KHILAFAH TEGAK DI ATAS AKAD BAI'AT
KHILAFAH TEGAK DI ATAS AKAD BAI'AT BI RIDLO (KERELAAN) WA IKHTIAR (PILIHAN)
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
_"Tolong terangkan dlm teori politik khilafah itu dlm quran disebut adalah pengganti. Apa yg sebut negara,bagaimana bentuk negara,bagaimana bentuk pemerintah. Hal ini untuk lebih difahami oleh ummat islam dalam memperjuangkan khilafah,krn terminologi ini harus jelas yg disebut di Quran dan hadis dalam menjalankan kekuasaan krn itu milk Allah yg diberikan kpd siapa yg ia kehendaki."_
*[Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, GWA Konstitusi & Permasalahan Negara, 23/7]*
Bahagia sekali rasanya, sejumlah artikel tentang Khilafah yang penulis unggah direspons oleh sejumlah tokoh. Di antaranya, respons dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Beliau meminta penulis untuk menjelaskan politik Khilafah, bentuk Negara, bentuk Pemerintahan, hingga terminologi Khilafah sesuai Al Qur'an dan As Sunnah, agar dipahami oleh umat Islam yang memperjuangkannya.
Untuk terminologi Khilafah, baik secara bahasa maupun Syara', telah dijelaskan dengan sangat gamblang oleh Dr. Daud Rasyid. Sehingga, cukuplah penulis mengunggah artikel berjudul 'Khilafah Ajaran Islam' karya Dr. Daud Rasyid.
Adapun untuk menjelaskan politik Khilafah, penulis awali penjelasan dengan uraian dialektika sebagai berikut:
*Pertama,* definisi negara adalah kesatuan institusi kekuasaan yang memiliki unsur wilayah, penguasa dan rakyat. Bentuk negara beraneka ragam, ada yang berbentuk Republik, Kerajaan, Kekaisaran, Monarki Konstitusi, hingga Khilafah.
Wilayahnya ada yang menganut nation state dengan yurisdiksi wilayah yang fixed, adapula yang global state yang wilayahnya bisa meluas meliputi banyak negeri. Semua jenis dan bentuk negara ini pernah eksis di dunia.
*Kedua,* sistem pemerintahan adalah norma untuk mengatur hubungan kekuasaan antara rakyat dengan penguasa, rakyat dengan rakyat, antara organ kekuasaan, serta bagaimana meminta pertanggungjawaban kekuasaan di hadapan rakyat.
Ada yang menganut sistem Republik, yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Ada yang menganut sistem kerajaan, yang meletakkan kedaulatan di tangan Raja. Ada yang menganut sistem Monarki Konstitusi, yang meletakkan kedaulatan negara di tangan Ratu dan kedaulatan pemerintahan di tangan parlemen.
Dan adapula sistem Khilafah yang meletakkan kedaulatan di tangan Syara'. Artinya, norma mengatur kekuasaan, halal haram, perintah dan larangan, semuanya sandarannya syariat Allah SWT.
Khilafah adalah bentuk negara sekaligus sistem pemerintahan. Sistem pemerintahannya sistem kesatuan bukan federasi.
*Ketiga,* akad untuk menegakkan atau mendapatkan kekuasaan Khilafah itu dengan akad Bai'at Bi Ridlo Wa ikhtiar. Sebab, tanda kekuasaan Khilafah berdiri itu adalah sempurnanya akad bai'at.
Sementara syarat baiat ada dua:
1. Syarat subjektif, yakni calon Khalifah yang akan dibaiat harus memenuhi syarat akad, yakni : muslim, laki laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas kekhilafahan.
Lebih utama jika calon Khalifah berasal dari Quraisy, seorang Mujtahid dan pemberani.
2. Syarat objektif, yakni Calon Khalifah direstui oleh umat dan militer. Tanpa restu umat dan militer, niscaya seorang Khalifah tidak akan mendapatkan bai'at, dan Khilafah tidak akan tegak.
Adapun akad bai'at itu, harus dilakukan secara ridlo (sukarela). Tidak boleh ada calon Khalifah yang dipaksa untuk dibaiat menjadi Khalifah. Kalau calon menolak, maka akad menjadi batal.
Selanjutnya, umat dan militer yang memilih calon Khalifah tidak boleh dipaksa, harus berdasarkan ikhtiar (pilihan). Umat dan militer, harus diberi kemerdekaan untuk memilih, siapa calon yang akan dibaiat menjadi Khalifah.
Sehingga, adalah keliru jika ada yang menganggap Khilafah ditegakkan dengan pedang dan darah, dengan paksaan dan intimidasi. Sebaliknya, akad bai'at Khilafah tegak berdiri di atas keridloan dan ikhtiar dari umat dan militer, yang punya kekuasaan, yang punya kemerdekaan untuk memberikan kekuasaan kepada siapapun yang dikehendaki. [].
Oleh : Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik
_"Tolong terangkan dlm teori politik khilafah itu dlm quran disebut adalah pengganti. Apa yg sebut negara,bagaimana bentuk negara,bagaimana bentuk pemerintah. Hal ini untuk lebih difahami oleh ummat islam dalam memperjuangkan khilafah,krn terminologi ini harus jelas yg disebut di Quran dan hadis dalam menjalankan kekuasaan krn itu milk Allah yg diberikan kpd siapa yg ia kehendaki."_
*[Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, GWA Konstitusi & Permasalahan Negara, 23/7]*
Bahagia sekali rasanya, sejumlah artikel tentang Khilafah yang penulis unggah direspons oleh sejumlah tokoh. Di antaranya, respons dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Beliau meminta penulis untuk menjelaskan politik Khilafah, bentuk Negara, bentuk Pemerintahan, hingga terminologi Khilafah sesuai Al Qur'an dan As Sunnah, agar dipahami oleh umat Islam yang memperjuangkannya.
Untuk terminologi Khilafah, baik secara bahasa maupun Syara', telah dijelaskan dengan sangat gamblang oleh Dr. Daud Rasyid. Sehingga, cukuplah penulis mengunggah artikel berjudul 'Khilafah Ajaran Islam' karya Dr. Daud Rasyid.
Adapun untuk menjelaskan politik Khilafah, penulis awali penjelasan dengan uraian dialektika sebagai berikut:
*Pertama,* definisi negara adalah kesatuan institusi kekuasaan yang memiliki unsur wilayah, penguasa dan rakyat. Bentuk negara beraneka ragam, ada yang berbentuk Republik, Kerajaan, Kekaisaran, Monarki Konstitusi, hingga Khilafah.
Wilayahnya ada yang menganut nation state dengan yurisdiksi wilayah yang fixed, adapula yang global state yang wilayahnya bisa meluas meliputi banyak negeri. Semua jenis dan bentuk negara ini pernah eksis di dunia.
*Kedua,* sistem pemerintahan adalah norma untuk mengatur hubungan kekuasaan antara rakyat dengan penguasa, rakyat dengan rakyat, antara organ kekuasaan, serta bagaimana meminta pertanggungjawaban kekuasaan di hadapan rakyat.
Ada yang menganut sistem Republik, yang meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Ada yang menganut sistem kerajaan, yang meletakkan kedaulatan di tangan Raja. Ada yang menganut sistem Monarki Konstitusi, yang meletakkan kedaulatan negara di tangan Ratu dan kedaulatan pemerintahan di tangan parlemen.
Dan adapula sistem Khilafah yang meletakkan kedaulatan di tangan Syara'. Artinya, norma mengatur kekuasaan, halal haram, perintah dan larangan, semuanya sandarannya syariat Allah SWT.
Khilafah adalah bentuk negara sekaligus sistem pemerintahan. Sistem pemerintahannya sistem kesatuan bukan federasi.
*Ketiga,* akad untuk menegakkan atau mendapatkan kekuasaan Khilafah itu dengan akad Bai'at Bi Ridlo Wa ikhtiar. Sebab, tanda kekuasaan Khilafah berdiri itu adalah sempurnanya akad bai'at.
Sementara syarat baiat ada dua:
1. Syarat subjektif, yakni calon Khalifah yang akan dibaiat harus memenuhi syarat akad, yakni : muslim, laki laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas kekhilafahan.
Lebih utama jika calon Khalifah berasal dari Quraisy, seorang Mujtahid dan pemberani.
2. Syarat objektif, yakni Calon Khalifah direstui oleh umat dan militer. Tanpa restu umat dan militer, niscaya seorang Khalifah tidak akan mendapatkan bai'at, dan Khilafah tidak akan tegak.
Adapun akad bai'at itu, harus dilakukan secara ridlo (sukarela). Tidak boleh ada calon Khalifah yang dipaksa untuk dibaiat menjadi Khalifah. Kalau calon menolak, maka akad menjadi batal.
Selanjutnya, umat dan militer yang memilih calon Khalifah tidak boleh dipaksa, harus berdasarkan ikhtiar (pilihan). Umat dan militer, harus diberi kemerdekaan untuk memilih, siapa calon yang akan dibaiat menjadi Khalifah.
Sehingga, adalah keliru jika ada yang menganggap Khilafah ditegakkan dengan pedang dan darah, dengan paksaan dan intimidasi. Sebaliknya, akad bai'at Khilafah tegak berdiri di atas keridloan dan ikhtiar dari umat dan militer, yang punya kekuasaan, yang punya kemerdekaan untuk memberikan kekuasaan kepada siapapun yang dikehendaki. [].
Comments
Post a Comment