⚠️ Awas Waspada Kartu Kredit "Syariah"
⚠️ Awas Waspada Kartu kredit "syariah"
Bukan bunga atau bagi hasil tapi:
Annual fee,
monthly fee,
biaya penagihan (jika cicilan belum dibayar dalam 30 hari setelah terbit tagihan),
Biaya ambil utang tunai.
(Tabungan 10% dari besaran maksimal yang bisa diutang dibekukan untuk jaminan)
(Besarnya fee tergantung besarnya uang yang bisa diutang)
Contohnya,
Utang Rp8 juta. Setahun bayar "fee" (Rp160.000×12)+Rp240.000
+Rp25.000 = Rp2.185.000
(Jumlah ini jika per bulan tidak ada terlambat cicilan yaitu lebih dari 30 hari. Dan asumsi utang tunai 1 kali ambil)
"Fee" di sini sama saja riba❗
#TaatSyariatAllah
#MaksiatSelaluBikinKehancuran
FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat
Bukan bunga atau bagi hasil tapi:
Annual fee,
monthly fee,
biaya penagihan (jika cicilan belum dibayar dalam 30 hari setelah terbit tagihan),
Biaya ambil utang tunai.
(Tabungan 10% dari besaran maksimal yang bisa diutang dibekukan untuk jaminan)
(Besarnya fee tergantung besarnya uang yang bisa diutang)
Contohnya,
Utang Rp8 juta. Setahun bayar "fee" (Rp160.000×12)+Rp240.000
+Rp25.000 = Rp2.185.000
(Jumlah ini jika per bulan tidak ada terlambat cicilan yaitu lebih dari 30 hari. Dan asumsi utang tunai 1 kali ambil)
"Fee" di sini sama saja riba❗
#TaatSyariatAllah
#MaksiatSelaluBikinKehancuran
FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat
Comments
Post a Comment