menggunakan kekerasan/senjata. Mereka memohon kepada Rasulullah SAW agar mengizinkan hal itu. Tapi Rasulullah SAW mencegah keinginan mereka seraya bersabda (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, terj. 121):
«إِنِّيْ أُمِرْتُ بِالْعَفْوِ، فَلاَ تُقَاتِلُوا الْقَوْمَ»
“Aku diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf. Oleh karena itu, jangan memerangi kaum itu” (HR. Ibnu Abi Hatim, An Nasai, dan Al Hakim).
Bahkan ketika Rasulullah SAW telah mendapatkan bai’at dari orang-orang Anshar di Aqabah dan mereka meminta izin kepada Rasul untuk memerangi orang-orang Quraisy di Mina, beliau SAW menjawab: “‘Kami belum diperintahkan untuk (aktivitas) itu, maka kembalilah kalian ke hewan-hewan tunggangan kalian. Dikatakan, ‘Maka, kamipun kembali ke peraduan kami, lalu tidur hingga tiba waktu subuh.” (Sirah Ibnu Hisyam bi Syarhi al-Wazir al-Maghribi, jilid I/305)
Setelah beliau dan kaum Muslim hijrah ke kota Madinah, dan mendirikan peradaban Islam, Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk melakukan berbagai aktivitas militer untuk melawan kekuatan kufur maupun untuk membuka daerah-daerah kufur agar tunduk di bawah kekuasaan Daulah Islamiyah (Darul Islam). Firman Allah SWT:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.” (TQS. Al-Hajj: 39)
Ayat ini diturunkan selepas beliau berhijrah ke Madinah dan menjadi kepala negara Islam.
Perubahan masyarakat menjadi masyarakat Islam tidak dapat dicapai dengan menghancurkan secara fisik sarana atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan kejahiliyahan. Pemikiran, ideologi, dan pemahaman yang sesat tidak dapat dihilangkan dengan kekuatan fisik, melainkan dengan mengubah pemikiran, perasaan, dan keyakinan masyarakat dengan dakwah Islam. Masyarakat perlu diyakinkan dan diarahkan untuk mengganti sistem hidup yang rusak dengan syariat Islam. Jika masyarakat sudah menghendaki dan opini umum untuk menerapkan syariat Islam terbentuk, maka tidak ada yang dapat menghalanginya.
Oleh karena itu, kelompok Islam, partai politik Islam, atau gerakan Islam seharusnya tidak melakukan tindakan fisik (kekerasan/militer) untuk menegakkan Daulah Islamiyah yang menerapkan hukum Islam secara total. Rasulullah SAW tidak mencontohkan pendekatan seperti itu dalam perjuangannya. Perubahan harus dilakukan melalui transformasi pemikiran dan pembentukan opini masyarakat yang kuat untuk menginginkan penerapan syariat Islam.
Perubahan Masyarakat dengan Dakwah Pemikiran Islam
Pemikiran Islam merujuk pada setiap pemikiran yang bersumber dari Islam, mencakup aspek akidah dan syariat (sistem hukum). Perubahan pemikiran dengan Islam berarti mentransformasi akidah masyarakat menjadi akidah Islam dan aturannya menjadi aturan Islam. Rasulullah SAW sejak awal kenabiannya melakukan perubahan pemikiran di kalangan bangsa Arab.
Pemikiran "Lâ ilâha illallâh" yang beliau tanamkan mengubah masyarakat Arab yang sebelumnya musyrik menjadi penyembah Allah SWT semata. Rasulullah SAW mengubah cara pandang mereka tentang kehidupan, dari yang dangkal menjadi mendalam dan jernih sesuai akidah Islam. Pandangan mereka tidak hanya terbatas pada dunia, tapi juga menembus akhirat.
Rasulullah SAW mengubah pemahaman bahwa Allah SWT menciptakan jin dan manusia untuk taat kepada-Nya. Ikatan kesukuan, kepentingan, dan patriotisme berubah menjadi ikatan Islam ideologis yang menyatukan kaum mukmin sebagai saudara. Melalui penanaman akidah dan syariat, Rasulullah SAW mengubah tolok ukur kehidupan masyarakat dari egoisme dan hawa nafsu menjadi berlandaskan halal-haram sesuai wahyu.
Masyarakat Arab pra-Islam yang sebelumnya menjalin hubungan kenegaraan berdasarkan kepentingan materi berubah menjadi berdasar pada penyebaran aqidah dan syariat Islam untuk seluruh umat manusia. Pemikiran Islam tentang kehidupan setelah dunia mengubah persepsi kebahagiaan, dari pemenuhan syahwat duniawi menjadi mencari ridha Allah SWT.
Kaum muslimin yang dibina Nabi SAW tidak takut kematian dan mengharapkan syahid di jalan Allah SWT karena memahami dunia sebagai jalan menuju akhirat. Dengan pemikiran Islam berupa akidah dan syariah, Rasulullah SAW berhasil membentuk pemahaman, tolok ukur, dan keyakinan masyarakat hingga terwujud Daulah Islamiyah yang awalnya sebatas Madinah.
Selain itu, banyak nash Al-Qur'an dan perbuatan Nabi SAW yang menunjukkan adanya pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) untuk menentang ideologi, peraturan, dan ide kufur. Rasulullah SAW juga menentang akidah yang rusak, ide keliru, dan pemahaman rancu dengan cara menjelaskan kepalsuan dan kesalahannya serta pertentangannya dengan Islam. Tujuannya adalah memurnikan dan menyelamatkan masyarakat dari ide-ide tersebut beserta pengaruh dan dampak buruknya.
Beliau melakukan hal ini untuk mengubah dan memperbaiki pemahaman masyarakat, menunjukkan bahwa Islam memiliki pandangan yang benar dan jelas untuk menghadapi berbagai ideologi dan pemikiran yang menyimpang. Dengan demikian, upaya Rasulullah SAW mencakup tidak hanya penyebaran ajaran Islam tapi sekaligus pembersihan dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan Islam.
Di antaranya, Rasulullah SAW menyampaikan firman Allah SWT:
إِنَّكُمْ وَمَا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللهِ حَصَبُ جَهَنَّمَ
أَنْتُمْ لَهَا وَارِدُونَ
Sesungguhnya kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah adalah umpan neraka jahannam (TQS. Al Anbiya: 98).
Terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan, Al-Qur’an mengancamnya dengan menyatakan:
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ% الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ% وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apapbila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (TQS. Al-Muthaffifin: 1-3).
Rasulullah SAW mencontohkan pentingnya menanamkan pemikiran Islam dan melakukan pergolakan pemikiran terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Islam. Hizbut Tahrir, sebagai bentuk ketundukan kepada Rasulullah SAW, memandang bahwa perubahan masyarakat harus dilakukan melalui pemikiran Islam yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan melalui pengajian di masjid, ceramah umum, dialog, diskusi publik, atau kajian di tempat lain, serta pemanfaatan media massa, buku, booklet, dan sarana lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan kesadaran umum di masyarakat agar umat dapat berinteraksi dan menyatu dengan Islam.
Melalui perubahan pemikiran tidak islami menjadi pemikiran Islam, diharapkan masyarakat yang rusak di negeri-negeri kaum muslim dapat berubah menjadi masyarakat Islam. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengubah perasaan tidak islami menjadi islami, sehingga masyarakat ridha terhadap apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, serta marah dan benci terhadap apa yang dimurkai Allah dan Rasul-Nya.
Kaum muslim yang tercerahkan oleh pemikiran Islam maka dapat bersama-sama mencerahkan dan membangkitkan umat dengan Islam. Mereka dapat mengubah hubungan tidak islami menjadi hubungan yang didasarkan pada Islam sesuai syariat Islam. Selain itu, upaya ini juga bertujuan mengembalikan pelaksanaan syariat Islam dan menyatukan kaum Muslim di seluruh dunia di bawah naungan Khilafah Islamiyah.
Upaya Mengubah Masyarakat Juga Melalui Aktivitas Politik Islam
Secara umum, politik dapat diartikan sebagai memelihara urusan umat (As siyâsah hiya ri’âyatu syu`ûnil ummah). Politik Islam berarti mengatur dan memelihara urusan masyarakat berdasarkan hukum-hukum Islam dan disolusikan sesuai syariat Islam. Sirah Rasulullah SAW dan banyak ayat Al-Qur'an menunjukkan bahwa aktivitas dakwah beliau memiliki dimensi politik.
Rasulullah SAW dalam setiap aktivitasnya memperhatikan dan memelihara urusan masyarakat agar sesuai dengan hukum-hukum syara' yang diturunkan Allah SWT. Di antara aktivitas politik yang beliau dan para sahabat lakukan adalah:
- Mendidik masyarakat dengan tsaqofah Islam agar mereka dapat menyatu dengan Islam, terbebas dari akidah rusak, pemikiran salah, dan pemahaman keliru, serta pengaruh ide-ide dan pandangan kufur.
- Rasulullah SAW selalu menawarkan Islam kepada orang yang beliau jumpai.
- Beliau mengutus sahabat untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada mereka yang baru memeluk Islam, seperti mengutus Khabab bin al-Art untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada Zainab binti al-Khathab dan suaminya, Sa’id.
- Rasulullah SAW menetapkan rumah Al-Arqam bin Abil Arqam sebagai markas dakwah dan membina para sahabat di sana.
- Para sahabat kemudian terus menyebarkan dan membina orang-orang yang memeluk Islam.
Aktivitas Rasulullah SAW juga mencakup pergolakan pemikiran (shirâ’ul fikriy) dalam menentang pemikiran dan sistem kufur, akidah rusak, ide keliru, dan pemahaman sesat. Beliau melakukannya dengan menjelaskan kerusakan dan kekeliruan serta hukum Islam terkait hal tersebut. Banyak ayat Al-Qur'an yang menunjukkan penentangan terhadap kemusyrikan dan pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Seperti firman Allah SWT:
وَجَعَلُوا ِللهِ شُرَكَاءَ الْجِنَّ وَخَلَقَهُمْ وَخَرَقُوا لَهُ بَنِينَ وَبَنَاتٍ بِغَيْرِ عِلْمٍ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يَصِفُونَ
“Mereka (orang-orang musyrik) menjadikan jin itu sebagai sekutu bagi Allah, padahal Allah Yang menciptakan jin-jin itu. Mereka berbohong—dengan mengatakan bahwa Allah mempunyai anak laki-laki dan perempuan—tanpa mendasarkannya pada ilmu. Mahasuci Allah dan Mahatinggi dari sifat-sifat yang mereka nisbatkan." (QS al-An‘âm: 100).
Dalam bidang sosial, Allah SWT antara lain berfirman:
وَلاَ تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
“Janganlah kalian memaksa budak-budak wanita kalian untuk melakukan pelacuran—sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian—dengan tujuan untuk meraih keuntungan duniawi." (QS an-Nûr: 33).
Sementara itu, dalam kaitannya dengan masalah ekonomi, Allah SWT antara lain berfirman:
وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Apa yang kalian berikan berupa riba untuk tujuan menambah harta-kekayaan manusia tidaklah menambah apa pun di sisi Allah”. (QS ar-Rûm [30]: 39).
Penentangan terhadap penguasa bathil yang menerapkan hukum kufur dan membongkar makar mereka. Allah SWT menyingkapkan persekongkolan ini kepada Rasulullah SAW dalam firman-Nya:
إِنَّهُ فَكَّرَ وَقَدَّرَ% َقُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ قُتِلَ كَيْفَ قَدَّرَ% ثُمَّ نَظَرَ% ثُمَّ عَبَسَ وَبَسَرَ% ثُمَّ أَدْبَرَ وَاسْتَكْبَرَ% فَقَالَ إِنْ هَذَا إِلاَّ سِحْرٌ يُؤْثَرُ% إِنْ هَذَا إِلاَّ قَوْلُ الْبَشَرِ% سَأُصْلِيهِ سَقَرَ
“Sesungguhnya dia telah memikirkan dan menetapkan. Celakalah dia, bagaimana dia menetapkan? Celakalah dia, bagaimanakah dia menetapkan? Kemudian dia memikirkan, lalu dia bermuka masam dan merengut. Dia lantas berpaling (dari kebenaran) dan menyombongkan diri. Selanjutnya dia berkata, “(Al-Qur'an ) ini tidak lain hanyalah sihir yang dipelajari (dari orang-orang dahulu). Ini tidak lain hanyalah perkataan manusia.” Aku akan memasukkannya ke dalam neraka Saqar." (QS al-Mudatstsir: 18-26).
Para pemimpin Quraisy itu pun satu persatu dilucuti jati diri mereka oleh Al-Qur’an (lihat Ahmad Mahmud, Dakwah Islam, hal 119-120). Tentang Abu Lahab, Allah SWT berfirman:
تَبَّتْ يَدَا أَبِي لَهَبٍ وَتَبَّ
“Binasalah kedua tangan Abi Lahab…” (QS al-Lahab [111]: 1).
Tentang penguasa Bani Makhzum, Walid bin Al Mughirah, Allah SWT berfirman:
ذَرْنِي وَمَنْ خَلَقْتُ وَحِيدًا% وَجَعَلْتُ لَهُ مَالاً مَمْدُودًا
“Biarkanlah Aku bertindak terhadap orang yang Aku telah menciptakannya sendirian. Dan Aku jadikan baginya harta benda yang banyak”. (QS Al Muddattsir: 11-12).
Terhadap Abu Jahal, Allah SWT berfirman:
كَلاَّ لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ لَنَسْفَعَنْ بِالنَّاصِيَةِ% نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍ
“Ketahuilah, sungguh jika dia tidak berhenti niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, yaitu ubun-ubun yang mendustakan lagi durhaka” (QS al-’Alaq: 15-16).
Dalam konteks saat ini, aktivitas politik untuk menerapkan syariat Islam mencakup perjuangan dan interaksi di bidang politik:
- Membongkar rencana jahat negara-negara besar yang berpengaruh dan mendominasi negeri-negeri Muslim, guna membebaskan umat dari penjajahan dan dominasi mereka.
- Mencabut akar-akar pengaruh negara-negara tersebut di negeri Muslim, baik di bidang pemikiran, kebudayaan, politik, maupun militer, serta menghilangkan perundangan mereka dari negeri kaum Muslim.
- Melakukan koreksi terhadap penguasa Muslim dengan mengungkap pengkhianatan mereka terhadap umat dan persekongkolan dengan negara-negara kafir.
- Melancarkan kritik dan kontrol kepada para penguasa tersebut.
Hizbut Tahrir berusaha menjalankan aktivitasnya sesuai contoh Rasulullah SAW, sehingga dakwah yang dilakukan bersifat:
- Pemikiran (berbasis pada transformasi pemikiran Islam)
- Politik (berinteraksi dalam dakwah politik untuk perubahan)
- Tanpa kekerasan (mengikuti metode Rasulullah SAW yang tidak menggunakan kekerasan dalam dakwahnya).
Upaya Mewujudkan Masyarakat Islam Juga dengan Melakukan Thalabun-Nushrah
Rasulullah SAW telah memberi kita seluruh langkah yang memungkinkan untuk mewujudkan kekuasaan/pemerintahan Islam. Langkah-langkah Rasulullah SAW yang demikian intens dan dilakukan secara terus menerus hingga memperoleh keberhasilan, menunjukkan bahwa apa yang dijalani oleh beliau merupakan metode (manhaj/thariqah), bukan sekedar cara (uslub). Dan setiap orang yang bergerak dalam aktivitas dakwah, yang menghendaki pada upaya penerapan sistem hukum Islam secara total melalui terwujudnya Daulah Islamiyah, wajib memahami dan mengambil langkah-langkah Rasulullah SAW ini yaitu upaya disebut thalabun nushrah (seruan untuk memperoleh pertolongan/perlindungan).
Thalabun nushrah dilakukan Rasulullah SAW setelah gangguan terhadap beliau semakin keras, yaitu setelah wafatnya paman beliau saw. Abu Thalib. Beliau pergi ke Thaif untuk meminta pertolongan dan perlindungan dari Bani Tsaqif, dengan harapan mereka mau menerima seruan beliau. Ketika sampai di Thaif, beliau menemui sekelompok pemimpin dan orang-orang terkemuka dari Bani Tsaqif. Beliau mengajak mereka (untuk beriman) kepada Allah. Beliau juga menyatakan maksud kedatangannya untuk meminta perlindungan dan pembelaan mereka kepada Islam, agar mereka berdiri di pihak beliau dalam menghadapi siapapun dari kaumnya yang menentang beliau. Namun mereka menolak. Sekembali beliau ke kota Makkah -di saat-saat musim haji- beliau menemui kabilah-kabilah Arab yang hadir di kota Makkah. Beliau mengajak mereka untuk beriman kepada Allah dan menyampaikan kepada mereka bahwa beliau adalah Nabi yang diutus untuk mereka. Beliau meminta mereka untuk membenarkan sekaligus menolong untuk tegaknya Islam seutuhnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menempuh upaya baru yang belum pernah beliau lakukan sebelumnya. Beliau mengkhususkan dakwah untuk mendapatkan perlindungan dari kelompok-kelompok yang memiliki kemampuan memberi perlindungan. Dengan kata lain, beliau menambahkan dimensi baru pada dakwah Islam, yaitu upaya mendapatkan perlindungan bagi dakwah Islam itu sendiri.
Fokus dakwah Rasulullah SAW kemudian ditujukan pada kabilah-kabilah kuat untuk mendapatkan perlindungan. Beliau terus berupaya mewujudkan perlindungan bagi dakwahnya, sejak kembali dari Thaif hingga akhirnya mendapatkan pertolongan dari penguasa dan penduduk Madinah.
Rasulullah SAW mencari pertolongan (thalabun nushrah) kepada masyarakat yang kuat dan memiliki kemampuan untuk melindungi dakwah, bukan kepada individu, bukan pula pada masyarakat yang lemah. Kalaupun beliau meminta pertolongan/perlindungan kepada individu-individu, individu tersebut adalah representasi dari masyarakat.
Beliau meminta pertolongan pada Bani Tsaqif, karena Bani Tsaqif adalah kabilah yang kuat. Di samping itu beliau juga meminta pertolongan kepada sekelompok orang dari kabilah Kilab, yang juga merupakan jamaah/kelompok yang kuat. Demikian pula dengan kepada bani Hanifah. Beliau juga minta pertolongan pada Suwaid bin Shamit, yang merupakan tokoh terhormat dari kaumnya.
Ibnu Hisyam berkata, Rasulullah berada di tempat-tempat istirahat para kabilah Arab (pada musim haji) kemudian beliau bersabda, Hai Bani Fulan Aku ini adalah Rasul Allah (yang diutus) kepada kalian…(ibidem, jilid I/285) dan seterusnya. Dan Ibnu Hisyam berkata lagi, Itulah yang dilakukan Rasulullah SAW setiap kali menemui orang-orang (para kabilah arab). Ketika orang-orang berkumpul di saat musim haji, beliau mendatangi dan menyeru mereka untuk beriman kepada Allah dan kepada Islam, serta menawarkan diri beliau (untuk dilindungi) pada mereka dan menjelaskan (pada mereka) hal-hal yang beliau bawa dari Allah, berupa petunjuk dan rahmat. Dan apabila beliau mendengar seorang ternama dan terhormat datang ke Mekah, pasti beliau mendatanginya dan menyerunya kepada Allah, dan menawarkan Islam kepada mereka. Semua ini menunjukkan bahwa thalabun nushrah hanya diminta pada masyarakat yang kuat.
Bahwa Rasulullah SAW meminta kepada masyarakat yang kuat itu dua perkara secara bersamaan, yaitu pertama masuk Islam dan berpegang teguh padanya; kedua melindungi dakwah dan menolongnya.
Ibnu Hisyam berkata, "Rasulullah berada di tempat istirahat kabilah-kabilah Arab dan beliau bersabda pada mereka, "Hai Bani Fulan sesungguhnya aku ini adalah Rasul Allah pada kalian, yang memerintahkan kalian agar kalian menyembah Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan meninggalkan apa yang kalian sembah selain Dia. Yaitu, beragam sembahan ini. Hendaklah kalian beriman kepadaku, membenarkan aku, dan melindungi aku sehingga aku (mampu) menyampaikan dari Allah apa-apa yang aku diutus dengannya." (ibidem, jilid I/285).
Dalam kesempatan lain sepulangnya dari Thaif, Rasulullah SAW menawarkan dirinya pada sekelompok orang dari kabilah Kilab yang disebut sebagai Bani Abdillah. Orang-orang ini dianggap sebagai negara kuat. Ibnu Hisyam berkata, Bahwa beliau mendatangi kabilah Kilab di tempat-tempat istirahat mereka, yang dikenal sebagai Bani Abdillah. Kemudian Rasulullah menyeru mereka agar beriman kepada Allah SWT dan menawarkan diri beliau pada mereka. Bahkan sampai berkata pada mereka, "Ya Bani Abdillah, sesungguhnya Allah azza wajalla telah memberi kebaikan kepada nama bapak kalian" (ibidem, jilid I/286).
Rasulullah SAW juga menawarkan dirinya kepada bani Amr bin Sha’sha’ah, dan meminta mereka untuk melindunginya dan berdiri di pihak beliau dalam menghadapi orang-orang Quraisy serta membawa beliau ke kampung halaman mereka. Mereka bersedia memberikan perlindungan dan pertolongannya dengan meminta syarat kepada Rasulullah SAW. Tetapi beliau SAW menolak dengan tegas syarat tersebut.
Rasulullah berbicara dengan utusan yang datang dari Madinah ke kota Makkah yang merupakan sekutu Quraisy. Mereka dipimpin oleh Abu al-Haisar dan Anas bin Rafi’. Bersamanya ikut sekelompok orang dari Bani Asyhal, termasuk Iyas bin Mu’adz. Mereka merupakan representasi dari kabilah Khazraj yang merupakan masyarakat yang kuat di Madinah. Kemudian Rasulullah berbicara dengan sekelompok pemuka Khazraj yang berjumlah 6 orang. Mereka mengambil tugas untuk meyakinkan kaumnya. Sehingga pertolongan dan perlindungan (nushrah) didapatkan melalui mereka.
Pada pertemuan berikutnya terjadilah peristiwa bai’at aqabah yang pertama. Lalu dikirimkannya Mush’ab bin Umair ke kota Madinah untuk membina orang-orang yang telah memeluk Islam, menyebarluaskan risalah Islam di kota itu, meraih dukungan dari tokoh-tokoh kabilah, dan mempersiapkan pondasi masyarakat untuk membangun peradaban Islam dalam format Daulah Islamiyah. Pada tahun berikutnya datang tujuh puluh tiga laki-laki dan dua orang wanita dari kota Madinah. Mereka bersedia menyerahkan loyalitasnya hanya kepada Allah dan Rasul-Nya, serta siap sedia untuk membela dan memperjuangkan risalah Islam dari incaran musuh-musuh Islam dan kaum Muslim. Peristiwa tersebut dikenal sebagai bai’at Aqabah kedua.
Belum genap setahun, Rasulullah SAW dan sebagian besar kaum Muslim melaksanakan hijrah ke kota Madinah. Di sanalah beliau SAW secara de facto memperoleh kepemimpinan dan kekuasaan. Dengan demikian metode thalabun nushrah yang sebelumnya beliau lakukan secara terus menerus terhadap berbagai kabilah kuat (seperti yang dilakukannya terhadap kabilah Tsaqif, kabilah Kindah, kabilah Hanifah, kabilah Amr bin Sha’sha’ah hingga kepada kabilah Khajraj dan Aus) telah berhasil diraih, dengan memperoleh perlindungan dan pertolongan dari penduduk Khazraj dan Aus yang berasal dari Madinah.
Berdasarkan hal ini nushrah bisa ditawarkan kepada suatu negara yang merdeka dan tidak dalam dominasi kekuasaan orang-orang atau negara kafir. Termasuk kepada sekelompok perwira militernya yang mempunyai pengaruh. Atau seorang pemimpin yang mempunyai pengaruh.
Allah SWT berjanji untuk menolong orang-orang mukmin yang berpegang teguh pada syariat-Nya. Dia SWT berfirman:
وَلَيَنْصُرَنَّ اللهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa (QS. Al Hajj 40).
وَعَدَ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي اْلأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي
لاَ يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasiq." (QS. An Nuur 55). []
Referensi: website HTI, Hizbut Tahrir: Dakwah Islam Pemikiran, Politik, dan Tanpa Kekerasan
Comments
Post a Comment