Ratusan Pelajar Hamil di Luar Nikah Bukti Gagalnya Sistem Pendidikan Sekular

*RATUSAN PELAJAR HAMIL DI LUAR NIKAH, BUKTI GAGALNYA SISTEM PENDIDIKAN SEKULER*

Oleh: Zakariya al-Bantany






Berita mengejutkan datang dari Kabupaten, Ponorogo, Jawa Timur. Ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin mengatakan mereka yang mengajukkan dispensasi nikah mayoritas karena hamil di luar nikah. Sebenarnya apa yang terjadi di Indonesia sehingga kasus seperti ini marak terjadi bukan hanya di Ponorogo? [1]


Jadi, ada sebanyak 266 remaja di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama (PA). Penyebabnya, karena sudah hamil duluan.

Humas Sukahata Wakano mengatakan data dispensasi nikah tahun 2020 sebanyak 241 perkara. Sementara tahun 2021 meningkat menjadi 266 perkara.

"Kenaikan terlihat ketika UU perkawinan berubah. Langsung melonjak," tutur Sukahata saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Menurutnya, biasanya lulus SMA bisa langsung menikah. Sekarang sudah tidak bisa. Usia 18 tahun harus mengajukan permohonan menikah baik ke KUA maupun PA.

"Dari sekian perkara ini rata-rata adalah hamil duluan. Usianya bervariasi, ada yang usia 17 tahun hamil, 18 tahun hamil, 15 tahun juga ada," imbuhnya. [2]


Dalam hal ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyoroti adanya ratusan anak yang masih berstatus pelajar di Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah.

"Dari hal tersebut, kita tahu bahwa kita telah gagal dalam mendidik anak-anak kita dengan akhlak dan budi pekerti yang baik," ujarnya, Jumat 13 Januari 2023.

Meski demikian, kata Anwar masalah tersebut tidak bisa diberatkan kepada pihak sekolah dan orangtua saja. Namun, ini menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.

"Karena selama ini kita lihat semua kita hanya sibuk memikirkan masalah ekonomi dan politik saja dan abai terhadap masalah agama dan budaya yang harus kita tanamkan dengan baik kepada anak-anak kita," tegasnya.

Dia menuturkan, masyarakat ini dikenal taat beragama dan punya budaya luhur. Tentu, semestinya dapat menjunjung tinggi nilai-nilai dari ajaran agama dan budaya.

Namun, Anwar menilai kini ajaran agama dan budaya luhur masyarakat Indonesia diabaikan dan dilecehkan. Sehingga akhirnya budaya asing berupa pergaulan bebas masuk dan berkembang sedemikian rupa. [3]


Dan sebetulnya, kasus ratusan pelajar hamil di luar nikah di Ponorogo tersebut di awal tahun 2023 ini. Hanyalah salah-satu kasus dari sekian banyaknya kasus kehamilan remaja -khususnya yang berstatus masih pelajar- di luar nikah di berbagai kota di seluruh Indonesia, sejak tahun 2022 hingga tahun-tahun sebelumnya. [4]


Dan sepertinya pun, kasus remaja maupun pelajar hamil duluan di luar nikah. Bisa jadi, akan terus bertambah dan semakin meningkat di tahun 2023 ini dan di tahun-tahun berikutnya. Bila tidak segera dicegah dan diselesaikan akar masalahnya oleh negara dan masyarakat.


Jadi, kasus meningkatnya kehamilan remaja khususnya pelajar di luar nikah. Memang sesungguhnya, itu telah menjadi persoalan klasik dan kompleks tidak hanya di Indonesia, namun juga di berbagai negara berkembang lainnya dan juga di negara-negara maju yang sangat liberal dan hedonis.


Sebagaimana dikutip oleh Media Indonesia, Kehamilan remaja memang menjadi permasalahan yang pelik baik di negara berkembang maupun di negara maju. Secara global sekitar 16 juta perempuan berusia 15-19 tahun melahirkan setiap tahunnya (UNFPA, 2016) dan diperkirakan meningkat menjadi 19 juta per tahunnya pada 2035.

Berdasarkan data United Nations Population Fund (UNFPA) 2015, secara global, sekitar 12 juta remaja usia 15-19 tahun dan setidaknya 777 ribu remaja usia di bawah 15 tahun melahirkan per tahun.

Adapun 2 dari 3 perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun hamil pertama kali, seperti dilaporkan Susenas 2017. Begitu pula data Indeks Pembangunan Pemuda Indonesia (2019), persentase remaja yang hamil pada 2018 sebesar 16,67%.

Adapun proporsi perempuan usia 10-19 tahun pernah hamil sebanyak 58,8% dan 25,2% sedang hamil di Indonesia sesuai dengan Riskesdas 2018. Oleh karena itu, tren kehamilan remaja membuat Indonesia berada di peringkat kedua perkawinan anak tertinggi di negara-negara ASEAN. [5]


Ini bukti kegagalan sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia, yang katanya negara demokrasi terbesar ketiga di Dunia [6]. Dimana sistem pendidikan Indonesia tersebut, notabene adalah sistem pendidikan sekuler yang memisahkan kehidupan dan negara dari agama (Islam).


Kurikulumnya pun dibangun berlandaskan akidah sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan dan negara), yang hanya berorientasi menitikberatkan pada aspek materi belaka dan hanya mengejar nilai materi akademik belaka. Dan sangat kering dari nilai-nilai spritualitas agama (Islam). Sehingga tidak bisa membentuk individu-individu generasi yang bermoral tinggi dan berkepribadian luhur.


Hingga lahirnya generasi yang mungkin pintar secara nilai akademiknya. Namun, realitasnya justru miskin adab, miskin akhlaq, alay, lebay, urak-urakan, nakal, pansos di medsos, suka tawuran, pergaulan bebas dan tak jarang pula amoral dan asusila. Bahkan, banyak pula yang terjerat kasus narkoba, kriminalitas, pemerkosaan, perzinahan, hamil duluan, aborsi, dan lain-lain.


Wajar, dalam sistem pendidikan sekuler tersebut, mata pelajaran agama (Islam) hanya diberikan porsi sangat sedikit sekali hanya sekitar 1-2 jam dalam seminggu, di sekolah umum. Bahkan, isi materi pelajaran agama pun diliberalisasi dan disekulerisasikan sedemikian rupa dengan modus moderasi agama.


Diperparah pula, negara pun begitu keukeuh tetap menerapkan ideologi dan sistem politik demokrasi sekuler kapitalisme -yang menjadi akar masalahnya- dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam sistem ekonomi, sistem pendidikan Indonesia, dan dalam sistem sosial-budaya, serta dalam pergaulan pria-wanita masyarakatnya.


Sehingga semakin mengaborsi dan mengamputasi peran institusi keluarga dan institusi sekolah serta institusi masyarakat. Hingga, hanya semakin memicu dan menyuburkan pergaulan bebas di kalangan remaja dan orang dewasa.


Belum lagi, diperparah pula liberalisasi di sektor media. Dimana semakin tidak terbendung dan tidak terkontrolnya bacaan dan tontonan yang mengandung konten-konten pornografi-pornoaksi baik di media televisi, media cetak, media sosial, google, youtobe, mobile legend, dan lain-lain, di tengah masyarakat.


Juga, semakin diperparah dengan sistem hukum sekuler demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Ini pun, tidak tegas dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku perzinahan (sex bebas). Pelaku zinah (sex bebas), bila mereka suka sama suka, maka tidak akan dijatuhi sangsi hukuman pidana berat.

Dan parahnya pula, pintu pernikahan pun, justru dipersulit dengan sedemikian rupa, baik secara hukum maupun administratif. Seperti dibatasi usia atau umur mereka yang akan menikah, dan syarat-syarat administratif lainnya, dan belum lagi begitu sangat mahalnya biaya pernikahan tersebut. [7]


Sehingga, akumulasi kebobrokan sistem sekuler kapitalisme demokrasi tersebut. Hanya semakin menyuburkan pergaulan bebas, pacaran, dan sex bebas (perzinahan). Hingga, semakin meningkatnya remaja maupun pelajar yang hamil duluan di luar nikah dan angka aborsi pun ikutan turut meningkat pula, di Indonesia [8]. Jadi, masih percayakah demokrasi ?!





*Solusi Islam*


Maka, ringkasnya solusi Islam untuk menyelesaikan dan mencegah permasalahan banyaknya kasus sex bebas (perzinahan) dan hamil duluan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar tersebut. Adalah solusi revolusioner dan sistemik, yaitu ganti rezim dan ganti sistem dengan membuang ideologi dan sistem kufur demokrasi kapitalisme sekulerisme -beserta sistem pendidikan sekulernya dan rezim demokrasinya- kemudian menggantinya hanya dengan Syariah dan Khilafah.


Kemudian, negara yang menerapkan solusi Islam: Syariah dan Khilafah, itu pun menerapkan sistem pendidikan Islam -sekaligus membangun sekolah (madrasah) yang berkualitas dan gratis dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA hingga Perguruan Tinggi- yang berasaskan akidah Islam dengan kurikulumnya berasal dari akidah Islam. Dengan tujuan utama, sistem pendidikan Islam itu adalah membentuk dan melahirkan individu-individu Mukmin dan Muslim yang berkepribadian (berkarakter) Islam atau bertaqwa sebenar-benarnya taqwa, sekaligus pula berprestasi secara akademik dan menguasai sains dan teknologi.


Juga sekaligus pula, negara -dalam bingkai Syariah dan Khilafah- menerapkan sistem pergaulan pria-wanita dalam Islam, sistem sosial-budaya Islam, sistem politik-ekonomi Islam, dan sistem hukum Islam serta persanksian-peradilan Islam. Termasuk menerapkan hukum rajam bagi mereka pelaku zinah yang sudah menikah, dan hukuman jilid bagi pelaku zinah yang belum menikah dan diasingkan.


Kemudian, negara dalam bingkai Syariah dan Khilafah tersebut, itu pun akan mensuport dan menghidupkan kembali peran institusi masyarakat dalam aktivitas amar ma'ruf wa nahi munkar. Sekaligus pula, negara juga akan mensuport dan menghidupkan kembali peran utama institusi keluarga sebagai madrasatul ula (sekolah pertama) bagi anak-anak dan remaja.


Lalu, negara pun akan mempermudah semudah-mudahnya pintu dan proses pernikahan bagi rakyatnya, khususnya untuk para pemuda yang sudah siap menikah. Bahkan pula, negara akan mensubsidi atau menggratiskan biaya pernikahan bagi rakyatnya tersebut. Serta negara pun, akan memberikan tunjangan ekonomi dan sosial bagi rakyatnya yang sudah menikah dan yang sangat membutuhkan bantuan.


Intinya negara dalam bingkai Khilafah, akan menerapkan seluruh hukum-hukum Islam (Syariah) secara totalitas (kaffah) dalam segala aspek kehidupan, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hingga akan berlanjutnya kembali kehidupan Islam, dan akan terciptanya suasana ketaqwaan dalam negara, masyarakat, sekolah, keluarga, dan individu.


Sehingga penerapan Syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah yang menciptakan suasana ketaqwaan dari level negara dan masyarakat, hingga pula ke level individu-individu penduduknya.

Maka, itu secara jangka pendek dan jangka panjang, akan sangat efektif dapat mencegah dan menyelesaikan berbagai masalah problematika yang mendera umat. Khususnya pula, dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai masalah kasus pergaulan bebas, sex bebas (perselingkuhan dan perzinahan) dan hamil di luar nikah serta aborsi di tengah masyarakat dan khususnya di kalangan remaja dan pelajar di negeri ini dan di seluruh penjuru dunia.


Wallahu a'lam bish shawab. []





#TumbangkanDemokrasi
#TegakkanSyariahKhilafah
#SyariahKhilafahSolusiIslam




*Catatan Kaki:*


1. https://m.republika.co.id/berita/rohhc4425/ratusan-pelajar-di-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-dokter-indonesia-krisis-edukasi-seksual

2. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5895576/266-remaja-di-ponorogo-ajukan-pernikahan-dini-karena-hamil-duluan.

3. https://nasional.okezone.com/read/2023/01/14/337/2746115/ratusan-pelajar-ponorogo-hamil-di-luar-nikah-mui-kita-gagal-mendidik-anak

4. https://www.harianhaluan.com/nasional/pr-102665136/angka-hamil-di-luar-nikah-tinggi-ada-berjumlah-seribuan-pelajar-di-kota-ini; https://bappeda.babelprov.go.id/content/bkkbn-ungkapkan-46-persen-remaja-15-19-tahun-sudah-berhubungan-intim; https://m.mediaindonesia.com/humaniora/474073/kasus-kehamilan-remaja-cukup-tinggi-pkbi-multifaktor-dan-sistemik

5. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/fakta-miris-hamil-di-luar-nikah

6. https://nasional.tempo.co/read/369489/indonesia-negara-demokrasi-terbesar-ketiga-dunia

7. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/26/110500965/batas-usia-menikah-dan-syaratnya-berdasarkan-undang-undang; https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20180722084810-33-24759/biaya-nikah-sampai-ratusan-juta-rupiah-apa-sih-penyebabnya

8. https://jatengdaily.com/2022/seks-bebas-memicu-perkawinan-dini-dan-aborsi; https://m.antaranews.com/berita/3026905/unfpa-60-persen-kehamilan-tak-direncanakan-berujung-aborsi

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif