Menunjukkan Permusuhan terhadap Islam
๐๐ก๐ฃ๐ง ๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฎ๐ธ๐ถ๐ป ๐ง๐๐ป๐ท๐๐ธ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐บ๐๐๐๐ต๐ฎ๐ป๐ป๐๐ฎ ๐๐ฒ๐ฟ๐ต๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฝ ๐๐๐น๐ฎ๐บ
Joko Prasetyo
Jurnalis
Pernyataan Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid (23/2/2024) yang menyebut “Pembubaran HTI kan sebenarnya bukan solusi tuntas, selama ideologinya tidak bisa dilarang…” jelas semakin menunjukkan permusuhannya terhadap khilafah ajaran Islam dan menginginkan adanya kriminalisasi terhadap ajaran Islam di bidang pemerintahan tersebut.
Menunjukkan permusuhan terhadap salah satu ajaran Islam itu sama saja dengan memusuhi ajaran Islam secara keseluruhan. Karena, syariat Islam wajib diterapkan secara keseluruhan (kaffah), haram hukumnya, menerapkan sebagian dan mencampakkan sebagian, apalagi sampai menunjukkan permusuhan dan menginginkan adanya kriminalisasi terhadap salah satu ajaran Islam.
Pernyataan BNPT itu pun semakin menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia itu dicabut badan hukum perkumpulannya (BHP) karena memang mendakwahkan ajaran Islam dari A sampai Z termasuk di dalamnya adalah khilafah. Andai saja tidak mendakwahkan khilafah, saya yakin BHP HTI tidak akan dicabut.
Sepemahaman saya sebagai jurnalis yang kerap kali memawawancarai para petinggi HTI kala itu (terutama ketika diterbitkannya Perpu Ormas hingga akhir sidang PTUN) dan juga membaca berbagai buku-bukunya, dapat disimpulkan khilafah yang dimakud HTI itu bukan ideologi tetapi bagian dari syariat Islam yang berfungsi sebagai metode untuk: (1) menerapkan syariat Islam lainnya; (2) menjaganya; dan (3) menyebarluaskannya. Maka, yang tepat disebut sebagai ideologinya HTI itu adalah Islam, bukan khilafah.
Bukan baru kali ini saja BNPT menyebut khilafah ajaran Islam sebagai ideologi. Sebelumnya, tepatnya pada 5 Maret 2022, BNPT juga menyebut diksi ‘ideologi khilafah’ pada ciri pertama dari “lima ciri penceramah radikal yang dilarang Jokowi diundang TNI-Polri”.
Mengapa rezim sekuler-radikal-intoleran kerap menyebut ‘khilafah ajaran Islam di bidang pemerintahan’ dengan sebutan ‘ideologi khilafah’? Agar Muslim yang masih awam tak mengetahui khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan.
Soalnya, seawam-awamnya orang Islam, mestilah membela ajaran agamanya bila dinistakan. Bagaimana agar leluasa menista khilafah, ya fitnah saja khilafah sebagai ideologi. Lalu dimonsterisasi dengan berbagai fitnah lainnya agar tampak menakutkan di mata orang-orang awam. Keji sekali memang rezim sekuler-radikal-intoleran ini.
Padahal bagaimanapun juga mayoritas pejabat, direktur deradikalisasi BNPT bahkan presidennya sendiri beragama Islam. Tentu saja terikat syariat Islam. Mereka berkewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Tapi alih-alih melaksanakan kewajiban tersebut malah menerapkan sistem kufur demokrasi jebakan penjajah yang tegak di atas akidah sekuler. Melegalisasi kafir penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya negeri Muslim ini.
Lebih jauhnya lagi, kerap mempersekusi dan mengkriminalisasi para pendakwah Islam kaffah dengan sebutan radikal radikul dan memfitnahnya dengan berbagai fitnah sebagai manipulator agama (ciri kelima) dan penyebar hoaks (ciri ketiga), sebagaimana disebut dalam lima ciri yang dirilis BNPT tersebut.
Jadi sebenarnya siapa sih yang memanipulasi agama dan menyebar hoaks? Umat Islam (termasuk di dalamnya yang tergabung dengan HTI) yang mendakwahkan kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah atau rezim sekuler-radikal-intoleran?
Lebih jauh lagi, siapa yang berbahaya bagi Indonesia, apakah umat Islam (termasuk di dalamnya yang tergabung dengan HTI) yang mendakwahkan kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah atau para pengusung demokrasi yang memberi karpet merah kepada asing, aseng, dan oligark untuk mengeksploitasi sumber daya negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini? []
Sabtu, 14 Sya’ban 1445 H | 24 Februari 2024
shorturl.at/iwxz8
Joko Prasetyo
Jurnalis
Pernyataan Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid (23/2/2024) yang menyebut “Pembubaran HTI kan sebenarnya bukan solusi tuntas, selama ideologinya tidak bisa dilarang…” jelas semakin menunjukkan permusuhannya terhadap khilafah ajaran Islam dan menginginkan adanya kriminalisasi terhadap ajaran Islam di bidang pemerintahan tersebut.
Menunjukkan permusuhan terhadap salah satu ajaran Islam itu sama saja dengan memusuhi ajaran Islam secara keseluruhan. Karena, syariat Islam wajib diterapkan secara keseluruhan (kaffah), haram hukumnya, menerapkan sebagian dan mencampakkan sebagian, apalagi sampai menunjukkan permusuhan dan menginginkan adanya kriminalisasi terhadap salah satu ajaran Islam.
Pernyataan BNPT itu pun semakin menegaskan bahwa Hizbut Tahrir Indonesia itu dicabut badan hukum perkumpulannya (BHP) karena memang mendakwahkan ajaran Islam dari A sampai Z termasuk di dalamnya adalah khilafah. Andai saja tidak mendakwahkan khilafah, saya yakin BHP HTI tidak akan dicabut.
Sepemahaman saya sebagai jurnalis yang kerap kali memawawancarai para petinggi HTI kala itu (terutama ketika diterbitkannya Perpu Ormas hingga akhir sidang PTUN) dan juga membaca berbagai buku-bukunya, dapat disimpulkan khilafah yang dimakud HTI itu bukan ideologi tetapi bagian dari syariat Islam yang berfungsi sebagai metode untuk: (1) menerapkan syariat Islam lainnya; (2) menjaganya; dan (3) menyebarluaskannya. Maka, yang tepat disebut sebagai ideologinya HTI itu adalah Islam, bukan khilafah.
Bukan baru kali ini saja BNPT menyebut khilafah ajaran Islam sebagai ideologi. Sebelumnya, tepatnya pada 5 Maret 2022, BNPT juga menyebut diksi ‘ideologi khilafah’ pada ciri pertama dari “lima ciri penceramah radikal yang dilarang Jokowi diundang TNI-Polri”.
Mengapa rezim sekuler-radikal-intoleran kerap menyebut ‘khilafah ajaran Islam di bidang pemerintahan’ dengan sebutan ‘ideologi khilafah’? Agar Muslim yang masih awam tak mengetahui khilafah adalah ajaran Islam di bidang pemerintahan.
Soalnya, seawam-awamnya orang Islam, mestilah membela ajaran agamanya bila dinistakan. Bagaimana agar leluasa menista khilafah, ya fitnah saja khilafah sebagai ideologi. Lalu dimonsterisasi dengan berbagai fitnah lainnya agar tampak menakutkan di mata orang-orang awam. Keji sekali memang rezim sekuler-radikal-intoleran ini.
Padahal bagaimanapun juga mayoritas pejabat, direktur deradikalisasi BNPT bahkan presidennya sendiri beragama Islam. Tentu saja terikat syariat Islam. Mereka berkewajiban menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Tapi alih-alih melaksanakan kewajiban tersebut malah menerapkan sistem kufur demokrasi jebakan penjajah yang tegak di atas akidah sekuler. Melegalisasi kafir penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya negeri Muslim ini.
Lebih jauhnya lagi, kerap mempersekusi dan mengkriminalisasi para pendakwah Islam kaffah dengan sebutan radikal radikul dan memfitnahnya dengan berbagai fitnah sebagai manipulator agama (ciri kelima) dan penyebar hoaks (ciri ketiga), sebagaimana disebut dalam lima ciri yang dirilis BNPT tersebut.
Jadi sebenarnya siapa sih yang memanipulasi agama dan menyebar hoaks? Umat Islam (termasuk di dalamnya yang tergabung dengan HTI) yang mendakwahkan kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah atau rezim sekuler-radikal-intoleran?
Lebih jauh lagi, siapa yang berbahaya bagi Indonesia, apakah umat Islam (termasuk di dalamnya yang tergabung dengan HTI) yang mendakwahkan kewajiban penerapan syariat Islam secara kaffah atau para pengusung demokrasi yang memberi karpet merah kepada asing, aseng, dan oligark untuk mengeksploitasi sumber daya negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim ini? []
Sabtu, 14 Sya’ban 1445 H | 24 Februari 2024
shorturl.at/iwxz8
Comments
Post a Comment