Fardhu 'Ain dan Fardhu Kifayah - Materi Kajian Intensif


Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah - Materi Kajian Intensif 

(a) Pengertian Keduanya 
(b) Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya 
(c) Contoh-Contoh Keduanya

Fardhu ‘Ain dan Fardhu Kifayah

(a) Pengertian Keduanya 

Fardhu ‘Ain merupakan seruan asy-Syari’ (Allah SWT) yang menuntut secara pasti yang ditujukan kepada setiap Muslim untuk melakukan suatu perbuatan. 

Fardhu Kifayah merupakan seruan asy-Syari’ yang menuntut secara pasti yang ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin untuk melakukan suatu perbuatan. 

(b) Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya 

Hukum fardhu tidak akan gugur dalam kondisi apapun sampai perbuatan yang diwajibkan itu terlaksana. Sedangkan orang yang meninggalkan perbuatan fardhu, maka ia akan mendapatkan siksa. Ia berdosa bila tidak melaksanakannya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan antara fardhu ‘ain dengan fardhu kifayah, semuanya adalah fardhu. 

Oleh karena itu, setiap usaha yang bertujuan untuk memisahkan antara Fardhu ‘ain dan Fardhu kifayah dilihat dari sisi sama-sama sebagai suatu kewajiban adalah suatu perbuatan dosa kepada Allah SWT dan dapat menyesatkan dari jalan Allah, serta merupakan suatu ajakan keliru untuk mengabaikan pelaksanaan Fardhu yang telah diwajibkan Allah. 

Akan halnya dari segi gugurnya suatu kewajiban atas orang-orang yang diwajibkan menunaikannya, maka antara Fardhu ‘ain dan Fardhu kifayah juga tidak ada perbedaan. Suatu Fardhu tidak akan gugur kewajiban pelaksanaannya hingga kewajiban tersebut ditunaikan sebagaimana yang dituntut oleh syara’. 

Dengan demikian, kewajiban Fardhu kifayah tidak akan gugur atas setiap kaum muslimin apabila hanya ada sebagian saja yang berusaha untuk melaksanakannya, sampai Fardhu tersebut terealisir secara nyata. Oleh karena itu, setiap kaum muslimin tetap memikul beban kewajiban selama pelaksanaan Fardhu kifayah belum sempurna. 

Dengan demikian, merupakan kesalahan apabila dikatakan bahwa Fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum muslimin telah BERUSAHA melaksanakannya, gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Akan tetapi, Fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang apabila sebagian kaum muslimin TELAH BERHASIL menunaikannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lainnya. 
Inilah yang dimaksud dengan Fardhu kifayah yang kedudukannya sama persis dengan Fardhu ‘ain.

(c) Contoh-Contoh Keduanya 

Contoh fardhu ‘ain: 
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ
“Dirikanlah Shalat” (QS. Al-Baqarah: 110) 

Sabda Rasul SAW: 
“Orang yang dijadikan imam (shalat) adalah untuk diikuti.” 

Contoh fardhu kifayah: 
اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.” (QS. At-Taubah: 41) 

Sabda Rasul SAW: 
“Barangsiapa yang mati dan tidak ada bai’at di atas pundaknya, maka ia telah mati dalam keadaan jahiliyah.”

Mendirikan Daulah Islamiyah adalah kewajiban atas seluruh kaum muslimin. Dengan kata lain, diwajibkan atas setiap muslim. Kewajiban ini tidak akan gugur/hilang atas seorang muslim manapun hingga Daulah Islamiyah berdiri. Jika sebagian kaum muslimin telah berusaha mendirikan Daulah Islamiyah, tidak berarti kewajiban itu telah gugur bagi siapa saja dari kaum muslimin, selama Daulah Islamiyah belum berdiri. Kewajiban itu tetap dibebankan atas setiap muslim sampai Daulah Islamiyah berdiri. Seorang Muslim berdosa selama mengabaikan kewajiban tersebut, hingga dia terlibat langsung dalam usaha untuk mendirikan Daulah Islamiyah secara terus menerus, sampai berdirinya Daulah Islamiyyah. 

Demikian juga halnya dengan jihad terhadap penjajah zionis yang merupakan kewajiban untuk seluruh kaum muslimin. Ketika penduduk Palestina bangkit untuk melawan negara zionis, tidak berarti kewajiban tersebut telah gugur atas setiap kaum muslimin, hingga tiap orang zionis dapat diusir dari Palestina dan kaum muslimin memperoleh kemenangan. 

Referensi: 
Al-Fikr al-Islami, hal. 16-17, bab. الفرض على الكفاية فرض على كل مسلم

File PDF https://t.me/opinikuat/1040 

Disusun oleh Annas I. Wibowo

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif