Pajak dalam Kapitalisme dibangun berdasarkan hukum buatan manusia

Peraturan mengenai perpajakan di dalam sistem kapitalisme berbeda dengan Islam. Sistem kapitalisme dibangun berdasarkan hukum buatan manusia melalui lembaga legislatif. 
Kesepakatan yang tercermin dalam undang-undang tersebut menjadi sangat subjektif dan sangat cair sebab ditentukan oleh manusia yang sangat bias pada kepentingan berbagai pihak. 

Sebaliknya, dalam sistem Islam, seluruh peraturan dalam Negara Islam wajib bersumber dari akidah Islam yang melahirkan berbagai aturan-aturan cabang, termasuk dalam aspek ekonomi. 
Di dalam Islam, sumber penerimaan dan pengeluaran negara sepenuhnya ditentukan berdasarkan hukum syariah yang digali dari dalil-dalil syariah. 
Karena itu, pos-pos penerimaan dan pengeluaran negara di dalam Negara Islam atau Khilafah Islam bersifat tetap. 

Pajak atau dhariibah merupakan salah satu sumber penerimaan di dalam APBN Khilafah. Namun, karakteristiknya berbeda dengan pajak di dalam sistem kapitalisme. 
Pajak didefinisikan sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT atas kaum Muslim untuk menunaikan belanja pada kebutuhan-kebutuhan dan pos-pos yang diwajibkan atas mereka, ketika tidak ada harta di Baitul Mal untuk memenuhi belanja tersebut (Zallum, 122: 2004). 

(https://alwaie.net/iqtishadiyah/pajak-dalam-kapitalisme-dan-islam/) 
----- 

#SyariahSumberKeberkahan 

FB https://bit.ly/3KRi8Kh Simpul Umat

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif