As-Siyâsah - Materi Kajian Intensif


As-Siyâsah - Materi Kajian Intensif 

(a) Pengertian as-Siyâsah 
(b) as-Siyâsah al-Islâmiyyah 
(c) Peran Penguasa dan Umat dalam Politik

As-Siyâsah 

(a) Pengertian as-Siyâsah 

Politik atau siyâsah mempunyai makna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan baik oleh negara (pemerintah) maupun umat; pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya. 

Definisi istilah 'politik' sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang, karena menggambarkan realitas aktivitas politik, mempunyai makna tunggal. Namun demikian, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dalam sistem politik mereka. Lebih lanjut, secara kebahasaan (lughawi), kata politik (siyâsah) berasal dari kata sâsa-yasuusu-siyâsah, yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Pengarang Kamus Al-Muhiith mengatakan bahwa, sustu ar-ra'iyyata siyâsatan berarti 'saya memerintahnya dan melarangnya.' 

Definisi ini juga dapat diambil dari hadits-hadits yang menunjukkan aktivitas penguasa, kewajiban untuk mengangkatnya, serta arti penting mengurus kepentingan kaum muslimin. Rasulullah bersabda, 
مَا مِنْ عَبْدٍ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يَحُطْهَا بِنَصِيحَةٍ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Siapa saja hamba yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, dan dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), dia tidak akan mencium baunya surga." (HR. Imam al-Bukhâri dari Ma'qil bin Yasâr radhiyallahu 'anhu) 

Rasulullah juga bersabda, 
مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَيَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Siapa saja yang memimpin kaum muslimin lalu dia mati, sedangkan dia menipu mereka (umat), maka Allah akan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” (HR. Imam al-Bukhari dari Ma'qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu. Lafadz ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari) 

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا
“Akan ada para amir (penguasa), maka kalian (ada yang) mengetahui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengetahui perbuatannya (lalu membencinya), maka dia terlepas (dari dosa). Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka dia telah berdosa). Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak boleh memerangi mereka dengan pedang?" Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Tidak, selama mereka shalat (memerintah dengan hukum-hukum Islam). (HR, Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha) 
Penyebutan shalat dalam hadits ini menggunakan gaya bahasa kinâyah yang dimaksud bukan hanya shalat, namun mencakup pula hukum-hukum syari’at yang lain. Hal ini disimpulkan dari hadits-hadits yang masih satu tema dengan hadits ini, antara lain hadits tentang kufran bawâhan. 
مَنْ أَصْبَحَ وَهَمُّهُ غَيْرُ اللَّهِ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ ، وَمَنْ لَمْ يَهْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa bangun di pagi hari dan perhatiannya kepada selain Allah, maka ia tidak berurusan dengan Allah. Dan barangsiapa yang bangun dan tidak memperhatikan urusan kaum muslimin, maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)." (HR. Al-Hakim dan al-Khathiib dari Hudzaifah radhiyallaahu 'anhu) 

Jariir ibnu 'Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata, 
بَايَعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى إِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
"Aku berbaiat kepada Rasulullah untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim) 

Jarir Ibnu Abdullah juga berkata, 
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْتُ أُبَايِعُكَ عَلَى الْإِسْلَامِ فَشَرَطَ عَلَيَّ وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ
“Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, kemudian aku berkata, "Aku berbaiat kepadamu dalam Islam." Kemudian Rasulullah mensyaratkan kepadaku untuk menasihati setiap muslim." (H.R. al-Bukhari) 

Hadits-hadits di atas, baik yang berkenaan dengan penguasa dan kedudukannya, koreksi (muhasabah) umat pada penguasa, atau hubungan antar sesama kaum muslimin dalam mengurus kepentingan mereka dan untuk saling menasihati; semuanya itu menunjukkan makna politik, yakni mengurus kepentingan umat. Jadi, definisi istilah 'politik' tersebut merupakan definisi yang berasal dari dalil-dalil syariat. 

(b) as-Siyâsah al-Islâmiyyah 

Politik Islam (as-siyasah al-Islamiyah) bermakna pengaturan urusan umat dengan hukum-hukum Islam, baik di dalam maupun luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan oleh rakyat (umat) dan pemerintah (negara). Negara Islam mengatur urusan rakyat secara praktis ('amali). Dan umat mengontrol sekaligus mengoreksi pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. 

(c) Peran Penguasa dan Umat dalam Politik

Untuk mengurus kepentingan umat secara praktis, syariat memberikan tanggung jawab kekuasaan itu hanya kepada penguasa syar'i. Warga negara, baik secara sendiri-sendiri maupun berkelompok, tidak diperkenankan melakukan tugas-tugas kekuasaan tersebut, kecuali bila mereka memang diangkat untuk itu. 

Pengangkatan tersebut dapat dilakukan dangan pemberian bai’at oleh umat sebagaimana halnya dengan pengangkatan khalifah. Pengangkatan juga dapat dilakukan oleh khalifah atau institusi lain yang diberi wewenang oleh khalifah untuk melakukan pengangkatan, seperti pengangkatan pembantu-pembantu khalifah dan para gubernur wilayah (wali). 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya) maka bersabarlah. Siapa saja memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja, lalu mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." (HR. al-Bukhari dari ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu) 
Ini bermakna, kekuasaan adalah milik amir, bukan milik orang lain. 

Rasulullah juga bersabda, 
«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ»
"Dahulu Bani Israil diurus olah para Nabi. Bila seorang Nabi wafat, diutuslah Nabi berikutnya. Tetapi tidak ada lagi Nabi setelahku. Namun akan ada para khalifah.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu) 

Hadits ini menunjukkan bahwa kepentingan anda, wahai kaum muslimin, akan dipelihara dan diurus oleh para khalifah. Jadi, yang berhak atas kekuasaan untuk memelihara dan mengurus kepentingan kaum muslimin telah ditentukan secara pasti. 

Lebih lanjut, berbagai tindakan Rasulullah menunjukkan bahwa tanggung jawab pengurusan kepentingan umat dan kekuasaan adalah milik beliau semata sebagai kepala Negara Islam. Beliaulah yang mendelegasikan wewenang dan mengurus kepentingan umat. Sebagai contoh, Rasulullah menunjuk seseorang untuk menjalankan tugasnya di Madinah pada saat beliau berangkat perang (ghazwah). Beliau juga mengangkat gubernur wilayah, hakim, petugas baitul maal, sarta orang-orang untuk melakukan tugas-tugas publik, seperti membagikan air, menghitung produksi pertanian, dan sebagainya. 

Imam atau penguasa syar'i mengurus kepentingan umat dengan cara yang mengikat/memaksa sebagai orang yang memegang kekuasaan syar'i. Apabila ada pihak lain, selain imam dan orang-orang yang diangkat oleh imam, berkuasa serta melaksanakan tanggung jawab pemerintahan dan pengurusan kepentingan umat, maka ia telah melanggar syariat. Itu berarti tindakannya tidak sah (bathil) dan setiap kebathilan hukumnya haram. 

Adapun politik dalam negeri Negara Islam bertumpu pada pelaksanaan hukum-hukum Islam terhadap seluruh warga negara. Negara Islam memberlakukan aturan mengenai hubungan antar individu (muamalah), melaksanakan sistem hukum pidana (hudud), memelihara moral (akhlak), menjamin pelaksanaan ibadah, dan mengatur segala urusan dengan hukum Islam. 

Islam menjelaskan tata cara (kaifiyah) rinci pelaksanaan hukum-hukumnya kepada siapa saja yang berada dalam kekuasaannya, baik kepada yang muslim maupun yang non-muslim. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
يٰٓاَيُّهَا الْاِنْسَانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيْمِۙ
"Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kalian (sehingga berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Mulia." (QS Al-Infithaar: 6) 

Para ulama ushul fikih menyatakan bahwa setiap manusia berakal yang dapat memahami seruan (khithaab), diseru untuk mengikuti hukum Allah, baik muslim maupun non-muslim. Imam Al-Ghazaaliyy menyatakan dalam bukunya al-Mustashfa fii al-'Ushuul: “Orang yang diseru adalah orang yang menerima beban hukum (mukallaf). Dia haruslah orang yang berakal yang dapat memahami seruan.” 

Kebijakan luar negeri Negara Islam mengatur hubungan Negara Islam dengan negara, umat, dan bangsa lain. Hubungan tersebut bertujuan mengurus kepentingan eksternal umat. Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, Sunnah Rasul, dan Ijmak Sahabat, politik luar negeri Islam berpedoman pada ide yang tetap dan tidak akan berubah, yaitu menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia. 

Sejak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan negara di Madinah, beliau menjalin hubungan dengan negara-negara lain dangan tujuan untuk menyebarluaskan Islam. Beliau mengadakan perjanjian dengan kaum Yahudi agar dapat menyiarkan dakwah di Hijaz. Kemudian beliau membuat Perjanjian Hudaibiyah dengan masyarakat Quraisy agar dapat mendakwahkan Islam di Jazirah Arab. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga mengadakan korespondensi dengan negara-negara di luar Jazirah Arab untuk menyeru mereka supaya memeluk Islam. Selanjutnya, khalifah-khalifah berikutnya juga menjalin hubungan dengan negara dan bangsa lain untuk menyebarluaskan Islam, dan melanjutkan syiar dakwah Islam ke seluruh dunia. 

Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman, 
وَمَآ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا كَاۤفَّةً لِّلنَّاسِ
“Dan Kami tidak mengutusmu melainkan kepada umat manusia seluruhnya..." (QS Saba': 28) 
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاۤءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu peringatan dari Tuhanmu..." (QS Yuunus: 57) 
قُلْ يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنِّيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ اِلَيْكُمْ جَمِيْعًا
“Katakanlah: "Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua...” (QS Al-A'raaf: 158) 
وَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ
“...Dan Al-Qur’an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepada kalian dan kepada orang-orang yang sampai Al-Qur’an ini (kepada mereka)..." (QS Al-An'aam: 19) 

Negara Islam menerapkan politik luar negerinya tersebut melalui metode tertentu yang tak dapat berubah, yaitu Jihad. 

Saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan Negara Islam di Madinah, beliau menyiapkan tentara dan memprakarsai jihad untuk mengatasi berbagai halangan fisik syiar dakwah Islam. Kaum kafir Quraisy adalah salah satu hambatan fisik yang menghalangi penyebarluasan dakwah Islam, sehingga diputuskan untuk diatasi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhasil mengatasi kaum kafir Quraisy dan berbagai kelompok lain yang menghalangi dakwah Islam, sampai akhirnya kekuasaan Islam meliputi Jazirah Arab. 

Kemudian, Negara Islam mulai mengetuk pintu umat-umat dan negara-negara lain untuk menyebarluaskan Islam kepada mereka. Tetapi, ternyata didapatkan bahwa kebanyakan institusi pemerintahan tersebut menjadi halangan fisik bagi penyampaian dakwah Islam, sehingga wajib untuk menyingkirkannya agar syiar dakwah itu sampai ke tengah rakyat dan dapat mengajak mereka ke dalam Islam. Dengan demikian, rakyat akan dapat menyaksikan dan mengalami keadilan Islam, serta merasa nyaman dan tenteram hidup di bawah kekuasaan Islam. Rakyat akan diajak memeluk Islam dengan cara yang sebaik-baiknya dan tanpa tekanan atau kekerasan. 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ
“Aku dimenangkan dengan ketakutan (yang dirasakan musuh) sepanjang satu bulan perjalanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim. Lafadz ini merupakan riwayat al-Bukhari) 

Berkenaan dengan koreksi kepada penguasa (muhaasabah lil hukkaam), Islam telah mewajibkan kaum muslimin untuk mengangkat seorang pemimpin atau penguasa syar'i. Adanya kewajiban untuk mengakui keabsahan penguasa syar'i, meskipun ia berbuat lalim atau merampas hak rakyat, bukan berarti bahwa kaum muslimin boleh mendiamkan saja kelaliman penguasa tersebut. Penguasa syar'i harus ditaati rakyat dalam hal ma'ruf, namun ia juga harus dikoreksi setiap tindakan dan perilakunya agar tetap sesuai syariat. 

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 
“Akan ada para amir (penguasa yang syar'i); maka kalian (ada yang) mengakui perbuatannya dan (ada yang) mengingkarinya. Siapa saja yang mengakui perbuatannya (karena tidak bertentangan dengan hukum syariat), maka dia tidak akan dimintai tanggung jawabnya. Dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja di antara kalian yang rela (dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum syariat) dan mengikutinya, (maka dia telah berdosa)." Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kami tidak boleh memerangi mereka dangan pedang?” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Tidak, selama mereka menegakkan shalat (hukum-hukum Islam).” 

Dalam riwayat Muslim yang lain dikatakan, 
فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ
“Siapa saja yang membenci perbuatannya (karena bertentangan dengan hukum syariat) maka dia tidak dimintai tanggung jawabnya, dan siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka dia akan selamat. Tetapi siapa saja yang rela dan mengikutinya (maka dia berdosa).” 

Lebih jauh, dalil-dalil yang memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran merupakan dalil adanya kewajiban untuk mengoreksi penguasa, karena dalil-dalil tersebut merupakan dalil yang berlaku umum, baik terhadap penguasa maupun selainnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan kita, 
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan: 104) 
اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ
“(yaitu) Orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di atas bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar..." (QS Al-Hajj: 41) 
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar...“ (QS At-Taubah: 71) 
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar..." (QS Aali Imraan: 110) 
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Orang-orang yang mengikuti Nabi (terakhir) Nabi yang ummiyy yang (namanya) mereka dapatkan tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar..." (QS Al-A'raaf: 157) 
اَلتَّاۤىِٕبُوْنَ الْعٰبِدُوْنَ الْحٰمِدُوْنَ السَّاۤىِٕحُوْنَ الرّٰكِعُوْنَ السّٰجِدُوْنَ الْاٰمِرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّاهُوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang melawat, yang rukuk dan sujud, yang menyuruh berbuat makruf dan mencegah berbuat mungkar..." (QS At-Taubah: 112) 

Hudzaifah bin al-Yamaan menuturkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: 
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ
“Demi Dzaat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, kalian harus memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran atau Allah akan mengadzab kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, tetapi Allah tidak mengabulkan untuk kalian.” (HR. at-Tirmidzi) 

Abu Sa'iid Al-Khudriyy menuturkan bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Siapa saja melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Apabila (masih) tidak mampu, ubahlah dengan membenci (perbuatan) itu di dalam hatinya, dan Itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) 

'Adii ibn 'Umairah radhiyallaahu 'anhu berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda, 
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لاَ يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلاَ يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللهِ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
"Allah tidak menghukum orang-orang secara umum karena kesalahan orang-orang tertentu di antara mereka, sampai mereka melihat kemungkaran (dilakukan) di antara mereka, sedangkan mereka mampu menghentikannya, tetapi mereka tidak melakukannya. Apabila mereka berbuat seperti itu maka Allah akan menghukum orang-orang tertentu (yang melakukan kemungkaran) dan orang-orang secara umum.” (HR. Ahmad) 
'Athiyah bin Qais meriwayatkan bahwa Abuu Sa'iid al-Khudriy berkata: Rasulullah bersabda, 
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَة عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran kepada penguasa yang lalim.” (HR. Abuu Daawuud) 
Abu 'Umaamah meriwayatkan bahwa, 
عَرَضَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ عِنْدَ الْجمْرَةِ الْأُولى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمَّا رَأَى الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ سَأَلَهُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمَّا رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَضَعَ رِجلَهُ فِي الْغَرْزِ لِيَرْكَبَ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ قَالَ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ ذِي سُلْطَانٍ جَائِرٍ
"Seseorang mendatangi Rasulullah saat (melempar) jumrah yang pertama (saat haji) dan bertanya, "Ya Rasulullah, apakah jihad yang paling utama?” Nabi tidak menjawab. Ketika Nabi melemparkan jumrah yang kedua, orang tersebut bertanya lagi. Nabi tetap tidak menjawab. Setelah Nabi melempar jumrah 'Aqabah, sambil meletakkan kakinya di pelana kuda untuk menaikinya, Nabi bertanya: "Mana tadi yang bertanya?” Orang tersebut menjawab, “Saya, ya Rasulullah." Kemudian Nabi menjawab, "Mengatakan kebenaran kepada penguasa yang lalim.” 

Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, 
ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﺸُﻬَﺪَﺍﺀِ ﺣَﻤْﺰَﺓ ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻩُ ﻭَﻧَﻬَﺎﻩُ ﻓَﻘَﺘَﻠَﻪ
“Penghulu syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan Imam yang lalim, menyerukan (kepadanya) untuk berbuat baik dan melarangnya (berbuat kemungkaran), kemudian ia dibunuh.” (HR. al-Haakim dari Jaabir radhiyallaahu 'anhu) 
Banyak dalil tersebut dengan gaya pengungkapan yang jelas agar kaum muslimin berani memikul risiko, termasuk risiko kematian, dalam menjalankan kewajiban mengoreksi penguasa syar'i. Demikian pula dalam perjuangan menentang penguasa yang tidak syar'i (bathil) serta mewujudkan kekuasaan yang haq. 

Referensi:
1. Afkâr Siyâsiyy, hal. 6-10, bab. السياسة 
2. Hadîts as-Shiyâm, hal. 14-15, bab. السياسة والسياسة الدولية 

File PDF: https://t.me/opinikuat/1196 

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif