Negara warisan penjajah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur
Tidaklah kafir penjajah menduduki suatu negeri, melainkan berupaya menjadikan negeri itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat, dan menganggapnya sebagai undang-undang sipil. Padahal esensi undang-undang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, bahkan meninggalkan hukum-hukum syara’.
Artinya, negara telah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur, dan menjauhkan sistem pemerintahan Islam. (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyah)
#SyariahSumberKeberkahan
#SyariahSolusiTuntas
#BangkitDenganIslam
FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat
Comments
Post a Comment