Kepemilikan Umum/ Publik
*Kepemilikan Umum*
Menurut Syaikh Muhammad Husain Abdillah, kepemilikan umum ada tiga macam: Pertama, apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak. Contoh: air, padang rumput, api, dll. Kedua, benda-benda yang dari segi bentuknya tidak boleh dikuasai oleh individu. Contoh: jalan, jembatan, sungai, danau, dll. Ketiga, barang tambang yang depositnya besar. Contoh: tambang emas dan tembaga, dll. (Lihat: M. Husain Abdullah, Dirâsât fî al-Fikr al-Islâmi, hlm. 56)
_💧SetetesHikmah_
==========
📲 Gabung group WA Sahabat Hidup Berkah:
https://chat.whatsapp.com/CcfZyA0loakLNC9SgYhx2h
#HijrahUntukPerubahan
#KembaliKeFitrah
#IslamKaffah
#TegakkanSyariat
#MadaniyahBaru
#TerapkanSyariahKaffah
#JanganLupakanPalestina
_Turut sebarkan agar hidup lebih berkah._
Comments
Post a Comment