UUD dan UU dan Peraturan Lainnya adalah Perintah Penguasa - Selain Syariah Berarti Perintah untuk Maksiat


Imam an-Nasafi dalam Al-‘Aqâ’id an-Nasafiyyah berkata, “Sudah menjadi keharusan bagi kaum Muslim memiliki seorang Imam (Khalifah) yang melaksanakan hukum-hukum [Syariah] mereka, menegakkan hudud atas mereka, memperkuat benteng-benteng pertahanan, membentuk pasukan, mengambil zakat, mengalahkan para pemberontak dan mata-mata musuh serta para pembegal, menegakkan shalat Jumat dan Hari Raya, menerima berbagai kesaksian yang membuktikan berbagai hak, menikahkan orang-orang lemah dan kecil yang tidak memiliki wali serta membagikan ghanimah untuk mereka." 

Nabi saw. bersabda: 

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِيْ مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ 

"Tidak boleh ada ketaatan kepada makhluk dalam melakukan maksiyat kepada al-Khaliq." (HR Ahmad). 

#SelamatkanAkidahUmat
#SekularismeMerusakTauhid
#KhilafahFardhuKifayah
UUD dan UU dan peraturan lainnya adalah PERINTAH penguasa kepada masyarakat agar menaati itu. Selain syariat Islam berarti perintah maksiat. 
#RefreshIman! 

https://www.facebook.com/profile.php?id=100087615048478

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif