Pemahaman tentang Rezeki - Materi Kajian Intensif
Pemahaman tentang Rezeki - Materi Kajian Intensif
(a) Rezeki Bukan Kepemilikan Namun Pemberian
(b) Hâl Bukan Sabab yang Mendatangkan Rezeki
(c) Rezeki Semata dari Allah Swt. Beserta Dalil-Dalilnya
Pemahaman tentang Rezeki
(a) Rezeki Bukan Kepemilikan Namun Pemberian
Rizki berbeda dengan kepemilikan. Rizki adalah pemberian. Di dalam bahasa Arab, razaqa berarti a’thaa (telah memberi sesuatu).
Sedangkan kepemilikan adalah penguasaan terhadap sesuatu dengan cara-cara yang dibolehkan syara’ untuk mendapatkan harta. Jadi rizki itu ada yang halal, ada pula yang haram. Semuanya disebut dengan rizki.
(b) Hâl Bukan Sabab yang Mendatangkan Rezeki
Banyak orang yang menyangka bahwa merekalah yang memberikan rizki atas diri mereka sendiri. Mereka menganggap keadaan ketika berusaha lah yang membuat mereka bisa menghimpun kekayaan –harta dan manfaat- sebagai sebab untuk mendapatkan rizki, meskipun mereka telah berkata melalui lidahnya bahwa rizki itu berasal dari Allah. Mereka berpendapat bahwa seorang pedagang yang memperoleh keuntungan dari barang dagangannya, menyangka bahwa dialah yang mendatangkan rizki bagi dirinya sendiri.
Pernyataan ini muncul dari sekelompok manusia yang belum mengetahui hakekat tentang keadaan-keadaan (usaha) yang mendatangkan rizki mereka. Mereka mengira bahwa keadaan-keadaan tersebut sebagai sebab. Hal itu karena mereka tidak bisa membedakan antara sebab dengan keadaan (hâl).
Pada hakikatnya keadaan-keadaan (hâl) merupakan kondisi-kondisi yang bisa mendatangkan rizki, bukan sebagai penyebab datangnya rizki. Jika dianggap sebagai sebab tentu akan ditemukan kerancuan. Karena dapat disaksikan secara inderawi justru ditemukan kebalikannya. Kadang-kadang keadaan (usaha)-nya ada namun tidak bisa mendatangkan rizki. Kadangkala rizki itu datang tanpa ada keadaan (usaha) apapun. Sementara yang disebut 'sebab' itu akan menghasilkan musabab secara pasti yaitu datangnya rizki.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa keadaan (al-hâl) tidak bisa dijadikan sebagai sebab datangnya rezeki.
Segala sesuatu yang bertentangan dengan nash yang bersifat qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukan maknanya) maka yang harus diambil adalah yang berdasarkan kepada nash qath’i semata tanpa ada keraguan sedikitpun. Sebab, apa yang telah ditetapkan oleh dalil yang qath’i dan dalil itu berasal dari Allah, wajib diambil dan mencampakkan apapun yang bertentangan. Karena itu yang wajib diterima adalah bahwa rizki berasal dari Allah, bukan dari manusia.
(c) Rezeki Semata dari Allah Swt. Beserta Dalil-Dalilnya
Banyak ayat-ayat yang menunjukkan dengan jelas dan tidak ada lagi penakwilan, bahwa rizki itu berasal dari Allah SWT saja, bukan dari manusia. Hal ini mengharuskan kita memastikan bahwa apa yang kita saksikan berupa sarana maupun cara-cara yang bisa mendatangkan rizki hanyalah kondisi (hâl) yang bisa mendatangkan rizki. Allah SWT berfirman:
كُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ
"...Makanlah dari rizki yang telah diberikan Allah kepadamu..." (QS. al-An’aam: 142)
الَّذِيْ خَلَقَكُمْ ثُمَّ رَزَقَكُمْ
"...Yang menciptakan kamu, kemudian memberimu rezki..." (QS. ar-Rum: 40)
اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ
"...Nafkahkanlah sebagian dari rizki yang diberikan Allah kepadamu..." (QS.Yasin: 47)
اِنَّ اللّٰهَ يَرْزُقُ مَنْ يَّشَاۤءُ
"...Sesungguhnya Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendaki-Nya..." (QS. Ali Imran: 37)
اللّٰهُ يَرْزُقُهَا وَاِيَّاكُمْ
"...Allah-lah yang memberi rizki kepadanya dan kepadamu..." (QS. al-Ankabut: 60)
لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللّٰهُ
"...Benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rizki..." (QS. al-Hajj: 58)
يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ
"... Meluaskan rizki bagi siapa yang Dia kehendaki..." (QS. ar-Ra’d: 26)
فَابْتَغُوْا عِنْدَ اللّٰهِ الرِّزْقَ
"...Maka mintalah rizki itu di sisi Allah..." (TQS. al-Ankabut: 17)
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا
"Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rizkinya..." (TQS. Hud: 6)
Ayat-ayat ini dan banyak lagi yang lainnya merupakan ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut dan qath’i dilalah. Tidak mengandung makna lain kecuali hanya satu dan tidak ada lagi pentakwilan lainnya, bahwa rizki berasal dari Allah saja, bukan berasal dari selain Allah. Allah-lah yang memberi rizki.
Meskipun demikian, Allah memerintahkan hamba-hambaNya untuk bekerja sehingga mereka mampu berikhtiar dengan menjalankan berbagai keadaan yang dapat menghasilkan rizki. Merekalah yang melakukan secara langsung berbagai keadaan yang bisa mendatangkan rizki berdasarkan ikhtiar yang mereka miliki. Allah-lah yang memberikan kepada mereka rizki melalui kondisi-kondisi tersebut, terlepas dari apakah kenyataannya rizki yang diperolehnya itu halal atau haram, apakah bentuk usahanya diwajibkan oleh Allah atau diharamkan atau dibolehkan oleh Allah, dan terlepas pula apakah melalui keadaan-keadaan tersebut bisa mendatangkan rizki atau tidak. Islam telah menjelaskan tata cara yang dibolehkan bagi seorang muslim melangsungkan keadaan-keadaan yang bisa mendatangkan rizki. Begitu pula tata cara yang tidak dibolehkan.
Islam telah menjelaskan sebab-sebab kepemilikan, bukan sebab-sebab yang mendatangkan rizki. Kepemilikan dibatasi oleh sebab-sebabnya yang syar'i. Rizki yang haram bukanlah kepemilikan.
Tinggal satu masalah lagi, apakah segala yang dikumpulkan seseorang akan tetapi tidak diambil manfaatnya itu juga disebut rezki, atau rizki itu hanya yang bisa diambil manfaatnya saja? Jawaban tentang persoalan ini diterangkan di dalam al-Qur'an, bahwa rizki yang dikumpulkan manusia mencakup manfaat yang dapat diambil maupun manfaat yang tidak diambilnya. Firman Allah SWT:
لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ
"...Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka..." (QS. al-Hajj: 34)
اَللّٰهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيَقْدِرُ
"Allah meluaskan rizki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki..." (QS. ar-Ra’d: 26)
وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ
"...Dan orang yang disempitkan rizkinya..." (QS. at-Thalaq: 7)
كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ
"...Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu..." (QS. al-Baqarah: 57)
وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ
"...Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu)..." (QS. an-Nisa': 5)
وَّارْزُقْ اَهْلَهٗ مِنَ الثَّمَرٰتِ
"...Dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya..." (QS. al-Baqarah: 126)
كُلُوْا وَاشْرَبُوْا مِنْ رِّزْقِ اللّٰهِ
"...Makan dan minumlah rizki (yang diberikan) Allah..." (QS. al-Baqarah: 60)
Ayat-ayat di atas jelas menyebutkan nama rizki, yaitu segala yang dikumpulkan. Tentunya yang digunakan untuk semua keperluan yang bemanfaat. Akan tetapi tidak disebutkan pada ayat-ayat tersebut pengkhususan rizki berupa yang bermanfaat saja, karena ayat-ayat itu bersifat umum. Penunjukkan dalilnya pun bersifat umum.
Referensi:
1. Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/111-114, bab. الرزق بيد الله وحده
2. Al-Fikr al-Islami, hal. 21-23, bab. الرزق بيد الله وحده
File PDF: https://t.me/opinikuat/1110
Disusun oleh Annas I. Wibowo
Comments
Post a Comment