Pilar Sistem Pemerintahan dalam Islam - Materi Kajian Intensif


Pilar Sistem Pemerintahan dalam Islam - Materi Kajian Intensif 

(a) Kedaulatan di Tangan Syara’ 
(b) Kekuasaan di Tangan Umat 
(c) Kesatuan Khilafah 
(d) Hak Mentabanni Undang-Undang 

Pilar Sistem Pemerintahan dalam Islam

Apabila salah satu pilar pemerintahan Islam tidak ada, maka pemerintahan Islam tidak terwujud. Pilar-pilar ini diambil dengan cara melakukan telaah yang mendalam terhadap dalil-dalil syara’.

(a) Kedaulatan di Tangan Syara’

Maksud dari kata as-Siyadah (kedaulatan) adalah yang menangani dan menjalankan suatu kehendak atau aspirasi (iradah) tertentu.

Karena itu, apabila ada seseorang yang menangani dan mengendalikan aspirasinya, maka sesungguhnya kedaulatannya ada di tangannya sendiri. Apabila aspirasi orang tersebut ditangani dan dikendalikan oleh orang lain, maka orang tersebut esensinya telah menjadi abdun (abdi) bagi orang lain.

Sistem demokrasi, dengan kedaulatan di tangan rakyat berarti rakyatlah yang menangani dan mengendalikan aspirasinya. Rakyat akan mengangkat siapa saja yang dikehendaki dan akan memberikan hak penanganan dan pengendalian aspirasinya kepada siapa saja (yang dikehendaki). Inilah fakta kedaulatan yang justru malah menghilangkan kekuasaan di atas pundak rakyat. 

Sedangkan yang pasti, kedaulatan adalah di tangan syara’, bukan di tangan umat. Sehingga yang menangani dan mengendalikan aspirasi individu adalah syara’ bukan individu itu sendiri, dengan sesukanya. Melainkan, aspirasi individu itu ditangani dan dikendalikan berdasarkan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah.

Dalil berkaitan dengan kedaulatan ini adalah firman Allah:
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan.” (Q.S. An Nisa’: 65)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikan ia kepada Allah (Al-Kitab) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (Q.S. An Nisa’: 59)
Pengertian “Kembalikan ia kepada Allah dan Rasul” adalah “Kembalikan kepada hukum syara’.”

Dalil lain adalah sabda Rasulullah saw.:
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعًا لِمَا جِئْتُ بِهِ
“Tidaklah beriman salah seorang di antara kalian, kecuali hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (hukum syara’).” (Al Arba’in An Nawawiyah, hadits no. 40; Fathul Bari, Jilid XIII hal. 289)

Maka, seorang khalifah tidak akan dibai’at oleh umat sebagai ajiir (pekerja, buruh atau pegawai) umat agar melaksanakan apa saja yang dikehendaki umat, sebagaimana yang terjadi dalam sistem demokrasi. Melainkan khalifah dibai’at oleh umat berdasarkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya agar ia melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasul tersebut, yaitu agar melaksanakan hukum syara’; bukan untuk melaksanakan apa yang dimaui oleh manusia (umat) hingga kalau seandainya orang yang telah memba’at khalifah tersebut keluar dari ketentuan syara’ (memberontak, atau membangkang terhadap aturan syara’), maka khalifah akan memerangi mereka sampai kembali lagi.

(b) Kekuasaan di Tangan Umat

Syara’ telah menjadikan pengangkatan khalifah oleh umat, di mana seorang khalifah hanya memiliki kekuasaan melalui bai’at.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit yang berkata: 
بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ فِي الْمَنْشَطِ وَالْمَكْرَهِ
“Kami telah membaiat Rasulullah saw. untuk setia mendengarkan dan mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi ataupun tidak kami senangi.” (Shahih Bukhari no. 7199)

Dari Jarir bin Abdillah yang berkata: 
بَايَعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ
“Aku membaiat Nabi saw. untuk mendengar dan mentaati.”

Bai’at tersebut diberikan oleh kaum muslimin kepada khalifah, bukan oleh khalifah kepada kaum muslimin, karena merekalah yang membai’at khalifah, dimana merekalah yang sebenarnya mengangkat khalifah sebagai penguasa mereka.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru bin Ash yang berkata: “Bahwa dia pernah mendengarkan Rasulullah saw. bersabda: 
وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَ ثَمْرَةَ قَلْبِهِ فَلْيُطِعْهُ إِنْ اِسْتَطَاعَ فَإِنْ جَاءَ آخَرٌ يُنَازِعُهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَ اْلآخَرِ
“Siapa saja yang telah membai’at seorang imam, lalu ia memberikan uluran tangan dan buah hatinya, hendaklah mentaatinya jika ia mampu. Apabila ada orang lain yang hendak merebutnya maka penggallah leher orang itu.”

Dari Nafi’ yang berkata: “Abdullah bin Umar berkata kepadaku: ‘Aku mendengarkan Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةً لَهُ وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah, dan siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada bai’at, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”

Dari Ibnu Abbas dari Rasulullah saw. bersabda: 
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang membenci sesuatu dari pemimpinnya, hendaklah ia tetap bersabar. Sebab, tidaklah seseorang keluar (memberontak) dari penguasa sejengkal saja kemudian mati dalam keadaan demikian, maka matinya adalah seperti mati jahiliyah.”

Nabi saw. sekalipun beliau adalah rasul, namun beliau tetap saja mengambil baiat dari tangan umat maksudnya adalah bai’at untuk mendapatkan kekuasaan dan pemerintahan, bukan bai’at terhadap kenabian. Beliau telah mengambil bai’at tersebut baik dari pria maupun wanita dan beliau tidak mengambil bai’at dari anak-anak kecil yang belum baligh.

(c) Kesatuan Khilafah

Mengangkat satu khalifah hukumnya Fardhu bagi seluruh kaum muslimin.

Diriwayatkan dari Nafi’ yang berkata: “Abdullah Bin Umar berkata kepadaku: ‘Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 
“Siapa saja yang melepaskan tangan dari ketaatan kepada Allah, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat tanpa mempunyai hujjah, dan siapa saja yang mati sedangkan di atas pundaknya tidak ada baiat, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.”

Rasulullah telah mewajibkan kepada setiap muslim agar di atas pundaknya ada bai’at kepada seorang khalifah; bukan mewajibkan setiap muslim untuk membai’at langsung khalifah. Oleh karena itu, yang diwajibkan adalah adanya bai’at di atas pundak setiap muslim; yaitu adanya khalifah yang dengan begitu di atas pundak masing-masing orang Islam ada bai’at. Karena adanya khalifah itulah yang menyebabkan di atas pundak masing-masing orang Islam ada bai’at, baik karena secara langsung dia ikut berbai’at atau tidak.

Sedangkan khalifah harus satu orang, itu disandarkan kepada hadits yang diriwayatkan dari Abi Said Al Khudri dari Nabi saw. bersabda:
«إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا اْلآخِرَ مِنْهُمَا»
“Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (H.R. Imam Muslim, no. 1853)

Hadits ini tegas sekali, bahwa kaum muslimin diharamkan untuk memiliki khalifah lebih dari satu orang.

(d) Hak Men-tabanni Undang-Undang

Hanya khalifah yang berhak melakukan tabanni (adopsi) terhadap hukum-hukum syara’.

Pilar ini ditetapkan berdasarkan dalil ijma’ sahabat. Ijma’ sahabat telah menetapkan, bahwa hanya khalifah yang berhak untuk melegislasi hukum-hukum syara’.

Berdasarkan ijma’ ini diambil kaidah ushul fiqih yang terkenal: 
“Perintah imam (khalifah) menghilangkan perselisihan (di kalangan fuqaha’).” 
“Perintah imam (khalifah) berlaku, baik secara lahir maupun batin.” 
“Bagi seorang sulthan (khalifah) diperbolehkan untuk mengambil keputusan hukum sesuai dengan masalah yang terjadi.”

Referensi:
- Nizhâm al-Hukm, hal. 40-43, bab. قواعد الحكم

File PDF: https://t.me/opinikuat/1076

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif