Dakwah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif
Al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah Umat Islam Hari Ini
(a) al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah Menurut Syara’
(b) Khilafah sebagai al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah
(c) Berbagai Problematika Kaum Muslimin Tanpa Khilafah
Kewajiban Mengikuti Thariqah Dakwah Nabi SAW
(1) Dalil Wajibnya Mengikuti Nabi SAW Termasuk dalam Thariqah Dakwah
(2) Thariqah Dakwah Nabi SAW
Al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah Umat Islam Hari Ini
(a) al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah Menurut Syara’
Islam telah menentukan masalah utama (al-Qadhiyah al-Mashiriyah) bagi umat yaitu yang mengharuskan pengambilan sikap hidup atau mati terhadapnya.
(b) Khilafah Sebagai al-Qadhiyyah al-Mashiriyyah
Islam telah menjadikan tegaknya Khilafah -yang menegakkan hukum-hukum Islam secara totalitas- sebagai persoalan utama yang mengharuskan pengambilan sikap hidup atau mati.
Nash-nash syara' telah mewajibkan seluruh kaum muslimin untuk mengamalkan hukum-hukum Islam secara keseluruhan dan merealisasikannya secara nyata dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Allah SWT berfirman:
وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)
Lafadz ماَ pada ayat tersebut adalah termasuk lafadz umum, yang mengandung arti keharusan mengambil apa saja yang dibawa Rasul dan kewajiban meninggal-kan seluruh perbuatan haram yang dilarang oleh beliau.
Begitu pula firman Allah SWT:
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ
"Hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka sesuai dengan apa yang telah Allah turunkan dan jangan engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah engkau terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan engkau dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu." (TQS al-Maidah [5]: 49).
Ayat ini mengandung perintah Allah kepada Rasul-Nya dan kaum muslimin untuk memutuskan perkara dengan seluruh hukum yang diturunkan Allah. Sebab, lafadz ماَ dalam ayat tersebut adalah termasuk bentuk umum, yang mencakup seluruh hukum yang diturunkan Allah.
Demikian pula firman-Nya yang lain:
وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰفِرُوْنَ
“Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah termasuk orang-orang kafir.” (QS. al-Maidah [5]: 44)
Dengan kata lain siapa saja yang tidak bertahkim dengan seluruh hukum yang diturunkan Allah adalah tergolong sebagai orang-orang kafir, karena lafadz ماَ dalam ayat tersebut adalah umum, mencakup seluruh apa yang diturunkan Allah.
Berdasarkan ayat-ayat tersebut, jelaslah bahwa bertahkim dengan seluruh hukum yang diturunkan Allah SWT adalah wajib. Oleh karena kewajiban ini tidak terwujud di negeri-negeri Islam saat ini, maka kembali terwujudnya Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat menjadi problem utama kaum muslimin saat ini.
Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadist yang berasal dari 'Auf bin Malik bahwa Rasulullah bersabda:
"Akan muncul di antara kalian berbagai tingkah polah penguasa, (tindakan mereka) ada yang kalian anggap baik dan ada yang kalian pandang salah. Siapa saja yang menolak tindakan salah mereka, maka dia bebas (dari dosa). Siapa saja yang ingkar, dia juga selamat (dari dosa). Tetapi siapa saja di antara kalian yang merasa senang, bahkan mengikuti (perbuatan-perbuatan yang salah itu), maka dia telah berdosa." Para Shahabat bertanya: ‘Tidakkah lebih baik mereka itu kita perangi saja, ya Rasulullah?' Nabi menjawab: 'Tidak, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian.'"
"Menegakkan shalat" nampak jelas maksudnya, yaitu menegakkan agama. Dalam hal ini digunakan lafadz yang bersifat induktif (yang dituju adalah makna yang bersifat umum) yaitu menerapkan hukum-hukum Islam.
Di dalam Shahih Bukhari diriwayatkan dari 'Ubadah bin Shamit yang berkata:
"Rasulullah mengajak kami (membai'atnya), lalu kami berbai'at kepada beliau. Kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus berbai'at. Lalu kami berbai'at kepadanya, untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi, pada masa sulit maupun lapang, serta dalam hal tidak mendahulukan urusan kami. Juga agar kami tidak merebut kekuasaan dari seorang pemimpin, kecuali (sabda Rasulullah:) 'Kalau kalian melihat kekufuran secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT."
Yang dimaksud dengan "kekufuran secara terang-terangan" adalah kekufuran yang tampak dalam perbuatan penguasa, yakni dengan menerapkan hukum-hukum kufur.
Mafhum dari hadits di atas, bahwa kita diperintahkan untuk memerangi para penguasa -yaitu Khalifah dan para pejabatnya- dengan senjata, apabila mereka tidak menegakkan hukum Islam, tidak menampakkan syi'ar-syi'arnya dan juga supaya kita memeranginya apabila mereka menerapkan hukum-hukum kufur sekaligus merebut kekuasaan mereka pada saat mereka memperlihatkan kekufuran yang nyata.
"Memerangi mereka" dalam hadits di atas juga dimaksudkan untuk menggusur mereka dari kekuasaan, demi mengembalikan hukum-hukum Islam.
Ketika Allah mengutus Nabi SAW dengan risalah Islam, dan Beliau memulai dakwahnya melalui pertarungan pemikiran, Beliau menetapkan masalah kemenangan Islam sebagai masalah utama yang harus dihadapi dengan tindakan hidup atau mati.
Diriwayatkan bahwa Beliau pernah diberitahu oleh pamannya, Abu Thalib, bahwa kaum Quraisy menginginkan agar Beliau menghentikan dakwahnya kepada kaum kafir Quraisy. Abu Thalib berkata, "Kaummu telah datang kepadaku dan mengatakan begini dan begitu, jadi selamatkan diriku dan dirimu, dan jangan engkau bebani aku dengan (masalah) yang tidak sanggup aku hadapi."
Mendengar itu Rasulullah saw. Lalu bersabda:
"Wahai Paman, demi Allah, apabila mereka meletakkan matahari di tangan kananku dan bulan di tangan kiriku agar aku menghentikan dakwahku, aku tidak akan menghentikannya sampai Allah memberikan kemenangan atau aku mati karenanya. Oleh karena itu, aku tidak akan menghentikannya." (HR. Ath-Thabari).
Dengan demikian, jelaslah bahwa kewajiban menerapkan hukum-hukum Islam dan larangan menerapkan hukum-hukum kufur adalah merupakan problematika utama bagi kaum Muslimin.
(c) Berbagai Problematika Kaum Muslimin Tanpa Khilafah
Sesungguhnya berbagai malapetaka dahsyat yang mengguncang sebuah masyarakat, secara alamiyah akan membangkitkan potensi dalam diri umatnya. Potensi tersebut di antaranya membuahkan rasa kebersamaan di antara individu-individunya sehingga mendorong munculnya berbagai aktivitas pemikiran untuk mengkaji sebab-sebab malapetaka tersebut guna mendapatkan penyelesaian yang akan menyelamatkan mereka.
Pada permulaan abad 20 kaum muslimin telah diguncang malapetaka paling dahsyat yang berhasil mencabik-cabik wadah keberadaan mereka dan memecah-belah kesatuan negeri-negerinya serta menghancurkan negaranya, yaitu negara Khilafah. Bahkan, ruh (dinamika) mereka pun berhasil dikubur dalam-dalam.
Islam tidak lagi diterapkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Daulah Khilafah terpecah-belah menjadi negeri-negeri dan wilayah-wilayah kecil, yang masing-masing tunduk pada pemerintahan negara-negara kafir penjajah secara langsung pada awalnya, kemudian melalui pemerintahan-pemerintahan boneka dari kalangan kaum Muslimin dan melalui perundang-undangan dan hukum-hukum kufur yang mereka paksakan secara nyata di seluruh negeri-negeri Islam. Penerapan hukum-hukum kufur terus menghasilkan kerusakan di segala bidang dan semakin parah.
Malapetaka yang memilukan itu kemudian disusul dengan malapetaka lainnya -yaitu persekongkolan negara-negara kafir dengan antek-anteknya para penguasa negara-negaraArab- yang mengakibatkan terampasnya tanah suci Palestina dan berdirinya negara Israel di wilayah itu.
Referensi:
1. Mengenal Hizbut Tahrir dan Strategi Dakwah Hizbut Tahrir, hal. 16-20.
2. Kayfa Hudimat al-Khilâfah, hal. 100-109 , bab. إقامة الخلافة والحكم بما أنزل الله تعالى هي قضية المسلمين المصيرية
Kewajiban Mengikuti Thariqah Dakwah Nabi saw.:
(1) Dalil Wajibnya Mengikuti Nabi saw., Termasuk dalam Thariqah Dakwah
Metode yang ditempuh dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara' yang diambil dari thariqah perjalanan dakwah Rasulullah saw. Sebab mengikuti Rasulullah saw adalah wajib, sebagaimana firman Allah Swt.:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah." (TQS al-Ahzab [33]: 21)
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
"Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." (TQS Ali Imran [3]: 31)
(2) Thariqah Dakwah Nabi saw.
Kondisi kaum Muslim saat ini hidup di darul kufur -karena mereka menerapkan sistem hukum selain dari apa yang diturunkan Allah Swt-, serupa dengan keadaan negeri Makkah pada saat diutusnya Rasulullah saw. Untuk itu fase Makkah wajib dijadikan acuan dan diteladani dalam mengemban dakwah.
Berdasarkan penelusuran perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga keberhasilan beliau mendirikan negara di Madinah, tampak jelas bahwa beliau menjalankan aktivitas dakwahnya melalui beberapa tahapan yang amat jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan aktivitas tertentu yang sangat tampak tujuannya. Dalam hal ini Hizbut Tahrir telah mengambil metoda dakwah Rasulullah saw. dari segi operasional maupun tahapan-tahapannya termasuk seluruh aktivitas yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan.
Berdasarkan hal-hal inilah Hizb menetapkan langkah operasionalnya dalam tiga tahap:
1. Tahap tatsqif murakazah (pembinaan dan pengkaderan) untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah Hizbut Tahrir dan untuk membentuk kerangka sebuah partai.
2. Tahap tafa’ul (berinteraksi) dengan umat agar mampu mengemban dakwah Islam sehingga umat akan menjadikannya sebagai perkara utama dalam kehidupannya, serta berusaha menerapkannya dalam realitas kehidupan.
3. Tahap istilamu al-hukmi (penerimaan kekuasaan), untuk menerapkan Islam secara praktis dan menyeluruh, sekaligus menyebarluaskan risalah Islam ke seluruh dunia.
Tahap pertama telah dirintis oleh Hizbut Tahrir di kota al-Quds pada tahun 1372 H (1953 M), di bawah seorang pendiri yang ‘alim dan terhormat, seorang pemikir besar dan politikus ulung, juga seorang qadhi pada Mahkamah Isti’naf di al-Quds, yaitu al-Ustadz Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.
Pada saat itu Hizbut Tahrir telah melakukan kontak langsung dengan anggota-anggota masyarakat, menyampaikan fikrah dan thariqah dakwahnya kepadanya. Bagi orang yang menerima fikrah dan thariqah Hizb, pembinaannya diatur secara intensif dalam halqah-halqah Hizb hingga menyatu dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan sebagai pedoman, kemudian menjadikannya seorang muslim yang mempunyai kepribadian Islam, berinteraksi dengan Islam, menghayatinya serta memiliki aqliyah dan nafsiyah Islamiyah. Selanjutnya bergerak mengemban dakwah kepada umat. Apabila seseorang telah sampai pada tingkatan ini, maka secara sukarela ia akan menggabungkan dirinya dengan Hizbut Tahrir sebagai anggota. Keadaan ini serupa dengan apa yang telah dilakukan Rasulullah saw. pada tahap awal dakwah beliau yang berlangsung selama tiga tahun.
Tahap kedua adalah tahap at-tafa’ul, yaitu berinteraksi dengan masyarakat dan mendorong mereka untuk mengemban Islam, membentuk kesadaran dan opini umum atas ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dipilih dan ditetapkan Hizb, hingga dijadikan sebagai pemikiran umat yang akan mendorongnya untuk berusaha mewujudkannya dalam realitas kehidupan. Bersama-sama dengan Hizb umat melakukan aktivitas untuk mendirikan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Pada tahapan ini Hizb mengajak kepada masyarakat dengan penyampaian yang bersifat kolektif, yaitu melakukan aktivitas-aktivitas berikut:
1. Tatsqif murakkazah, melalui halqah-halqah yang diadakan untuk individu pengikut dalam rangka membangun kerangka Hizb, memperbanyak pendukung, serta melahirkan kepribadian Islam di kalangan para pengikut dan anggota Hizb hingga mereka mampu mengemban dakwah, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
2. Tatsqif jama’iyah, yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berupa ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah diadopsi oleh Hizb. Ini dilakukan melalui pengajian-pengajian umum di masjid-masjid, atau di balai-balai pertemuan, gedung-gedung dan tempat-tempat umum, juga melalui media massa, buku-buku dan selebaran-selebaran untuk mewujudkan kesadaran umat secara umum sekaligus berinteraksi dengan umat.
3. Shira’ al-fikri (pergolakan pemikiran), untuk menentang kepercayaan/ideologi, aturan dan pemikiran-pemikiran kufur. Menentang segala bentuk aqidah yang rusak, pemikiran yang keliru, persepsi yang salah dan sesat dengan cara mengungkapkan kepalsuan, kekeliruan dan pertentangannya dengan Islam. Juga membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan implikasinya.
4. Kifah as-siyasi (perjuangan politik), berbentuk:
a. Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai dan mendominasi negeri-negeri Islam. Menghadapi segala bentuk penjajahan, baik itu berupa pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer, mengungkap makar dan membongkar persekongkolan negara-negara kafir hingga umat bebas dari segala bentuk dominasi mereka.
b. Menentang para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya. Membongkar kejahatan mereka, menyampaikan nasehat atau kritik dan mencoba merubah tingkah laku mereka setiap kali mereka memakan hak-hak umat, atau ketika mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dan Hizb melakukan aktivitas untuk menghapuskan kekuasaan mereka, kemudian menggantikannya dengan kekuasaan yang merujuk pada sistem hukum Islam.
5. Mengadopsi kemaslahatan dan urusan umat sesuai dengan hukum-hukum syara’.
Dalam menyampaikan pemikirannya dan menghadapi ide-ide yang salah dan menyimpang dari Islam, menentang kelompok-kelompok politik lain (yang tidak berideologikan Islam), atau dalam menghadapi negara-negara kafir imperialis serta menentang para penguasa, sikap Hizb dalam hal ini adalah menyampaikan pendapatnya secara terang-terangan, menyerang dan menantang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis muka terhadap mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok. Tidak pula dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. Hizb berjuang secara politik sesuai tuntunan Islam tanpa melihat lagi hasil yang akan dicapai dan tidak terpengaruh oleh kondisi yang ada.
Hizb telah membatasi aktivitasnya dalam aspek politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (perjuangan fisik/senjata) dalam menentang para penguasa maupun dalam menentang orang-orang yang menghalangi dakwahnya. Hal ini dilakukan semata-mata karena mengikuti langkah dakwah Rasulullah saw.
Hizb juga melakukan aktivitas thalabun-nushrah dari orang-orang yang memiliki kekuasaan. Ini dilakukan untuk dua tujuan:
1. Tujuan himayah (membela Hizb dan anggota-anggotanya), hingga tetap mampu mengemban dakwah dalam keadaan yang aman.
2. Sebagai perantara untuk meraih kekuasaan dengan mendirikan Khilafah dan menerapkan sistem hukum Islam.
Pada saat Hizb melakukan aktivitas thalabun-nushrah, seluruh kegiatan lainnya tetap berjalan, seperti pembinaan intensif dalam halqah-halqah, pembinaan kolektif untuk umum. Semua aktivitas ini terus dilakukan oleh Hizb seraya berharap kepada Allah, semoga Hizb dan umat Islam memperoleh keberhasilan, kemenangan dan pertolongan Allah. Pada saat itulah orang-orang mukmin bergembira dengan datangnya pertolongan Allah.
Referensi:
1. Ta’rîf Hizb al-Tahrîr, hal. 34-40, bab.طريقة حزب التحرير
File PDF https://t.me/opinikuat/973
Disusun oleh Annas I. W.
Comments
Post a Comment