Khilafah - Materi Kajian Intensif


Khilafah - Materi Kajian Intensif 

(a) Pengertian Khilafah 
(b) Hukum Mengangkat Khalifah 
(c) Pendapat Para Ulama tentang Wajibnya Khilafah 

Khilafah
 
(a) Pengertian Khilafah 
 
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari’at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. 
 
(b) Hukum Mengangkat Khalifah 
 
Sistem Pemerintahan Islam yang diwajibkan oleh Tuhan alam semesta adalah sistem Khilafah. Di dalam sistem Khilafah ini Khalifah diangkat melalui bai’at berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya untuk memerintah sesuai dengan wahyu yang Allah turunkan. Dalil-dalil yang menunjukkan kenyataan ini sangat banyak, diambil dari al-Kitab, as-Sunnah, dan Ijmak Sahabat. 
 
Dalil dari al-Kitab di antaranya bahwa Allah SWT telah berfirman menyeru Rasul saw.: 
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ
“...Karena itu, putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu...” (TQS al-Maidah [5]: 48). 
 
وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَۗ
“Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepadamu...” (TQS al-Maidah [5]: 49). 
 
Seruan Allah SWT kepada Rasul saw. Untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan juga merupakan seruan bagi umat Beliau. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. Untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan. Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Sebagaimana dalam ketentuan ushul, ini merupakan indikasi yang menunjukkan makna yang tegas. 
 
Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah wafatnya Rasulullah saw. Adalah Khalifah, sedangkan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. Apalagi penegakan hukum-hukum hudûd dan seluruh ketentuan hukum syariah adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana tanpa adanya penguasa/hakim, sedangkan kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu maka keberadaan sesuatu itu hukumnya menjadi wajib. Artinya, mewujudkan penguasa yang menegakkan syariah hukumnya adalah wajib. Dalam hal ini, penguasa yang dimaksud adalah Khalifah dan sistem pemerintahannya adalah sistem Khilafah. 
 
Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah apa yang pernah diriwayatkan dari Nafi’. Ia berkata: Abdullah bin Umar telah berkata kepadaku: Aku mendengar Rasulullah saw. Pernah bersabda:
«مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah, dan siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada Khalifah), maka ia mati seperti kematian Jahiliah.” (HR Muslim). 
 
Nabi saw. Telah mewajibkan kepada setiap Muslim agar di pundaknya terdapat baiat. Beliau juga menyifati orang yang mati, yang di pundaknya tidak terdapat baiat, sebagai orang yang mati seperti kematian Jahiliah. Baiat tidak akan terjadi setelah Rasulullah saw. Kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain.
 
Hadits tersebut mewajibkan adanya baiat di atas pundak setiap Muslim, yakni adanya Khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di atas pundak setiap Muslim. Imam Muslim menuturkan riwayat dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., bahwa Nabi saw. Pernah bersabda: 
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya Imam/Khalifah itu perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.” (HR Muslim). 
 
Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abi Hazim yang berkata: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun. Aku pernah mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi saw. Yang bersabda: 
“Dulu Bani Israel diurus dan dipelihara oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para Khalifah, yang berjumlah banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka hak mereka. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus.” (HR al-Bukhari dan Muslim). 
 
Di dalam hadits-hadits ini terdapat sifat bagi Khalifah sebagai junnah (perisai) atau wiqâyah (pelindung). Sifat yang diberikan oleh Rasul saw. Bahwa Imam adalah perisai merupakan ikhbâr (pemberitahuan) yang mengandung pujian terhadap eksistensi seorang imam/khalifah. Ikhbâr ini merupakan tuntutan karena ikhbâr dari Allah dan Rasul saw., jika mengandung celaan, merupakan tuntutan untuk meninggalkan, yakni larangan; jika mengandung pujian, merupakan tuntutan untuk melakukan. Jika aktivitas yang dituntut itu pelaksanaannya memiliki konsekuensi terhadap tegaknya hukum syariah atau pengabaiannya memiliki konsekuensi terabaikannya hukum syariah, maka tuntutan itu bersifat tegas. Dalam hadits ini juga terdapat pemberitahuan, bahwa orang yang mengurus kaum Muslim adalah para khalifah, yang berarti, hadits ini merupakan tuntutan untuk mengangkat khalifah. Apalagi Rasul saw. Telah memerintahkan kaum Muslim untuk menaati para khalifah dan memerangi siapa saja yang hendak merebut jabatan dalam kekhalifahannya. Perintah Rasul saw. Ini berarti perintah untuk mengangkat khalifah sekaligus menjaga eksistensi kekhalifahannya dengan cara memerangi semua orang yang hendak merebut kekuasaannya. Imam Muslim telah menuturkan riwayat bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
وَمَنْ بَايَعَ إِمَاماً فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ آخَرُ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُواْ عُنُقَ الآخَرِ
“Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah serta telah memberikan genggaman tangannya dan buah hatinya, maka hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Lalu jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya, maka penggallah leher (bunuhlah) orang itu.” (HR Muslim). 
 
Dengan demikian, perintah untuk menaati Imam/Khalifah merupakan perintah untuk mengangkatnya. Dan perintah untuk memerangi siapa saja yang hendak merebut kekuasaan Khalifah menjadi qarînah (indikasi) yang tegas mengenai keharusan untuk mewujudkan hanya seorang khalifah saja. 
 
Adapun dalil berupa Ijmak Sahabat maka para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat atas keharusan mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah saw. Setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin al-Khaththab, sepeninggal Abu Bakar, dan kemudian Utsman bin Affan. 
 
Sesungguhnya tampak jelas penegasan Ijmak Sahabat terhadap kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang menunda penguburan jenazah Rasulullah saw. Saat Beliau wafat. Mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah (pengganti) Beliau, padahal menguburkan jenazah setelah kematiannya adalah wajib. Para Sahabat, yang berkewajiban mengurus jenazah Rasul saw. Dan menguburnya, ternyata sebagian dari mereka lebih menyibukkan diri untuk mengangkat khalifah dan menunda pemakaman jenazah Beliau; sebagian yang lain membiarkan penundaan itu; mereka sama-sama ikut serta dalam penundaan pengebumian jenazah Rasul saw. Sampai dua malam. Padahal mereka mampu mengingkarinya dan mampu menguburkan jenazah Rasulullah saw. Rasul saw. Wafat pada waktu dhuha hari Senin dan belum dikuburkan selama malam Selasa hingga Selasa siang saat Abu Bakar dibaiat. Kemudian jenazah Rasul dikuburkan pada tengah malam, malam Rabu. Jadi, penguburan jenazah Rasul saw. Itu ditunda selama dua malam, dan Abu Bakar dibaiat terlebih dulu sebelum penguburan jenazah Rasul saw. Dengan demikian, realitas tersebut merupakan Ijmak Sahabat yang menunjukkan keharusan untuk lebih menyibukkan diri dalam mengangkat khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tidak akan terjadi kecuali bahwa mengangkat khalifah lebih wajib daripada memakamkan jenazah. 
 
Para Sahabat seluruhnya juga telah berijmak sepanjang kehidupan mereka mengenai kewajiban mengangkat khalifah. Meski mereka berbeda pendapat mengenai seseorang yang dipilih sebagai khalifah, mereka tidak berbeda pendapat sama sekali atas kewajiban mengangkat khalifah, baik ketika Rasul saw. Wafat maupun saat Khulafaur Rasyidin wafat. Walhasil, Ijmak Sahabat ini merupakan dalil yang jelas dan kuat atas kewajiban mengangkat khalifah. 
 
 
(c) Pendapat Para Ulama tentang Wajibnya Khilafah 
 
Imam Ali Ash-Shabuni menyatakan bahwa QS an-Nisa’ ayat 59 merupakan perintah untuk mentaati penguasa (khalifah) mukmin yang selalu berpegang teguh kepada Syariat Allah swt. Sebab, tidak ada ketaatan kepada makhluk untuk bermaksiyat kepada Allah Swt. (Ali Ash-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz I/285) 
 
Imam Syaukaniy ketika menafsirkan firman Allah Swt., surat An Nisa‘ ayat 59 menjelaskan: “Ulil amri adalah para imam, sulthan, qadhiy, dan setiap orang yang memiliki kekuasaan Syar‘iyyah bukan kekuasaan thaghutiyyah.” (Imam asy-Syaukaniy, Fath al-Qadiir, juz 2, hal. 166) 
 
Imam al-Mawardi dari Mazhab Syafi‘i mengatakan: 
“Ammâ ba‟du. Sungguh Allah Yang Maha Tinggi kekuasaan-Nya menyuruh umat mengangkat pemimpin untuk menggantikan (masa) kenabian, (yaitu) melindungi agama dan mewakilkan kepada dirinya pemeliharaan urusan umat. Hal itu bertujuan agar pengaturan itu keluar dari agama yang disyariatkan dan agar kalimat menyatu di atas pendapat yang diikuti. Karena itu Imamah (Khilafah) adalah pokok yang menjadi pondasi kokohnya pilar-pilar agama dan teraturnya kemaslahatan-kemaslahatan umat.” (al-Ahkām as-Sulthāniyah wa al-Wilayāt ad-Dīniyah, hlm. 3) 
 
Imam an-Nawawi mengatakan: “Imam boleh disebut dengan Khalifah, Imam dan Amirul Mukminin.” (Raudhatu at-Thâlibîn wa ‘Umdatu al-Muftîn, Dar al-Ma’rifah, Beirut, Cet. I, 1427 H/2006, Juz IV/256) 
 
Syaikh Manshur al-Buhuti al-Hanbali dalam Kasysyaf al-Qinâ’ ‘an Matn al-Iqnâ’ (xxi/61) juga menegaskan: “Mengangkat Al-Imam al-A‘zham (Khalifah) bagi kaum Muslim adalah fardhu kifayah. Pasalnya, manusia memerlukan itu untuk menjaga kesucian [Islam] dan mempertahankan wilayah, menegakkan hudud, menunaikan hak-hak, memerintahkan kemakrufan dan melarang kemungkaran.” 
 
Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan: 
“Umat Islam telah bersepakat bahwa seorang rakyat tidak memiliki wewenang menerapkan hudud atas para penjahat, bahkan mereka bersepakat bahwa menerapkan hudud atas para penjahat merdeka tidak boleh kecuali hanya oleh seorang Imam. Maka tatkala taklif (kewajiban menerapkan hudud) ini adalah bersifat pasti/harus, dan tidak ada jalan keluar dari taklif ini kecuali dengan keberadaan seorang Imam, dan apa-apa yang wajib tidak bisa dilaksanakan tanpanya, sedangkan ia dimampui oleh seorang mukallaf maka dia hukumnya wajib. Maka secara pasti, hal tersebut meniscayakan wajibnya mengangkat seorang Imam.” (Fakhruddin Ar-Rozi, Mafatih Al-Ghayb fi At-Tafsir, juz 11 hlm. 181) 
 
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) berkata:
“Dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk pada seorang Imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah Swt. Di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum Syari‘at yang dibawa Rasulullah Saw.” (Ibn Hazm, Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa An-Nihal, juz 4 hlm. 72)
 
Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan: 
“Pendapat jumhur ‘ulama muslimin: Bahwa berbilangnya Al-Imam al-A‘zham adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umara‘ yang diangkat oleh khalifah, mereka (jumhur ‘ulama) berhujjah dengan hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Sa‘id Al-Khudri ra., bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Jika dibai‘at dua Khalifah maka bunuhlah yang terakhir [diba‘at] di antara keduanya.” (As-Sinqithi, Adhwa‟ Al-Bayan fii Idhoh Al-Qur’an bi Al-Qur’an, juz 3 hlm. 39)
Juga menyatakan: “Termasuk perkara yang sudah jelas (ma’lûmun min adh-dharûrah ad-dîn) bahwa kaum Muslim wajib mengangkat seorang Imam yang kepadanya terhimpun kalimat dan menerapkan hukum-hukum Allah Swt. Di bumi-Nya.” (As-Sanqithi, Adhwâ’ al-Bayân, I/I50) 
 
 
 
Imam Mawardi (w. 450 H) berkata: 
“Melakukan akad Imamah bagi orang yang [mampu] melakukannya, hukumnya wajib berdasarkan Ijma‘, meskipun Al-Asham menyalahi mereka (ulama) [dengan menolak wajibnya Khilafah].” (Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, hlm. 5)
 
Imam al-Qurthubi (w. 671 H) dari Madzhab Maliki berkata: 
“Tidak ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya hal itu (mengangkat Khalifah) di antara umat dan para imam [mazhab], kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Asham, yang dia itu memang tuli dari Syariat. Demikian pula setiap orang yang berkata dengan perkataannya serta mengikutinya dalam pendapat dan mazhabnya.” (Imam Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, Juz 1 hlm. 264)
 
Imam Abu Zakaria An-Nawawi dari mazhab Asy-Syaafi‘i: 
“… Dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang Khalifah, dan wajibnya berdasarkan Syari‘ah bukan berdasarkan akal. Adapun yang dikisahkan dari Al-Ashamm bahwa dirinya berkata: tidak wajib, dan (yang dikisahkan) dari selainnya (yang mengatakan) bahwa wajibnya berdasarkan akal bukan berdasarkan Syari‘ah, maka keduanya adalah pendapat yang bathil.” (An-Nawawi, Syarh Shohih Muslim, juz 6 hlm. 291) 
 
Imam Ibnu Hazm (w. 456 H) berkata: “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa Imamah itu fardhu dan bahwa tidak boleh tidak harus ada seorang Imam, kecuali An-Najadat (suatu sekte Khawarij)...” (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma‘, hlm. 207)
 
Referensi:
1.        Ajhizah Dawlah al-Khilâfah, hal. 10-12, bab. تمهيد  
2.        Nizhâm al-Hukm, hal. 34-39, bab. نظام الحكم في الإسلام الخلافة
3.        Beberapa makalah yang menerangkan tentang pendapat para ulama tentang wajibnya mengangkat khalifah. 

File PDF https://t.me/opinikuat/1072

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif