Ringkasan Pidato Politik KH. Rokhmat S. Labib | Rajab 1447H


Ringkasan VIDEO Pidato Politik KH. Rokhmat S. Labib | Rajab 1447H 

[00:00:01]  
**Pembukaan dan Salam**  
- Pembicara membuka dengan salam dan doa pembuka yang mengandung pujian kepada Allah SWT dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. 

[00:01:33]  
**Duka dan Refleksi atas Bencana di Sumatera Utara**  
- Menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana yang terjadi di Sumatera Utara.  
- Berdoa agar korban meninggal diterima amal shalihnya dan keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran serta kebaikan pengganti.  
- Menekankan bahwa bencana tersebut menjadi bahan refleksi penting terkait sebab dan akibatnya.

[00:02:15]  
**Bencana sebagai Akibat Perbuatan Manusia (Maksiat)**  
- Mengutip ayat Al-Qur’an (Surat Ar-Rum: 41) yang menegaskan bahwa kerusakan dan bencana di bumi terjadi akibat perbuatan tangan manusia, yaitu kemaksiatan dan dosa.  
- Makna “al-fasad” dijelaskan sebagai kerusakan yang bermakna umum yang bisa meliputi bencana seperti kebakaran, tenggelam, dan lain-lain.  
- Tafsir Ibnu Katsir dikutip yang menegaskan bahwa kemaksiatan adalah sumber utama kerusakan di bumi.  
- Hadits disebutkan bahwa penegakan hukum Allah lebih baik dari hujan yang turun selama 40 hari karena membawa keberkahan.  
- Kesimpulan: **Maksiat dan pelanggaran terhadap hukum Allah adalah penyebab utama kerusakan dan bencana.**

[00:06:23]  
**Peran Negara dalam Mencegah Kemaksiatan dan Kerusakan**  
- Kemungkaran, kemaksiatan, dan kejahatan bisa dicegah dengan tiga syarat:  
  - Dilakukan oleh individu (bukan dibiarkan meluas).  
  - Tidak dibolehkan oleh negara.  
  - Pelaku ditindak oleh penguasa.  
- Jika negara membolehkan kemaksiatan atau bahkan menjadi sponsornya, maka kemaksiatan dan kerusakan dapat meluas dan bencana besar terjadi.  
- Contoh nyata di Sumatera terkait deforestasi yang menjadi bencana besar karena negara membolehkan dan mendukung praktik tersebut.  
- **Kesimpulan penting: Peran negara sangat krusial dalam mencegah kerusakan dengan menegakkan hukum dan menindak pelanggaran.**

[00:09:05]  
**Pandangan Negara Kapitalis Sekular tentang Kejahatan dan Dampaknya**  
- Negara kapitalis sekular mendefinisikan kejahatan hanya jika merugikan hak asasi orang lain, sehingga:  
  - Perzinaan tidak dianggap kejahatan jika tidak ada pihak dirugikan.  
  - Riba bukan kejahatan jika tidak ada yang merasa dirugikan.  
- Dalam Islam, hukum kejahatan adalah pelanggaran syariat Allah.  
- Contoh: Riba dan perzinaan tetap kejahatan besar meskipun dilakukan secara suka sama suka, dengan hukuman berat termasuk rajam bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah.  
- Paradigma sekular menyebabkan ketidakmungkinan negara kapitalis mencegah kemaksiatan yang berujung kerusakan dan bencana.  
- Dalam ekonomi kapitalis, paradigma manfaat materi mendominasi sehingga hukum halal dan haram diabaikan.

[00:12:09]  
**Konsep Negara dalam Islam: Khilafah sebagai Sistem Pemerintahan Ideal**  
- Islam tidak hanya mengajarkan individu untuk menjauhi maksiat, tapi juga mencegahnya melalui keberadaan negara yang menegakkan syariat.  
- Khilafah disebut sebagai “Nizhamul hukmi fil Islam” (sistem pemerintahan Islam) yang unik dan satu-satunya di dunia.  
- Dasar negara khilafah adalah aqidah “La ilahaillallah Muhammadur Rasulullah.”  
- Hadits Rasulullah menyatakan beliau diutus wajib memerangi manusia sampai mengucapkan syahadat, aqidah Islam yang merupakan dasar negara.  
- Tanpa khilafah, hukum Islam tidak dapat diterapkan secara menyeluruh (kaffah), termasuk hudud, jinayat, jihad, ekonomi, dan pemerintahan.  
- **Kesimpulan: Khilafah adalah satu-satunya sistem yang menegakkan Islam secara kaffah.**

[00:15:34]  
**Pentingnya Penerapan Syariat Islam dan Bahaya Mengikuti Hawa Nafsu**  
- Mengutip ayat Al-Maidah (5:49) yang memerintahkan untuk memutuskan perkara dengan hukum Allah dan tidak mengikuti hawa nafsu manusia.  
- Allah memperingatkan bahayanya mengikuti hukum ciptaan manusia karena akan membawa musibah akibat dosa umat.  
- Sebagian orang mengabaikan syariat Islam hanya pada sebagian hukum, bukan seluruhnya, misal membolehkan ibadah tapi menolak sistem pemerintahan dan ekonomi Islam.  
- Akibatnya, umat terkena musibah dan bencana karena berpaling dari sebagian hukum Allah.

[00:18:30]  
**Khilafah Mewujudkan Kesatuan Umat (Wahdatul Ummah)**  
- Wahdatul ummah hanya dapat terwujud dengan kepemimpinan tunggal umat Islam, yakni khilafah.  
- Hadits Nabi menjelaskan bahwa setelah beliau tidak ada nabi lagi, umat harus dipimpin oleh satu khalifah.  
- Para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada dua khalifah dalam satu masa.  
- Dengan adanya khilafah, umat Islam menjadi satu kesatuan dengan kepemimpinan tunggal.  
- Selain itu, khilafah menjaga darah umat, kehormatan Islam, dan menjadi perisai umat.  
- Khilafah juga mempercepat penyebaran dakwah Islam secara efektif melalui negara, termasuk melalui jihad dan penaklukan wilayah.  
- Sejarah menunjukkan dakwah Rasulullah dan masa khulafaur rasyidin yang cepat menyebarkan Islam berkat keberadaan negara Islam.

[00:22:43]  
**Kondisi Umat Islam Tanpa Khilafah Saat Ini**  
- Sudah lebih dari 100 tahun umat Islam tidak memiliki khilafah (sejak 3 Maret 1924).  
- Akibatnya, hukum Islam tidak diterapkan di negeri Islam, malah masih menerapkan hukum warisan penjajah kafir.  
- Contoh di Indonesia, masih diterapkan sekitar 200 peraturan hukum warisan Belanda.  
- Kondisi ini sangat ironis karena umat Islam mematuhi hukum musuh Allah dan Rasulullah.  
- Al-Qur’an menyebut hukum selain hukum Allah sebagai “hukmul jahiliyah” (hukum kebodohan), suatu celaan yang keras agar umat tidak menerima hukum selain Allah.  

[00:26:38]  
**Kausalitas Bencana: Hubungan Antara Kemaksiatan, Ketidakberkahan, dan Kerusakan**  
- Bencana seperti banjir akibat penggundulan hutan dapat dirasakan secara nyata dan terindra (sebab-akibat langsung).  
- Namun, ada pula sebab yang tidak langsung terlihat, misalnya doa istighfar yang membawa berkah hujan dan rezeki.  
- Jika sebuah negeri beriman dan bertakwa, maka pintu-pintu keberkahan akan dibuka oleh Allah, bukan hanya satu berkah tapi banyak.  
- Ketika hukum Islam tidak diterapkan, keberkahan tidak turun, malah yang terjadi adalah kesengsaraan dan kemiskinan meskipun sumber daya alam melimpah.  
- Contoh: Tambang yang seharusnya milik umum dikuasai korporasi swasta sehingga rakyat tidak merasakan keberkahan.  

[00:30:28]  
**Dampak Ketiadaan Khilafah terhadap Umat Islam dan Dunia Islam**  
- Negeri-negeri Islam menjadi terpecah-belah menjadi negara-negara kecil yang saling bermusuhan dan tidak peduli satu sama lain.  
- Contoh nyata penderitaan umat Islam di Palestina, Rohingya, Uighur, dan Yaman yang tidak mendapat perlindungan umat dan negara Islam.  
- Ada bahkan keterlibatan negara-negara Islam (misal Saudi) yang senjatanya digunakan untuk menyerang sesama umat Islam.  
- Penguasa negeri-negeri Islam seringkali tidak peduli dengan umat, malah mempertahankan kekuasaan bathil dan loyal kepada penjajah kafir.  
- **Kesimpulan: Tiadanya khilafah menyebabkan umat Islam menjadi lemah, terpecah, dan mudah dikuasai musuh.**

[00:34:25]  
**Hadits tentang Terurainya Hukum Islam setelah Hilangnya Khilafah**  
- Hadits riwayat Al-Baihaqi menyatakan bahwa hukum-hukum Islam akan terurai satu per satu setelah hilangnya khilafah.  
- Simpul pertama yang terurai adalah sistem Islam (al-hukmu), yang menyebabkan hukum lain tidak diterapkan.  
- Akibatnya, bahkan rukun Islam seperti shalat tidak lagi dipedulikan karena tidak ditegakkan oleh negara.  
- Negara sekular memaksa rakyat membayar pajak tapi tidak memaksa melakukan shalat, tidak peduli syariat, sehingga umat semakin jauh dari syariat.  

[00:36:47]  
**Penegasan dan Seruan untuk Berjuang Menegakkan Khilafah**  
- Masalah besar umat Islam saat ini adalah tiadanya khilafah.  
- Tidak ada pilihan lain kecuali berjuang menegakkan khilafah.  
- Khilafah adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan atau diganti dengan amal lain. 
- Penegakkan khilafah adalah kewajiban mutlak bagi umat Islam.  
- Doa penutup. 

---

### **Kesimpulan Utama**  
- **Bencana di dunia, khususnya di Sumatera, adalah akibat dari kemaksiatan dan pelanggaran terhadap hukum Allah yang diperbolehkan atau bahkan didukung oleh negara.**  
- **Negara memiliki peran sangat penting dalam mencegah kemaksiatan dan kerusakan. Negara sekular kapitalis yang tidak menegakkan syariat Islam tidak mampu mencegah kemaksiatan secara menyeluruh.**  
- **Islam memandang khilafah sebagai sistem pemerintahan ideal yang wajib ditegakkan untuk menegakkan hukum Islam secara kaffah dan menjaga kesatuan umat (wahdatul ummah).**  
- **Tanpa khilafah, umat Islam terpecah, hukum Islam tidak diterapkan, dan umat menjadi lemah serta mudah dikuasai musuh.**  
- **Khilafah tidak bisa digantikan oleh sistem lain dan merupakan kewajiban mutlak umat Islam untuk berjuang menegakkannya demi keselamatan dan keberkahan umat.** 
https://youtu.be/LP2gM4duKCk?si=aysrHoa6W8fJg3Jy

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif