Negara warisan penjajah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur

Tidaklah kafir penjajah menduduki suatu negeri, melainkan berupaya menjadikan negeri itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat, dan menganggapnya sebagai undang-undang sipil. Padahal esensi undang-undang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam, bahkan meninggalkan hukum-hukum syara’. 
Artinya, negara telah menetapkan hukum atau sistem pemerintahan kufur, dan menjauhkan sistem pemerintahan Islam. (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyah) 

#SyariahSumberKeberkahan
#SyariahSolusiTuntas
#BangkitDenganIslam 

FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif