Beberapa Hukum Seputar Pergaulan Pria dan Wanita - Materi Kajian Intensif
Beberapa Hukum Seputar Pergaulan Pria dan Wanita - Materi Kajian Intensif
(a) Aurat dan Batasannya
(b) Pakaian Syar’i
(c) Memandang Wanita
(d) Kewajiban al-Infishâl’ antara Laki-Laki dan Perempuan; Larangan Ikhtilath dan Khulwat
Beberapa Hukum Seputar Pergaulan Pria dan Wanita
(a) Aurat dan Batasannya
Aurat pria adalah anggota tubuh di antara pusat dan lututnya, sedangkan aurat wanita adalah seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.
Seorang wanita diperbolehkan melihat pria, kecuali auratnya. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, ia berkata:
“Rasulullah SAW menutupiku dengan kainnya, sedangkan waktu itu aku sedang melihat orang-orang Habsyah bermain (pedang) di Masjid.” (Muttafaq ‘alayhi).
Suatu hari Rasulullah SAW selesai menyampaikan khutbah hari raya, (lalu): “Kemudian Beliau mendatangi kaum wanita. Beliau lantas mengingatkan mereka, sementara ketika itu beliau disertai Bilâl, Beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah.” (HR al-Bukhâri, dari jalur Jâbir)
Adapun bahwa kebolehan memandang itu adalah kepada selain aurat, karena sesungguhnya pandangan ‘Aisyah RA terhadap orang-orang Habsyah yang sedang bermain pedang menunjukkan bahwa ‘Aisyah melihat seluruh apa yang tampak dari mereka, kecuali aurat mereka. Pandangan tersebut tidak dibatasi, tetapi pandangan itu bersifat mutlak.
Juga karena Amr ibn Syu‘aib telah menuturkan riwayat dari bapaknya dari kakeknya yang berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian menikahkan pembantunya, baik budak maupun pegawainya, hendaklah ia tidak melihat apa-apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut, karena itu adalah aurat.” (HR Abû Dâwud)
Mafhum hadis di atas menunjukkan bolehnya melihat bagian tubuh pria selain kedua bagian tersebut. Kebolehan memandang ini bersifat mutlak mencakup pria ataupun wanita.
Sabda Rasulullah SAW,
“Sesungguhnya seorang anak perempuan jika telah haid (baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan kedua tangannya hingga pergelangan tangan.” (HR Abû Dâwud).
Di dalam al-Qur'an, Allah SWT telah mengecualikan wajah dan kedua telapak tangan dari larangan untuk menampakkan anggota tubuh wanita yang merupakan tempat melekatnya perhiasan. Allah SWT berfirman:وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“...Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya...” (TQS an-Nûr: 31)
Ibn ‘Abbâs menafsirkan kalimat 'yang biasa tampak daripadanya’ sebagai wajah dan kedua telapak tangan. Larangan atas kaum wanita untuk menampakkan perhiasannya adalah larangan untuk menampakkan auratnya.
Wajah dan telapak tangan biasa tampak dari wanita-wanita Muslimah di hadapan Nabi SAW dan beliau membiarkannya. Kedua anggota tubuh wanita ini pula yang biasa tampak dalam pelaksanaan ibadah-ibadah tertentu seperti haji dan shalat.
(b) Pakaian Syar’i
Sabda Nabi SAW, “Tidak boleh terlihat dari dirinya...,” hadits ini merupakan dalil yang jelas bahwa asy-Syâri’ mensyaratkan di dalam sesuatu yang digunakan menutupi aurat agar tidak terlihat aurat yang ada di baliknya. Artinya, harus menutupi kulit, tidak menampakkan apa yang ada di baliknya. Maka, wajib menutupi aurat dengan pakaian yang tidak tipis, yaitu yang tidak dapat menggambarkan apa yang ada di baliknya dan tidak dapat menampakkan apa yang ada di bawahnya.
Pakaian wanita dalam kehidupan umum, yakni pakaian wanita untuk dikenakan di jalanan umum atau di pasar-pasar, sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan kepada wanita untuk mengenakan pakaian luar yang ia kenakan di sebelah luar pakaiannya sehari-hari di rumah (mihnah: pakaian rumah), pada saat dia keluar untuk ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum. Allah SWT telah mewajibkan wanita agar memiliki mulâ‘ah (baju kurung) atau milhafah (semacam selimut) untuk dia kenakan di bagian luar pakaian sehari-hari dan ia ulurkan ke bawah hingga menutupi kedua kakinya. Jika ia tidak memiliki mulâ’ah atau milhafah, hendaklah ia meminjamnya kepada tetangga, teman, atau kerabatnya. Jika ia tidak bisa meminjamnya atau tidak ada yang mau meminjaminya, ia tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan pakaian tersebut. Jika ia keluar tanpa pakaian luar yang ia kenakan di sebelah luar pakaian sehari-harinya maka ia berdosa, karena telah meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah SWT terhadapnya.
Penjelasan di atas terkait dengan pakaian wanita bagian bawah.
Sedangkan pakaian bagian atas maka wanita harus memiliki kerudung (khimâr) atau apa saja yang serupa itu atau yang dapat menggantikannya, yang dapat menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan belahan pakaian di dada. Dan hendaknya kerudung itu siap atau tersedia untuk dia kenakan keluar ke pasar-pasar atau berjalan di jalanan umum. Dengan kata lain, itu merupakan pakaian bagian atas untuk di kehidupan umum. Maka jika seorang wanita memiliki kedua jenis pakaian ini (pakaian luar berupa baju kurung/jilbab dan khimâr/kerudung), ia boleh keluar dari rumahnya menuju ke pasar atau berjalan di jalanan umum, yaitu keluar dari rumah ke kehidupan umum. Jika ia tidak mengenakan kedua jenis pakaian ini, ia tidak boleh keluar dalam kondisi apa pun. Karena perintah untuk mengenakan kedua jenis pakaian tersebut datang bersifat umum. Perintah tersebut tetap bersifat umum berlaku dalam seluruh keadaan, karena tidak ada dalil satu pun yang mengkhususkannya.
Adapun dalil wajibnya kedua jenis pakaian tersebut untuk dikenakan dalam kehidupan umum adalah firman Allah SWT mengenai pakaian wanita bagian atas:وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” (TQS an-Nûr: 31)
Maksudnya, hendaknya para wanita mengulurkan kain penutup kepalanya ke leher dan dadanya, untuk menyembunyikan apa yang tampak dari belahan baju dan belahan pakaian, berupa leher dan dada.
Dan firman Allah SWT berkaitan dengan pakaian wanita bagian bawah:يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...” (TQS al-Ahzâb: 59)
Maksudnya, hendaknya para wanita mengulurkan pakaian yang mereka kenakan di sebelah luar pakaian keseharian ke seluruh tubuhnya dalam rangka keluar rumah. Yaitu berupa milhafah (semacam selimut) atau mulâ’ah (baju kurung/jubah) diulurkan sampai ke bagian bawah sampai menutupi kedua telapak kaki.
Diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata:
"Rasulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah pun menjawab, “Hendaklah saudaranya memakaikan jilbabnya kepada wanita itu.” (HR Muslim).
Telah diriwayatkan dari lbn ‘Umar, ia menuturkan:“Rasulullah SAW pernah bersabda: “Siapa saja yang mengulurkan pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan memandangnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “lalu, bagaimana wanita memperlakukan ujung pakaian mereka?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah mereka ulurkan sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, akan tampak kedua telapak kakinya.” Rasulullah menjawab lagi, “Hendaklah mereka ulurkan sehasta dan jangan ditambah lagi.” (HR Tirmidzî)
Hadits ini dengan jelas menyatakan bahwa pakaian luar (jilbab), yakni mulâ’ah atau milhafah yang dikenakan di luar pakaian sehari-hari, diulurkan ke bawah sampai menutupi kedua telapak kaki. Maka, meskipun kedua kaki wanita telah ditutupi dengan kaus kaki atau sepatu, akan tetapi tetap harus mengulurkan jilbabnya ke bawah hingga jelas menunjukkan adanya irkhâ. Tidak ada gunanya menutup kedua kaki yang sudah tertutup dengan kaus kaki atau sepatu. Akan tetapi, di sana harus ada irkhâ, yaitu jilbab harus diturunkan (diulurkan) sampai ke bawah secara jelas sehingga dapat diketahui bahwa pakaian tersebut adalah pakaian untuk kehidupan umum yang wajib dikenakan oleh wanita di kehidupan umum, dan tampak jelas dalam jilbab itu adanya irkhâ, sebagai realisasi firman Allah SWT: ‘yudnîna’, yang berarti yurkhîna (mengulurkan).
Tentang tata cara secara umum pakaian tersebut dikenakan, Allah SWT berfirman:وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (TQS an-Nûr: 31)
Maksudnya, janganlah mereka menampakkan anggota tubuh mereka yang menjadi tempat perhiasan seperti telinga, lengan, betis, atau yang lainnya, kecuali apa yang biasa tampak di kehidupan umum pada saat turunnya ayat tersebut, yakni pada masa Rasulullah SAW, yaitu wajah dan kedua telapak tangan.
Dengan pendeskripsian yang rinci tersebut, menjadi amat jelaslah, apa pakaian wanita di kehidupan umum dan apa saja yang wajib terpenuhi berkaitan dengan pakaian tersebut.
(c) Memandang Wanita
Seorang pria boleh melihat wanita yang termasuk mahram-nya, baik Muslimah maupun non Muslimah, lebih dari wajah dan kedua telapak tangan di antara anggota-anggota tubuh wanita itu yang menjadi tempat melekatnya perhiasan, tanpa dibatasi dengan anggota-anggota tubuh tertentu. Kebolehan ini karena adanya nash tentang hal itu, dan karena kemutlakan nash tersebut. Allah SWT berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita...” (TQS an-Nûr: 31)
Semua orang yang disebutkan di dalam ayat tersebut boleh melihat anggota-anggota tubuh wanita yang termasuk mahramnya berupa rambut, leher, tempat gelang tangan [pergelangan tangan], tempat gelang kaki [pergelangan kaki], tempat kalung, dan anggota-anggota tubuh lainnya yang biasa menjadi tempat melekatnya perhiasan, ketika wanita itu memakai pakaian sehari-hari (mihnah: pakaian rumah), yaitu dalam kondisi ketika wanita itu membuka baju luarnya.
Seorang pria boleh melihat wanita yang hendak dinikahinya, baik seizin wanita itu ataupun tidak. Hal itu karena Nabi SAW telah memerintahkan kepada kita untuk melihat secara mutlak. Hanya saja, tidak diperbolehkan berkhalwat dengan wanita yang akan dikhitbah.
Adapun selain mahram, pelamar, dan suami, maka harus dilihat terlebih dahulu. Jika ada keperluan (hajat) untuk melihat, baik pria melihat wanita atau sebaliknya, maka ia boleh melihat anggota tubuh sebatas yang dituntut oleh keperluan itu saja. Ia tidak boleh melihat anggota-anggota tubuh yang lainnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Orang-orang yang dituntut oleh keperluan untuk melihat anggota tubuh (lawan jenisnya) dan yang diperbolehkan oleh syara’ untuk melihat itu, mereka misalnya adalah dokter, paramedis, pemeriksa (penyidik), atau yang semisal mereka yang dituntut oleh suatu keperluan untuk melihat anggota tubuh baik aurat atau pun bukan aurat.
Telah diriwayatkan:
“Bahwa Nabi SAW ketika mengangkat Sa‘ad sebagai hakim untuk memutuskan perkara Bani Qurayzhah, Sa’ad menyingkap kain penutup tubuh mereka.” (HR al-Hâkim, Ibnu Hibbân, dari jalur ‘Athiyah Al-Qurazhi).
Dan diriwayatkan dari ‘Utsmân ibn ‘Affân bahwa pernah dihadapkan kepadanya seorang anak yang telah melakukan pencurian.
Ia berkata, ‘Periksalah kain penutup tubuhnya’. Orang-orang mendapati anak itu belum tumbuh rambut (pada kemaluannya). Maka Utsman tidak memotong tangannya. (HR al-Bayhaqî).
Apa yang dilakukan ‘Utsmân ini dilihat dan didengar oleh para sahabat dan tidak seorang pun di antara mereka yang mengingkarinya.
Hadits yang diriwayatkan dari Jarîr ibn ‘Abdillâh, bahwa dia berkata:
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Maka Beliau menyuruhku untuk memalingkan pandanganku.” (HR Muslim).
Yang dimaksud oleh hadits ini adalah pandangan terhadap selain wajah dan kedua telapak tangan dengan dalil adanya kebolehan untuk melihat keduanya.
Juga hadis yang diriwayatkan dari ‘Alî RA, ia menuturkan:
“Rasulullah SAW telah bersabda kepadaku: “Janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena pandangan pertama adalah untukmu, sedangkan pandangan berikutnya bukanlah untukmu” (HR Ahmad, dari jalur Buraidah).
Yang dimaksud oleh hadits ini adalah larangan untuk mengulang-ulang pandangan yang dapat membangkitkan syahwat, bukan larangan dari pandangan yang biasa-biasa saja tanpa maksud syahwat.
Juga hadits yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhârî dari Abdullâh ibn ’Abbâs RA, ia berkata:"Suatu ketika, al-Fadhl ibn ‘Abbâs membonceng Nabi SAW, lalu datang seorang wanita dari Khats‘am. Al-Fadhl lantas memandang wanita itu dan wanita itu pun memandangnya. Maka Rasulullah memalingkan wajah Fadhl ke arah yang lain.
Adapun firman Allah SWT:قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ”Hendaklah mereka menahan pandangannya...” (TQS an-Nûr: 30)
Yang dimaksud ayat ini adalah perintah menundukkan pandangan (ghadh al-bashar) dari apa yang diharamkan dan membatasi pandangan kepada yang dihalalkan saja.
Seorang pria boleh menjabat tangan wanita dengan tanpa syahwat dan demikian pula sebaliknya, seorang wanita boleh menjabat tangan seorang pria; tanpa harus ada penghalang di antara kedua tangan mereka. Kebolehan ini sesuai apa yang dinyatakan di dalam Shahîh al-Bukhârî yang bersumber dari ‘Ummu ‘Athiyah. ‘Ummu ‘Athiyah menuturkan:
“Kami membaiat Nabi SAW, lalu Beliau membacakan kepada kami bahwa mereka tidak akan menyekutukan sesuatupun dengan Allah (TQS. Mumtahanah: 12), dan Beliau melarang kami untuk meratap. Maka seorang wanita di antara kami menarik kembali tangannya.”
Ini berarti, para wanita selain wanita tersebut membaiat Rasulullah SAW dengan cara berjabat tangan (mushâfahah).
(d) Kewajiban al-Infishâl’ antara Laki-Laki dan Perempuan; Larangan Ikhtilath dan Khulwat
Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus -seperti di rumah-rumah dan yang sejenisnya- komunitas wanita terpisah dari komunitas pria; begitu juga di dalam kehidupan umum di masjid, sekolah, pasar, dan lain sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum wanita, sedangkan seorang pria hendaknya hidup di tengah-tengah kaum pria.
Islam juga telah menetapkan bahwa, shaf (barisan) shalat kaum wanita berada di bagian belakang shaf shalat kaum pria. Islam juga mendorong wanita agar tidak berdesak-desakan dengan pria di jalan dan di pasar.
Islam pun menetapkan bahwa kehidupan para wanita hanya bersama dengan para wanita atau mahram-mahram mereka. Maka seorang wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual-beli dan sebagainya, dengan syarat begitu ia selesai melakukan aktivitasnya hendaknya ia segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahram-nya.
Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan-urusan muamalat; bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dan pria yang bukan mahram-nya atau keluar bersama untuk berwisata. Sebab, kerjasama antar keduanya bertujuan agar wanita mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping agar mereka melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.
Pemisahan pria dan wanita ini juga telah diriwayatkan (marwiy) dalam bentuk pengamalan dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat oleh masyarakat Islam pada masa Rasulullah SAW dan pada seluruh kurun sejarah Islam.
Adapun sekumpulan dalil al-Qur'an dan as-Sunnah yang mendasari pemisahan ini, dengan menelitinya akan kita dapati bahwa Allah SWT telah mewajibkan wanita memakai jilbab jika hendak keluar rumah. Allah telah menjadikan wanita seluruhnya adalah aurat selain wajah dan dua tekapak tangannya. Allah mengharamkan wanita untuk memperlihatkan perhiasannya terhadap selain mahram-nya. Allah pun telah melarang kaum pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar rambutnya. Allah juga telah melarang para wanita bepergian, meskipun untuk haji, jika tidak disertai mahram. Di samping itu, kita akan menemukan pula Allah telah melarang seseorang untuk memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya. Kita pun akan menemukan bahwa, Allah tidak mewajibkan kaum wanita melakukan shalat berjamaah, shalat Jumat, atau pun berjihad. Sebaliknya, Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria. Allah juga telah mewajibkan kaum pria bekerja dan mencari penghidupan, tetapi allah tidak mewajibkan hal itu atas kaum wanita.
Seluruh fakta-fakta di atas telah menjadi dalil, di samping fakta bahwa Rasulullah SAW telah memisahkan kaum pria dari kaum wanita, dan menjadikan shaf-shaf kaum wanita di masjid berada di belakang shaf-shaf kaum pria.
Pada saat keluar dari masjid, Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu kemudian disusul oleh kaum pria sehingga kaum wanita terpisah dari kaum pria. Imam Bukhari meriwayatkan dari Hindun binti Al-Harits dari Ummu Salamah isteri Nabi SAW:
"Bahwa kaum wanita pada masa Rasulullah SAW jika telah mengucapkan salam dari shalat wajib, mereka berdiri. Rasulullah SAW dan kaum pria diam di tempat selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka jika Rasulullah SAW berdiri, berdirilah kaum pria.”
Mengenai pengajaran Rasulullah SAW di masjid, seorang wanita berkata kepada beliau, “Kami telah dikalahkan oleh kaum pria untuk belajar padamu. Karena itu, hendaklah engkau menyediakan satu hari buat kami.” (HR Bukhari, dari Abu Sa’id Al-Khudri RA).
Semua hukum, kondisi, dan realitas yang seperti itu secara keseluruhannya menunjukkan jalannya kehidupan Islam. Kehidupan Islam itu adalah kehidupan yang memisahkan antara kaum pria dan kaum wanita.
Dikecualikan dari itu jika Allah telah membolehkan adanya interaksi di antara keduanya, baik dalam kehidupan khusus maupun dalam kehidupan umum. Allah SWT, misalnya, telah membolehkan kaum wanita untuk melakukan jual-beli serta mengambil dan menerima barang; mewajibkan mereka untuk menunaikan ibadah haji; membolehkan mereka untuk hadir dalam shalat berjamaah, berjihad melawan orang-orang kafir, memiliki harta dan mengembangkannya, dan sejumlah aktivitas lain yang dibolehkan atas mereka. Semua aktivitas di atas yang dibolehkan atau diwajibkan oleh syariah Islam terhadap kaum wanita, harus dilihat dulu. Jika pelaksanaan berbagai aktvitas di atas menuntut interaksi/pertemuan (ijtima’) dengan kaum pria, boleh pada saat itu ada interaksi dalam batas-batas hukum syariah dan dalam batas aktivitas yang dibolehkan atas mereka. Ini misalnya aktivitas jual-beli, akad tenaga kerja (ijârah), belajar, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan sebagainya. Sebab, dalil tentang kebolehan atau keharusan aktivitas itu berarti mencakup kebolehan interaksi karena adanya aktivitas-aktivitas itu.
Namun, jika pelaksanaan berbagai aktvitas di atas tidak menuntut adanya interaksi di antara keduanya seperti berjalan bersama-sama di jalan-jalan umum; pergi bersama-sama ke masjid, ke pasar, mengunjungi sanak-famili, atau bertamasya; dan yang sejenisnya, tidak boleh seorang wanita melakukan interaksi dengan seorang pria. Sebab, dalil-dalil tentang keharusan pemisahan kaum pria dari kaum wanita bersifat umum. Tidak ada satu dalil yang membolehkan adanya interaksi di antara pria dan wanita dalam perkara-perkara di atas, dan interaksi itu pun tidak dituntut oleh perkara yang dibolehkan oleh syariah untuk dilakukan seorang wanita.
Termasuk dalam walimah haram hukumnya terjadi ikhtilat (campur baur pria-wanita bukan mahram), yakni adanya pertemuan (ijtima’) dan interaksi antara pria dan wanita di satu tempat. (Sa’id Al Qahthani, Al Ikhtilath Baina Ar Rijal wa An Nisaa`, hlm. 7, fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/228)
Islam melarang pria dan wanita untuk berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya. Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya.” (HR Bukhari).
Referensi:
- Al-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm, hal. 28-52, bab.تنظيم الصلات بين المرأة والرجل
File PDF: https://t.me/opinikuat/1008
Disusun oleh Annas I. Wibowo
#SyariahSumberKeberkahan
Comments
Post a Comment