Aqidah Islamiyyah

Aqidah Islamiyyah

Makna Aqidah Secara Bahasa
‘Aqada : membuat simpul, mengikat, transaksi, memperkuat, dan apa-apa yang diyakini dan menentramkan hati (Kamus al-Muhith, Fairus Abadi).

Aqidah menurut bahasa adalah sesuatu yang diikat (diyakini) dalam hati. 

Makna Aqidah Secara Istilah 
Pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia dan kehidupan; apa-apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia; serta tentang hubungan kehidupan dunia dengan kehidupan sebelum dan sesudahnya. 

Termasuk dalam definisi akidah adalah seluruh perkara-perkara ghaib. Iman kepada Allah, para malaikatNya, seluruh kitabNya, para RasulNya, hari akhir (kiamat) serta qadla dan qadar, baik dan buruknya dari Allah Swt. adalah akidah Islam. Iman terhadap (adanya) surga, neraka, malaikat, syaitan dan lain-lain merupakan bagian dari akidah Islam.

al-’Uqdah al-Kubrâ: 
(a) Tiga Pertanyaan Mendasar yang Paling Menentukan 
Dari mana manusia, alam semesta dan kehidupan ini berasal, untuk apa manusia hidup, dan akan ke mana setelah mati. 

(b) Jawaban Aqidah Islam terhadap Pertanyaan Mendasar 
(c) Perbedaan Aqidah Islam dengan Aqidah Lainnya (Terutama Sekularisme dan Komunisme) dalam Menjawab Pertanyaan Dasar

Kapitalisme tegak atas dasar aqidah pemisahan agama dan kehidupan (sekularisme). Mereka berpendapat bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Mereka berpegang pada prinsip kebebasan manusia yang terdiri dari kebebasan berakidah, berpendapat, hak milik, dan kebebasan pribadi. 

Adapun komunisme, memandang bahwa alam semesta, manusia, dan hidup adalah materi. Bahwa materi adalah asal dari segala sesuatu. Melalui perkembangan dan evolusi materi benda-benda lainnya menjadi ada. Di balik alam materi tidak ada alam lainnya. Materi bersifat azali (tak berawal dan tak berakhir), qadim (terdahulu) dan tidak seorang pun yang mengadakannya. 

Referensi:
1. Nizham al-Islam, hal. 6, bab. طريقُ الإيمانِ 
2. Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/194, bab. الفرق بين العقيدة والحكم الشرعي
3. Al-Fikr al-Islami, hal. 10-12, bab. المبدأ


Aqidah Ruhiyyah Dan Aqidah Siyasiyyah

Pengertian Dan Cakupan Keduanya

Akidah ruhiyyah adalah aqidah yang membahas tentang urusan-urusan akhirat. Akidah siyasiyah adalah aqidah yang membahas tentang pemeliharaan urusan-urusan dunia. 

Dari pemikiran paling dasar (aqidah) dapat digali pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum lain. Bila pemikiran-pemikiran dan hukum-hukum tersebut berkaitan dengan masalah-masalah akhirat semisal kiamat, pahala, siksa, juga ibadah, peringatan, petunjuk, dan ancaman adzab Allah serta dorongan untuk mendapatkan sebesar-besarnya pahala Allah maka akidah ini merupakan akidah ruhiyah. 

Bila pemikiran dan hukum-hukum yang memancar dari aqidah berkaitan dengan persoalan dunia seperti takdir, pembebanan hukum, kebaikan, keburukan, perdagangan, sewa-menyewa, perkawinan, syirkah, warisan, mengangkat pemimpin jama'ah kaum Muslimin, ketaatan kepada pemimpin serta mengoreksinya, juga sanksi-sanksi hukum dan jihad, maka akidah seperti ini adalah aqidah siyasiyah.

Nasrani adalah aqidah ruhiyah semata karena sesungguhnya pemikiran, dan hukum-hukum yang digali dari akidahnya berkaitan dengan persoalan akhirat. 

Sedangkan Kapitalisme adalah akidah siyasiyah semata karena pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah ini berkaitan dengan persoalan dunia saja, seperti kebebasan (Liberalisme), asas manfaat, demokrasi dan soal peperangan. Menurut aqidahnya Kapitalisme, yaitu Sekularisme, tidak ada dan tidak boleh ada campur tangan Tuhan dalam hukum-hukum urusan duniawi. 

Adapun Sosialisme, yang antara lain berupa Komunisme, semata-mata merupakan akidah siyasiyah karena pemikiran-pemikiran serta produk-produk hukum yang lahir dari akidah tersebut hanya berkaitan dengan persoalan keduniaan seperti pembatasan dan pelarangan kepemilikan. Menurut aqidahnya Sosialisme, yaitu Materialisme, tidak ada akhirat. 

Aqidah Islam: Aqidah Ruhiyyah dan Aqidah Siyasiyyah

Akidah Islam adalah akidah siyasiyah sekaligus ruhiyah. Karena ia sanggup melahirkan pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan persoalan akhirat juga pemikiran dan hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah keduniaan.

Akidah ruhiyah tidak bisa membentuk pandangan hidup, way of life, karena aqidah ruhiyah berkaitan dengan masalah sebelum kehidupan dan setelah kehidupan. Akidah ini tidak memiliki relevansi dengan kehidupan dunia.

Karena itu, akidah siyasiyah manapun bisa diberlakukan pada akidah ruhiyah tersebut. Dan amat mudah menerapkan akidah siyasiyah apapun pada akidah ruhiyah tersebut. Maka apa yang kini disebut dengan nama ideologi sebenarnya tidak terdapat dalam akidah ruhiyah. 

Adapun akidah siyasiyah bisa membentuk pandangan hidup. Karena ia sendiri merupakan pemikiran tertentu tentang kehidupan dunia. Sedangkan pemikiran dan hukum-hukum yang lahir dari akidah tersebut adalah pemikiran dan hukum-hukum tertentu berkaitan dengan keduniaan.

Pandangan hidup Kapitalisme mengajarkan standar kemanfaatan atau asas manfaat untuk menilai dan menyikapi segala sesuatu. Untuk mewujudkan asas manfaat maka harus berprinsip kebebasan: kebebasan berakidah kebebasan kepemilikan, kebebasan individu/ kebebasan berperilaku, dan kebebasan berpendapat. 

Pandangan hidup Sosialisme mengajarkan dialektika yaitu perubahan dari suatu kondisi ke dalam kondisi lain yang lebih baik dalam bentuk yang pasti (thesa-anti thesa-sinthesa). Metode operasional untuk merealisasikan pandangan dialetikanya adalah adanya anti thesa, yaitu counter frontal (thesa tandingan). Untuk mewujudkan dialektika tersebut, atau perubahan menuju suatu kondisi yang lebih baik, harus ada keberanian melakukan counter-counter, jika memang telah ada. Bila belum ada, maka harus diwujudkan.

Adapun pandangan hidup Islam mengajarkan standar syariat, halal dan haram. Dan metode operasional untuk merealisaskan pandangan halal-haram tersebut dengan membangun keterikatan terhadap hukum syara'. Maka pandangan tersebut selalu memandang kehidupan dengan standar halal dan haram. Apa saja yang halal -baik persoalan tersebut wajib, mandub (sunnah) maupun mubah- maka akan diambil tanpa ragu-ragu. Sesuatu yang makruh akan diambil dengan rasa khawatir. Sedangkan yang haram, tidak akan diambil sama sekali.

Referensi:
Hadîts al-Shiyâm, hal. 105-110, bab. العقيدة الروحية والعقيدة السياسية


Al-Mabda`

(a) Pengertian Mabda` (Ideologi) 

Arti Mabda` secara bahasa Arab adalah memulai. Arti mabda` menurut istilah yaitu pemikiran mendasar (aqidah) yang memancarkan pemikiran-pemikiran yang lain. 

Pemikiran yang mendasar ini hanya terbatas pada pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan. Tidak ada pemikiran lain yang lebih mendasar dari pemikiran itu. Atau dengan kata lain, pemikiran yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan kehidupan adalah satu-satunya pemikiran yang mendasar. Dan inilah yang disebut aqidah. 

Hanya saja aqidah ini tidak mungkin dapat memancarkan berbagai pemikiran kecuali jika aqidah tersebut berupa pemikiran, yakni sesuatu yang diperoleh melalui proses pemikiran. Adapun apabila aqidah itu ditelan begitu saja (dogmatis) maka aqidah itu tidak akan menjadi suatu pemikiran, dan tidak dapat dikatakan sebagai suatu pemikiran yang menyeluruh, meskipun bisa saja ia disebut sebagai aqidah. 

Ketika telah terwujud suatu aqidah aqliyah (yang dibangun berdasar pemikiran/akal), dan terpancar darinya hukum-hukum yang dapat memecahkan problematika kehidupan -yang merupakan seperangkat hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia- maka terbentuklah suatu mabda`. 

Dengan demikian definisi mabda` adalah aqidah aqliyah yang terpancar darinya nizham (sistem). Dari sini dapat diketahui, bahwa Islam adalah suatu mabda`, sebab dia adalah aqidah aqliyah yang darinya terpancar sistem, yaitu hukum-hukum syara' yang dapat memecahkan problematika kehidupan. Begitu pula halnya Komunisme dan Kapitalisme merupakan mabda`, karena mereka berupa aqidah aqliyah yang di atasnya dibangun pemikiran-pemikiran yang dapat memecahkan problematika kehidupan. 

Berdasarkan hal ini dapat pula dijelaskan, bahwa Nasionalisme bukanlah suatu mabda`, demikian pula Pluralisme, Patriotisme, dan Nazisme. Karena masing-masing ide tersebut bukan merupakan aqidah aqliyah, tidak dapat memancarkan sistem yang dapat memecahkan problematika kehidupan. 

Cakupan Mabda’
Mabda terdiri dari fikrah dan thariqah. Fikrah (pemikiran) yaitu penjelasan tentang akidah dan berbagai pemecahan masalah hidup. Thariqah (metode) yaitu penjelasan tentang cara pelaksanaan, pemeliharaan akidah, dan penyebaran risalah.

(b) Islam Sebagai Mabda`

(c) Perbandingan Global Antara Mabda` Islam dan Mabda' Lainnya (Kapitalisme dan Sosialisme)

(d) Kebenaran Mabda` Islam dan Kebathilan Mabda' Lainnya

Yang menunjukkan bahwa mabda' itu benar atau bathil adalah aqidah dari mabda' itu. Aqidah itu benar apabila sesuai dengan fitrah manusia dan meyakinkan akal dan menentramkan hati.

Aqidah itu sesuai dengan fitrah manusia, adalah pengakuannya terhadap apa yang ada dalam fitrah manusia, berupa kelemahan dan kebutuhan diri manusia pada Yang Maha Pencipta, Pengatur segalanya. Dengan kata lain, aqidah itu sesuai dengan naluri beragama (gharizah tadayyun). 

Sedangkan yang dimaksud dengan aqidah itu dibangun berdasarkan akal adalah bahwa aqidah ini tidak berlandaskan materi atau mengambil sikap jalan tengah.

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُوْنَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِيْنَ ࣖ

"Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu Termasuk orang-orang yang ragu." (QS. Al-Baqarah: 147)

اِنَّ الدِّيْنَ عِنْدَ اللّٰهِ الْاِسْلَامُ ۗ

"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam." (QS Ali Imran: 19)

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ 

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Maidah: 3)

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ ࣖ

"Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (QS. An-Nahl: 89)

Referensi:
1. Al-Fikr al-Islami, hal. 10-12, bab. المبدأ 
2. Nizham al-Islam, hal. 24-26, bab. القِيادَةُ الفِكْرِيَّةُ في الإسلامِ

Penyusun: Annas I. W. 
File PDF https://t.me/opinikuat/342 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif