ORANG PINTAR PILIH SYARIAH DAN KHILAFAH


Oleh: Zakariya al-Bantany






*Kenapa Kita Harus Pilih Syariah dan Khilafah ?!*


Karena, Syariah dan Khilafah itu ajaran Islam, alias bagian integral dari Islam dan tidak bisa dipisahkan dari Islam, dan juga hukumnya wajib. Syariah dan Khilafah itu pun adalah Sunnah Nabi Saw dan warisan Nabi Saw, serta ajaran Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja).


Dan Islam sendiri adalah akidah ruhiyah (akidah spritual). Sekaligus, Islam pun akidah siyasiyah (akidah politik) yang mengatur seluruh aspek kehidupan, atau Islam juga sebagai mabda' (ideologi). Mabda' (ideologi) itu sendiri, adalah aqidatun aqliyatun yanbatsiqu 'anha nidzhamun. Artinya, akidah aqliyah/rasional yang daripadanya memancarkan seperangkat sistem peraturan hidup.


Mabda' (ideologi) sendiri, terdiri dari dua unsur pembentuknya, yaitu: fikrah (pemikiran/konsepsi/blueprint, yakni berupa akidah dan sistem peraturan hidup [Syariah]) dan thariqah (metodologi/roadmap: cara baku menerapkan, menjaga dan menyebarluaskan fikrah tersebut).


Jadi, mabda' (ideologi) Islam adalah akidah aqliyah Islam yang daripadanya memancarkan seperangkat sistem peraturan hidup (an-Nidzham), yang disebut dengan Syariah Islam.


Jadi, Syariah sendiri adalah seruan Allah SWT (khithabu asy-Syaari’) sebagai Sang Pembuat hukum dan Pemilik hukum kepada hamba-hamba-Nya. Yang berkaitan dengan perbuatan hamba, yaitu berisikan perintah dan larangan Allah SWT.


Sumber utama Syariah Islam adalah wahyu Allah SWT, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Syariah Islam juga disebut dengan istilah hukum Syara’, yang terdiri dari lima hukum (ahkamu al-khamsah) yaitu fardhu (wajib), haram, mandub (sunnah), makruh dan mubah (boleh/jaiz).


Syariah Islam berfungsi sebagai sistem peraturan hidup (an-Nidzham) untuk mengatur seluruh aspek kehidupan. Baik perkara akidah, ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlaq dan mu'amalah: politik, ekonomi, sosial-budaya, pergaulan pria-wanita, pendidikan, kesehatan, hukum, peradilan, persanksian ('uqubat), pertahanan dan keamanan.


Dan sekaligus ini pun, membuktikan bahwa Islam itu agama yang sempurna dan komprehensif serta paripurna. Yang mengurusi dan mengatur seluruh aspek kehidupan dengan Syariahnya tersebut.


Juga, Syariah Islam berfungsi sebagai solusi tuntas atas segala problematika yang mendera umat manusia. Seperti: krisis moral, korupsi, narkoba, kenakalan remaja, LGBTQI+, prostitusi, pornografi, pornoaksi, pergaulan bebas, sex bebas, aborsi, kriminalitas, kesenjangan sosial-ekonomi, kebodohan, kemiskinan, penjajahan, perbudakan, bencana, krisis multidimensi, dan lain-lain.


Adapun, maqhoshid Syariah atau tujuan utama Syariah Islam. Adalah untuk melindungi akal dan jiwa, juga kemuliaan, harta, nasab, keamanan, agama dan negara.


Sehingga, dengan penerapan Syariah secara totalitas dalam segala aspek kehidupan, khususnya dalam negara. Niscaya, akan terwujudlah tujuan utama Syariah tersebut, sekaligus terwujud pula keadilan dan hilanglah berbagai kezaliman dalam kehidupan. 


Oleh karena itulah, dalam konteks kehidupan bernegara, Syariah Islam pun mewajibkan negara atau penguasa menerapkan Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Kemudian wajib berlaku adil, dan wajib pula melindungi rakyat, serta tidak boleh berbuat zalim dan menyengsarakan rakyatnya.


Dalam hal ini, ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, bahwasanya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:



اللَّهُمَّ، مَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَشَقَّ عليهم، فَاشْقُقْ عليه، وَمَن وَلِيَ مِن أَمْرِ أُمَّتي شيئًا فَرَفَقَ بهِمْ، فَارْفُقْ بهِ



“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim, No. 1828).





Karena itu, wajib hukumnya menerapkan hukum Syariah tersebut dalam seluruh aspek kehidupan khususnya dalam negara. Sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 208. Dan juga ditegaskan dalam kaidah ushulul fiqh:



الأصل الأفعال التقيد بأحكام الشرعي



"Hukum asal perbuatan manusia (selalu) terikat hukum Syara'."




Hanya saja, Syariah Islam tersebut tidak akan bisa sempurna diterapkan secara totalitas dalam segala aspek kehidupan khususnya dalam negara. Tanpa institusi politik Islam yang menjadi metodologi (thariqah)-nya dalam menerapkannya. Institusi politik Islam itu adalah Khilafah.


Dalam hal ini, ditegaskan pula dalam kaidah ushulul fiqh:



مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ



"Tidak sempurna sesuatu kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula."




Maka dalam Islam, Khilafah itu hukumnya adalah wajib. Dan sekaligus Khilafah pun menjadi mahkota kewajiban (taajul furudh) itu sendiri.


Maksudnya, dengan Khilafah seluruh hukum-hukum Syariah dapat diterapkan secara sempurna dan menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Sehingga, berlanjutlah kehidupan Islam, dan berlanjutlah pula syiar dakwah dan jihad Islam. Hingga tersebarluaskanlah risalah Islam ke segala penjuru alam.


Maka tidak heran pula, para Ulama Ahlussunnah wal jama'ah (Aswaja) pun bersepakat wajibnya Khilafah. Dan mereka pun mengatakan, bahwa hilangnya Khilafah atau ketiadaan Khilafah merupakan “Ummul Jaraaim” (induk kejahatan).


Artinya, dapat kita pahami dengan mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik): “Adanya Khilafah adalah Ummul Akhyar (induk kebaikan).”


Oleh karena itu, Islam dengan solusinya yaitu Syariah dan Khilafah tersebut. Adalah satu paket yang tak terpisahkan, sekaligus pancaran kharisma agung Islam itu sendiri.


Dan penerapan Syariah Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah, niscaya pula dapat mewujudkan tujuan utama Syariah tersebut. Sekaligus pula, dapat mewujudkan kembalinya secara hakiki keadilan sekaligus menghilangkan berbagai kezaliman. Sehingga terwujudlah rahmah, mahabbah, keadilan, kesejahteraan dan berkah bagi dunia dan alam semesta.


Adapun secara bahasa, Khalifah (jamak: Khulafaa') berasal dari kata 'Khalafa' bermakna 'menggantikan'. Sistem pemerintahan dan kenegaraannya adalah sistem Khilafah.


Khilafah adalah kepemimpinan global bagi seluruh umat Islam di dunia, untuk menjalankan seluruh Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Dan juga dalam menyebarluaskan risalah Islam ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.


Para Khalifah, mereka menggantikan Rasulullah Saw untuk masalah pengaturan, pemeliharaan dan pengurusan segala urusan kehidupan umat manusia atau masyarakat dengan hukum-hukum Allah SWT saja. Bukan menggantikan Rasulullah Saw dalam masalah Kenabian (Nubuwwah).


Karena itulah, setelah Nabi Muhammad Saw, maka tidak ada lagi Nabi setelah beliau Saw. Sebab, Nabi Muhammad Saw adalah Nabi dan Rasul terakhir, Khattamul Anbiya' atau Penutup para Nabi, sekaligus beliau pun Sayyidul Anbiya' atau Pemimpin para Nabi dan Rasul. Jadi, yang ada setelah beliau adalah Khalifah dengan sistem Khilafahnya tersebut.


Dan Khalifah sendiri bukanlah jabatan Kenabian, melainkan jabatan politik sebagai kepala negara Khilafah, pengganti kepemimpinan Rasulullah tersebut, pasca wafatnya Rasulullah Saw. Dalam pengurusan agama dan dunia atau seluruh urusan umat manusia atau masyarakat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, hanya dengan hukum-hukum Allah atau Syariah Islam saja, bukan selainnya.


Kedudukan Khilafah -sebagai ajaran Islam dan institusi politik Islam- sendiri. Dalam pokok-pokok Syariah dimasukkan oleh Ulama ushuluddin dalam masalah pokok-pokok agama, seperti bab al-Imamah (al-Khilafah).


Kewajiban mendirikan Khilafah bagi umat Islam adalah persoalan utama umat Islam (al-qadhiyah masyiriyah). Dan Khilafah pun adalah mahkota kewajiban dalam Islam (taajul furuudh). Sebab, dengan Khilafah seluruh hukum-hukum Islam atau Syariah Islam bisa diterapkan secara sempurna dan menyeluruh.


Karena, keberadaan Khilafah mutlak diperlukan berkaitan dengan empat perkara penting dalam Islam, yaitu:



*Pertama:* Kewajiban penegakan Syariah Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam segala aspek kehidupan yang merupakan konsekuensi keimanan dan ketaqwaan seorang Muslim. Mustahil hal tersebut terwujud tanpa adanya Khilafah.

Sebab, hanya sistem Khilafah-lah yang memiliki pilar yang jelas yaitu kedaulatan di tangan hukum syara’. Sementara sistem yang lain seperti demokrasi, komunis, kerajaan (monarkhi), atau teokrasi serta jahiliyah lainnya menyerahkan kedaulatan sumber hukum kepada manusia.



*Kedua:* Khilafah adalah sangat dibutuhkan oleh umat untuk persatuan umat Islam (ukhuwah Islamiyah). Kewajiban persatuan umat Islam adalah perkara mutlak (qoth’iy) yang diperintahkan hukum syara’.


Persatuan umat tidak bisa dilepaskan dari kesatuan kepemimpinan umat Islam di seluruh penjuru dunia. Dan hal ini akan terwujud jika di tengah-tengah umat Islam ada satu Khalifah tunggal untuk seluruh Dunia Islam.


Tentang wajibnya satu pemimpin bagi umat Islam seluruh penjuru dunia ini. Telah ditegaskan oleh Rasulullah Saw, dalam hadistnya tentang kewajiban membai’at seorang Khalifah. Dan memerintahkan untuk membunuh siapapun yang mengklaim sebagai Khalifah yang kedua, setelah Khalifah yang pertama ada. Rasulullah Saw bersabda:



إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا



"Jika dibaiat dua orang Khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR. Muslim).





Berdasarkan hal ini Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para Ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh diakadkan ba'iat kepada dua orang Khalifah pada satu masa, baik wilayah Negara Islam itu luas ataupun tidak.”


Sementara itu sistem nation state (negara bangsa) dan kerajaan (monarkhi). Baik berbentuk republik-demokrasi, sosialis-komunis maupun monarkhi. Yang diadopsi oleh umat Islam sekarang nyata-nyata telah memecah-belah umat Islam dan menghalangi kepemimpinan tunggal di tubuh umat Islam.


Dan negara bangsa (nation state) dengan paham sempitnya tersebut. Hakikatnya adalah penjara raksasa bagi umat Islam hingga mereka tidak bisa bersatu, terpecah-belah, tidak punya kekuatan dan tiada berdaya. Serta menjadi sangat lemah, terbunuh dan menjadi bulan-bulanan negara-negara kafir penjajah barat dan timur. Hingga merintih kesakitan tiada berkesudahan.



*Ketiga:* Khilafah dibutuhkan oleh umat untuk mengurusi mengatur, menjaga, dan melindungi umat Islam. Sebab fungsi Imam yang menjadi kepala negara (Khalifah) yang utama dalam Islam adalah ar-ra’in (pengurus) dan al-junnah (pelindung) umat.


Berdasarkan hal ini adalah kewajiban negara untuk menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyatnya (baik berupa sandang, pangan, dan papan). Termasuk menjamin pendidikan gratis berkualitas dan kesehatan gratis berkualitas bagi seluruh rakyatnya baik Muslim non-Muslim (kafir dzimmiy).


Untuk itu Khalifah akan mengelola dengan baik kepemilikan umum (milkiyah ‘amah). Seperti Sumber Daya Alam: tambang emas, uranium, perak, nikel, minyak, gas, batubara, hutan, air, laut, garam dan lain-lain yang jumlahnya melimpah ruah untuk semata-mata kepentingan rakyat.


Sementara dalam sistem politik demokrasi, pemimpin bukan lagi menjadi pengurus rakyat. Namun, justru menjadi pemalak rakyat dan penindas rakyat untuk kepentingan pemilik modal dan oligarki. Di mana rakyat diperas hingga kurus kerontang dan dijadikan tumbal politik demokrasi.


Politik demokrasi menjadi mesin uang, untuk mengembalikan modal politik demokrasi yang sangat mahal. Atau memberikan jalan kolusi bagi oligarki dan kroni-kroni elit politik untuk memperkaya diri mereka sendiri dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta menjual agama, suara rakyat, aset-aset penting negara dan kedaulatan negara, demi melanggengkan syahwat kekuasaannya dan melanggengkan hegemoni penjajahan oligarki kapitalisme global asing-aseng.


Tidak adanya Khilafah telah membuat umat Islam tidak ada yang melindungi. Umat Islam tanpa Khilafah laksana buih di lautan yang centang-perenang tak tentu arah. Dan laksana anak ayam yang kehilangan induknya, serta laksana kebun tanpa pagar. Dan juga, seperti menu hidangan di atas meja yang diperebutkan oleh musuh-musuhnya baik dari arah Timur dan Barat, maupun dari Utara hingga Selatan.


Selain, tanah dan kekayaan mereka dirampok, jutaan lebih umat Islam dibunuh oleh para penjajah kafir barat dan timur. Nyawa umat Islam demikian murah tanpa ada yang melindungi. Padahal, Rasulullah Saw dengan tegas mengatakan bahwa bagi Allah hancurnya bumi beserta isinya, lebih ringan dibanding dengan terbunuhnya nyawa seorang muslim tanpa alasan yang hak.


Terbukti sudah keberadaan penguasa Muslim sekarang tidak bisa melindungi umatnya. Bahkan, mereka pembunuh rakyatnya sendiri. Mereka memberikan jalan kepada negara-negara imperialis (penjajah) untuk membunuh rakyatnya sendiri atas nama perang melawan terorisme dan globalisasi.


Dan terkadang pula mereka atas nama pesta demokrasi dan investasi, tega sekali menumbalkan rakyatnya sendiri. Seperti, dengan meninggalnya lebih dari 800 KPPS yang menjadi tumbal politik dalam pilpres 2019 yang lalu. Dan membuat sekitar 6 juta lebih rakyatnya yang positif terpapar Covid 19 (Coronavirus) dan yang meninggal ada sekitar 100 ribu orang lebih rakyatnya yang terkena wabah pandemi-plandemi Coronavirus (Covid 19) tersebut. Dan lain sebagainya.


Akibat, kebijakan politik sang rezim demokrasi tersebut. Yang ugal-ugalan dan seenaknya saja melanggar Akidah Islam dan Syariah Islam. Demi melanggengkan syahwat kekuasaannya dan kepentingan politik ekonomi majikannnya yakni oligarki kapitalis global atau para penjajah kafir barat (asing) dan timur (aseng).



*Keempat:* Khilafah adalah metode baku (thariqah) yang sangat efektif dan efisien. Dalam mensyiarkan penyebaran Islam ke segala penjuru dunia dengan dakwah dan jihad, yang dilakukan oleh Khilafah.


Dengan kata lain, substansi Khilafah adalah penerapan Syariah Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan. Juga substansinya pun, sebagai persatuan umat Islam sedunia (ukhuwwah Islamiyah), pengurus dan penjaga umat dan Islam serta wilayah Islam.


Dan juga substansi Khilafah pun, sebagai syiar dakwah Islam dan jihad Islam ke segala penjuru dunia. Untuk menebar hidayah Islam, rahmah, mahabbah, keadilan, kesejahteraan dan berkah Allah bagi dunia dan alam semesta.


Jadi, apapun masalahnya, maka Islam-lah solusinya. Obatnya Syariah dan dokternya Khilafah. Maka, orang pintar itu hanya pilih Islam beserta Syariah dan Khilafahnya tersebut saja, titik tidak pakai koma. Bukan justru pilih demokrasi biang masalah, biang penjajahan dan biang kezaliman.


Maka, orang pintar itu bersegera mencampakkan dan menumbangkan demokrasi tersebut. Dan orang pintar itu pun, bersegera berjuang menegakkan kembali Syariah dan Khilafah. Untuk Indonesia dan dunia yang lebih baik, penuh hidayah Islam, penuh rahmah, penuh keadilan, penuh kejahteraan dan penuh keberkahan. Mau ?!




Wallahu musta'an, wallahu a'lam bish shawab. []



Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif