Kemiripan UUD RI Tahun 1945 Dan UUD Perancis Tahun 1875 (Hingga Revisi Tahun 1884)
📜 Kemiripan UUD RI Tahun 1945 Dan UUD Perancis Tahun 1875 (Hingga Revisi Tahun 1884)
Oleh: Annas I. Wibowo
Setidaknya ada 20 poin kemiripan antara konstitusi Indonesia tahun 1945 dan konstitusi Perancis tahun 1875 (hingga revisi tahun 1884) sebagaimana berikut ini.
BAB I UUD Tahun 1945
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
~ Bentuk Pemerintahan Republik tidak dapat dijadikan subjek revisi yang diusulkan.
(Amendments of 1884, August 14, 1884)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
~ Kekuasaan legislatif dijalankan oleh dua Dewan: Chamber of Deputies dan Senate.
Chamber of Deputies dipilih melalui pemilu, dengan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang pemilihan.
Susunan, cara pemilihan, dan kekuasaan Senate diatur dengan undang-undang khusus.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 1)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
~ Presiden Republik memiliki inisiatif undang-undang, bersama-sama dengan anggota kedua Dewan.
Ia mengumumkan undang-undang setelah undang-undang tersebut disetujui oleh kedua Dewan; ia mengawasi dan memastikan pelaksanaannya.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 3)
Pasal 6
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
~ Presiden Republik dipilih oleh suara mayoritas mutlak dari Senate dan Chamber of Deputies yang tergabung dalam Dewan Nasional.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 2)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
~ Dia dipilih untuk menjabat selama tujuh tahun. Dia dapat dipilih kembali.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 2)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
~ Dia memegang kendali atas angkatan bersenjata.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 3)
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
~ Presiden Republik merundingkan dan meratifikasi perjanjian. Ia mengomunikasikannya kepada kedua Dewan segera setelah kepentingan dan keselamatan Negara mengizinkannya.
Perjanjian perdamaian dan perdagangan, perjanjian yang melibatkan keuangan Negara, perjanjian yang berkaitan dengan orang dan harta milik warga negara Prancis di negara asing, akan menjadi pasti hanya setelah mendapat suara persetujuan dari kedua Dewan.
(Hukum Tentang Hubungan Badan-Badan Kekuasaan Negara, July 16, 1875 pasal 8)
Presiden Republik tidak dapat menyatakan perang kecuali dengan persetujuan terlebih dahulu dari kedua Dewan.
(Hukum Tentang Hubungan Badan-Badan Kekuasaan Negara, July 16, 1875 pasal 9)
Pasal 13
(2) Presiden menerima duta negara lain.
~ Ia memimpin festival-festival nasional; utusan dan duta besar kekuatan asing diterima olehnya.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 3)
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
~ Dia memiliki hak pengampunan; amnesti hanya dapat diberikan berdasarkan undang-undang.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 3)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
~ Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri.
(https://cours.unjf.fr/repository/coursefilearea/file.php/64/Cours/08_item/indexI0.htm)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
~ Chamber of Deputies dipilih melalui pemilu, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang pemilihan.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 1)
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
~ Senate dan Chamber of Deputies bersidang tiap tahun pada hari Selasa kedua bulan Januari, kecuali diminta lebih awal oleh Presiden Republik.
(Hukum Tentang Hubungan Badan-Badan Kekuasaan Negara, July 16, 1875 pasal 1)
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
~ Senate, bersama dengan Chamber of Deputies, memiliki wewenang inisiatif dan pengesahan undang-undang. Namun, RUU keuangan harus terlebih dahulu diajukan dan disahkan oleh Chamber of Deputies.
(Hukum Tentang Pengaturan Senat, February 24, 1875 pasal 8)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
~ Kedua Dewan berhak, melalui resolusi-resolusi terpisah, yang diambil di masing-masing dengan suara mayoritas mutlak, baik atas inisiatif mereka sendiri maupun atas permintaan Presiden Republik, untuk menyatakan perlunya revisi Undang-Undang Dasar.
Setelah masing-masing dari kedua Dewan mencapai keputusan ini, mereka akan bertemu bersama di Dewan Nasional untuk melanjutkan revisi tersebut.
Tindakan yang melakukan revisi undang-undang dasar, secara keseluruhan atau sebagian, harus dilakukan dengan suara mayoritas mutlak dari anggota yang membentuk Dewan Nasional.
(Hukum Tentang Pengaturan Badan-Badan Kekuasaan Negara, February 25, 1875 pasal 8)
Kemiripan Lainnya Antara Kedua Konstitusi
BAB II UUD Tahun 1945
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan. []
Referensi:
Théorie Générale De L’etat - Histoire Constitutionnelle De La France - La Démocratie Parlementaire Sous La Iiième République
(Teori Umum Negara - Sejarah Tata Negara Perancis - Demokrasi Parlemen Di Bawah Republik Ketiga)
https://cours.unjf.fr/repository/coursefilearea/file.php/64/Cours/08_item/indexI0.htm
UUD Perancis Tahun 1875 (Hingga Revisi Tahun 1884)
https://en.m.wikisource.org/wiki/French_Constitutional_Laws_of_1875
UUD Republik Indonesia Tahun 1945
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
Comments
Post a Comment