Di Kitab Al-Iqtishâd fî Al-I'tiqâd al-Ghazali Menjelaskan Wajibnya Khilafah
📚 Kewajiban Khilafah Menurut Ulama Lintas Madzhab dan Disiplin Keilmuan 📚
HUJJATUL ISLAM ABU HAMID AL-GHAZALI ASY-SYAFI'I (W. 505 H)
Di kitab Al-Iqtishâd fî Al-I'tiqâd beliau menjelaskan wajibnya imamah:
"Bagian Pertama: penjelasan tentang wajibnya mengangkat imam/khalifah.
Tidak semestinya anda mengira bahwa kewajiban mengangkat imam/khalifah itu bersumber dari akal. Sungguh kami telah menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bersumber dari syara'. Hanya saja hal itu bisa diartikan bahwa perbuatan itu wajib karena di dalamnya ada manfaat dan meninggalkannya akan menyebabkan madharat. Pada yang demikian itu tidak diingkari akan wajibnya mengangkat imam/khalifah, karena di dalamnya memang ada manfaat dan mencegah madharat di dunia. Akan tetapi kami hendak menegaskan dalil syara' yang qath'i (pasti) atas kewajiban tersebut, tanpa mencukupkan diri dengan ijma' umat. Bahkan kami mengingatkan bagi siapa saja yang bersandar pada ijma'. Kami katakan: terselenggaranya sistem Islam secara pasti merupakan tujuan daripada diutusnya Rasulullah (shâhibusy syar'i), ini adalah proposisi yang kebenarannya pasti yang tidak mungkin ada perbedaan di dalamnya. Lalu kita tambahkan padanya proposisi lainnya, yaitu bahwasannya sistem Islam tidak akan dapat terealisasi kecuali dengan keberadaan seorang imam/khalifah yang ditaati. Maka dengan dua proposisi tersebut dihasilkan kebenaran klaim, yaitu wajibnya mengangkat seorang imam/khalifah."
@dakwahkalteng.id
Comments
Post a Comment