⚠️ Awas Waspada Kartu Kredit "Syariah"

⚠️ Awas Waspada Kartu kredit "syariah"
Bukan bunga atau bagi hasil tapi:
Annual fee,
monthly fee,
biaya penagihan (jika cicilan belum dibayar dalam 30 hari setelah terbit tagihan),
Biaya ambil utang tunai.
(Tabungan 10% dari besaran maksimal yang bisa diutang dibekukan untuk jaminan)
(Besarnya fee tergantung besarnya uang yang bisa diutang)

Contohnya,
Utang Rp8 juta. Setahun bayar "fee" (Rp160.000×12)+Rp240.000
+Rp25.000 = Rp2.185.000
(Jumlah ini jika per bulan tidak ada terlambat cicilan yaitu lebih dari 30 hari. Dan asumsi utang tunai 1 kali ambil)

"Fee" di sini sama saja riba❗

#TaatSyariatAllah
#MaksiatSelaluBikinKehancuran

FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif