Hizb at-Tahrîr - Materi Kajian Intensif


Hizb at-Tahrir - Materi Kajian Intensif

(a) Hizb sebagai Partai Politik yang Bermabda` Islam 
(b) Tujuannya 
(c) Keanggotaan 
(d) Amal 
(f) Tabanni dalam Hizb 
(e) Thariqah Dakwah 

Hizb at-Tahrir

(a) Hizb sebagai Partai Politik yang Bermabda` Islam 

Usaha untuk menegakkan sistem Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah -yang merupakan masalah utama umat (al-qadhiyah al-mashiriyah)- harus berupa amal jama’i dan harus berbentuk kutlah (kelompok dakwah), partai atau sebuah jama’ah. Dan amal partai ini pun harus berupa aktivitas politik dan tidak boleh bergerak di luar aktivitas politik. Sebab, menegakkan sistem Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah untuk mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah aktivitas politik. 

Dakwah seharusnya ditujukan kepada penerapan Islam secara menyeluruh, mulai dari aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah, dan perundang-undangan, sampai kepada penerapan sistem ekonomi, sistem pergaulan pria-wanita dalam masyarakat, sistem pendidikan, politik luar negeri, serta seluruh hukum Syara’ lainnya. 

Perbaikan masyarakat hanya dapat dihasilkan dengan memperbaiki individu-individunya, memperbaiki pemikiran, perasaan serta sistem aturan yang diterapkan menjadi sesuai Islam. 

Hizbut Tahrir adalah gerakan politik yang tegak berlandaskan aqidah Islam, bermabda’ (berideologi) Islam yaitu fikrah (pemikiran-pemikiran) Islam menjadi asasnya dan telah menyatu pada anggota-anggotanya, serta diserukannya kepada ummat untuk direalisasikan bersama-sama Hizb agar dapat terwujud kembali dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Pemikiran-pemikiran Islam menjadi jiwa, inti dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya. Ide-ide inilah yang menjadi pengikat seluruh anggotanya. 

(b) Tujuannya 

Tujuan Hizbut Tahrir adalah melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mangajak kaum muslimin mengubah negeri-negerinya menjadi Daarul Islam, kembali hidup secara Islami, dalam sebuah masyarakat Islami yang diliputi suasana pemikiran dan perasaan Islami, serta diterapkan sistem dan seluruh hukum-hukum Islam, sekaligus menjadikan Halal dan Haram sebagai pandangan hidup ummat di bawah naungan Islam, yaitu negara Khilafah, di mana kaum muslimin akan membai’at seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati – dengan syarat menjalankan hukum sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya- juga untuk mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui dakwah dan jihad. 

Juga, Hizbut Tahrir bertujuan untuk membangkitkan kembali ummat Islam dengan cara yang benar, yaitu dengan pola pikir cemerlang yang dibangun di atas aqidah Islam; dan berusaha untuk mengembalikan lagi masa kejayaan dan keemasan ummat Islam sehingga mampu mengambil alih kendali kepemimpinan dari negara-negara dan bangsa-bangsa lain di dunia, kemudian menjadi negara nomor satu (super power) di dunia, sebagaimana yang telah terjadi di masa lampau tatkala Islam memimpin dan memelihara urusan kehidupan sesuai dengan hukum-hukum Islam. 

(c) Keanggotaan 

Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita. Cara mengikat individu-individu di dalam Hizb adalah dengan memeluk akidah Islam, matang dalam tsaqafah Hizb, mengambil dan menetapkan ide-ide serta pendapat Hizb. Dia sendirilah yang mengajukan dirinya menjadi anggota Hizb, setelah sebelumnya terlibat dengan Hizb. 

Halqah-halqah wanita di dalam Hizb, terpisah dengan halqah laki-laki. Yang memimpin halqah-halqah wanita adalah para suami, mahram-nya atau para wanita. 

(d) Amal 

Aktivitas politik Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah realitas masyarakat yang rusak di negeri-negeri kaum muslimin saat ini, menjadi masyarakat Islam -melalui perubahan pemikiran yang tidak Islami menjadi pemikiran Islami- sehingga dapat membentuk opini umum di tengah masyarakat dan menjadi pemahaman cemerlang, yang mampu mendorong mereka untuk mengamalkannya; selain mengubah perasaan yang tidak Islami di antara anggota masyarakat yang ada menjadi perasaan yang Islami, di mana ia akan ridha terhadap apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya serta akan marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci Allah dan Rasul-Nya; serta mengubah hubungan yang tidak Islami di antara mereka menjadi hubungan yang bersifat Islami sesuai dengan hukum dan pemecahan Islam. 

Hizbut Tahrir mendidik umat dengan Tsaqafah Islam supaya mereka dapat menyatu dengan Islam, melakukan pergolakan pemikiran yang nampak dalam penentangannya terhadap pemikiran keliru dan sistem kufur, aqidah yang rusak dan pemahaman yang sesat. 

Hizbut Tahrir melawan pengaruh dan dominasi negara-negara kufur imperialis beserta para penguasa anteknya, untuk membebaskan ummat dari belenggu kekuasaan dan dominasinya serta untuk mencabut akar-akarnya baik di bidang pemikiran, kebudayaan, politik, maupun militer sekaligus mencabut sistem perundangan mereka dari seluruh negeri kaum muslimin. 

(e) Tabanni dalam Hizb 

Sebuah partai politik -untuk dapat dikatakan sebagai sebuah partai- mengharuskannya memilih dan menetapkan ide-ide tertentu berikut tata pelaksanaannya secara mendetail, sesuai dengan tujuan perjuangan yang telah digariskannya. 

Hizbut Tahrir tidak merasa cukup hanya dengan mengemban ide-ide Islam secara global namun juga mempelajari realitas ummat serta penderitaan yang menimpanya; lalu membandingkannya dengan realitas sejarah pada masa Rasulullah SAW, masa Khulafaur Rasyidin dan masa Tabi’in; kemudian merujuk pada perjalanan dan metode dakwah Rasulullah semenjak awal penyebaran risalah Islam hingga Daulah Islam berdiri di Madinah; lalu mempelajari pengembangan dakwah beliau di Madinah; dan merujuk kitabullah dan sunnah Rasul-Nya serta apa yang telah ditunjukkan oleh keduanya yaitu Ijma’ush Shahabat dan Qiyas Syar’i; dengan ditopang oleh pendapat-pendapat para Shahabat, Tabi’in dan para Imam Mujtahid, maka Hizbut Tahrir kemudian men-tabanni (memilih dan menetapkan) ide, pendapat, dan hukum secara terperinci, yang menyangkut ide-ide dan metode pelaksanaannya yang tidak lain berasal dari ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum Islam semata, bukan dari yang lain. Di dalamnya tidak ada sesuatu apapun yang berasal atau terpengaruh dari luar Islam. 

Hizbut Tahrir tidak menyandarkan semua itu melainkan di atas landasan Islam berikut nash-nashnya, menetapkan semata-mata berdasarkan kekuatan dalil, sesuai dengan ijtihad dan pemahamannya. 

Maka hal ini menjadikan Hizb sebagai partai politik yang khas, di mana ide-ide, hukum-hukum dan pendapat-pendapatnya menjadi pengikat bagi para anggotanya; atau wadah tunggal bagi kelangsungan Hizb dan kemurnian pemikiran-pemikirannya; juga agar Hizb dapat menyatukan ummat dengan ide-ide, hukum-hukum dan pendapat-pendapatnya dan supaya umat menganggap ide-ide, hukum-hukum serta pendapat-pendapat tersebut milik umat itu sendiri, sehingga dapat menerapkannya dan mengembannya bersama-sama Hizb demi mewujudkannya dalam realitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

(f) Thariqah Dakwah 

Manhaj (strategi) dan thariqah (metode) yang ditabanni Hizbut Tahrir dalam rangka mengubah masyarakat dan melanjutkan kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah adalah terikat dengan hukum syara’, dan senantiasa meneladani Rasulullah SAW. 

Metode dan cara mengemban dakwah Hizbut Tahrir secara global dapat dijelaskan sebagai berikut: 
(1) Hizbut Tahrir mengemban ideologi (aqidah dan syariah) Islam dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT. 

(2) Hizbut Tahrir selalu berpedoman hukum-hukum syara’ sebagai asas bagi seluruh tindakan dan aktivitasnya, dan sebagai kaidah (patokan) dalam menentukan sikap terhadap berbagai mabda’ di dunia, juga berbagai peristiwa dan kejadian dalam masyarakat. Hizb selalu menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur bagi seluruh tindakan dan aktivitasnya. Hizb meyakini bahwa kedaulatan hanya untuk Islam semata, bukan untuk yang lain. 

Oleh karena itu, Hizbut Tahrir berketetapan untuk bersikap terus terang, berani dan tegas serta menentang setiap hal yang bertentangan dengan Islam, baik berupa ideologi, agama, aqidah, pemikiran, persepsi, adat-istiadat dan tradisi. Hizb tidak akan bermanis muka, berpura-pura, ataupun berkompromi kepada siapapun dengan mengorbankan Islam. 

Seluruh prinsip ideologi di dunia yang bukan Islam seperti Komunisme-Sosialisme dan Sekularisme-Kapitalisme adalah ideologi-ideologi kufur; serta siapa saja yang meyakini Sekularisme-Kapitalisme, Komunisme-Sosialisme berarti ia telah kafir. Islam juga mengharamkan seruan ‘ashabiyah/fanatisme kesukuan, kebangsaan/Nasionalisme, fasisme, dan fanatisme buta lainnya. 

Demikian pula Hizb tidak berkompromi dengan para penguasa fasiq dan tidak memberikan loyalitas kepada mereka, berikut konstitusi dan perundangan-undangan mereka. Syara’ memang tidak membolehkan mengambil sarana yang haram untuk memenuhi suatu kewajiban. 

Hizb juga menolak membantu para penguasa zhalim untuk memperkuat kedudukan mereka, melestarikan sistem yang mereka terapkan. Sebaliknya, Hizbut Tahrir menggugat sistem perundangan kufur, dalam rangka mengembalikan penerapan dan pelaksanaan hukum-hukum Islam. 

(3) Hizbut Tahrir berjuang untuk menerapkan Islam secara sempurna yang meliputi seluruh hukum Syara’, baik yang berkaitan dengan ibadah, mu’amalah, akhlaq maupun peraturan perundang-undangan, sebagai ketaatan kepada Allah SWT. 

(4) Berdasarkan sirah perjalanan dakwah Rasulullah SAW semenjak beliau diutus sebagai Rasul, menegakkan Daulah dan mengubah Daarul kufur menjadi Daarul Islam, mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang Islami, maka Hizb telah menentukan langkah operasionalnya dalam tiga marhalah/tahapan:

Pertama: Marhalah Tatsqif Murakkazah, yaitu tahap pembinaan dan pengkaderan untuk melahirkan individu-individu yang meyakini fikrah dan metode Hizb guna membentuk kerangka gerakan. 
Kedua: Marhalah Tafa’ul ma’al Ummah, yaitu tahap berinteraksi dengan ummat agar ummat turut memikul kewajiban dakwah, sehingga menjadikannya masalah utama dalam hidupnya, serta berusaha untuk menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 
Ketiga: Marhalah Istilamu al-Hukmi, yaitu tahap penerimaan kekuasaan, dan penerapan Islam secara utuh, lalu mengembannya sebagai risalah ke seluruh penjuru dunia. 

Rasulullah SAW pada tahap pertama dalam dakwahnya -yang berlangsung selama tiga tahun- menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara perorangan dengan menawarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT kepadanya (berupa aqidah dan ide-ide Islam). Siapa saja yang menerima dan mengimani beliau berikut risalah yang dibawanya, maka ia akan bergabung dengan kelompok yang telah dibentuk Nabi atas dasar Islam, secara rahasia. Beliau selalu menyampaikan bagian-bagian risalah, dan selalu membacakan ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan kepada beliau, sampai merasuk ke dalam diri mereka. Beliau menemui mereka secara sembunyi-sembunyi, mengajar mereka secara rahasia di tempat-tempat yang tidak diketahui masyarakat pada umumnya. Mereka melaksanakan ibadah juga secara diam-diam, sampai saatnya Islam dikenal dan menjadi pembicaraan masyarakat di Makkah, sebagian mereka bahkan masuk Islam secara berangsur-angsur. 

Pada tahap pembentukan kader ini, Hizb membatasi aktivitasnya hanya pada kegiatan pembinaan saja. Hizb lebih memusatkan perhatiannya untuk membentuk kerangka gerakan, memperbanyak anggota/pendukung, membina mereka secara berkelompok dan intensif dalam halaqah-halaqah Hizb dengan tsaqafah yang telah ditentukan sehingga berhasil membentuk satu kelompok partai yang terdiri dari orang-orang yang telah menyatu dengan Islam, berpola pikir dan berpola sikap Islam, mentabanni (menerima dan mengamalkan) ide-ide Hizb, serta telah berinteraksi dengan masyarakat dan mengembangkannya ke seluruh lapisan ummat. 

Tahap kedua adalah tahap berinteraksi dengan masyarakat, agar ummat turut memikul kewajiban menerapkan Islam serta menjadikannya sebagai masalah utama dalam hidupnya. 

Caranya, yaitu dengan menggugah kesadaran dan opini umum pada masyarakat terhadap ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditabanni oleh Hizb, sehingga mereka menjadikan ide-ide dan hukum-hukum tersebut sebagai pemikiran-pemikiran mereka, yang mereka perjuangkan di tengah-tengah kehidupan, dan mereka akan berjalan bersama-sama Hizb dalam usahanya menegakkan Daulah Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. 

Pada tahap kedua ini Hizb melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
1. Tatsqif Murakkazah (pembinaan intensif) melalui halaqah-halaqah Hizb untuk para pengikutnya, dalam rangka membentuk kerangka gerakan dan memperbanyak pengikut serta mewujudkan pribadi-pribadi yang Islami, yang mampu memikul tugas dakwah dan siap mengarungi samudera cobaan dengan pergolakan pemikiran, serta perjuangan politik. 

2. Tatsqif Jama’iyah (pembinaan umum) bagi umat dengan cara menyampaikan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah ditetapkan Hizb, secara terbuka kepada masyarakat umum. 
Aktivitas ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran umum di tengah masyarakat, menyatukannya dengan Islam; juga untuk menggalang kekuatan sehingga mereka dapat dipimpin untuk menegakkan Daulah Khilafah. 

3. Ash-Shira’ul Fikri (pergolakan pemikiran) untuk menentang ideologi, peraturan-peraturan dan ide-ide kufur, selain untuk menentang aqidah yang rusak, ide-ide yang sesat. 

4. Al-Kifaahus Siyasi (perjuangan politik) yang mencakup aktivitas-aktivitas:
a) Berjuang menghadapi negara-negara kafir imperialis yang menguasai atau mendominasi negeri-negeri Islam; berjuang menghadapi segala bentuk penjajahan, baik penjajahan pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer; mengungkap strategi yang mereka rancang; demi membebaskannya dari seluruh pengaruh dominasi mereka. 
b) Menentang para penguasa di negeri-negeri muslim; mengungkap rencana kejahatan mereka; menyampaikan nasihat/kritik kepada mereka; dan berusaha supaya mereka taubat. 

5. Mengangkat dan menetapkan kemaslahatan ummat, yaitu dengan cara menjelaskan pengaturan seluruh urusan ummat, sesuai dengan hukum-hukum syara’.

Setelah turun kepada Rasul SAW wahyu: 
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَاَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِيْنَ
“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala yang diperintahkan (kepadamu), dan ber-palinglah dari orang-orang Musyrik.” (QS Al Hijir: 94)

Ketika itu beliau langsung menampakkan risalahnya secara terang-terangan dengan mengajak orang-orang Quraisy pergi berkumpul ke bukit Shafa, kemudian menyampaikan kepada mereka bahwa sesungguhnya beliau adalah seorang Nabi yang diutus, dan beliau meminta agar mereka mengimaninya. Beliau menyampaikan dakwahnya kepada masyarakat Quraisy sebagaimana beliau melakukannya kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang quraisy, Tuhan-tuhan sesembahan mereka, keyakinan-keyakinan, dan ide-ide mereka; dengan cara menjelaskan kepalsuan, dan kerusakannya. 

Sedangkan ayat-ayat Al-Qur`an yang turun kepada beliau secara beruntun selalu terkait dengan kondisi yang ada pada saat itu. Ayat Al-Qur`an turun dengan menyerang kebiasaan-kebiasaan buruk mereka, seperti memakan harta riba, mengubur hidup-hidup bayi perempuan, curang dalam timbangan, ataupun berzina. Ayat-ayat itu juga menyerang para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, memberinya predikat sebagai orang-orang bodoh, termasuk kepada nenek moyang mereka; disertai dengan pengungkapan terhadap persekongkolan yang mereka rencanakan untuk menentang Rasul SAW, dakwah beliau dan para shahabat beliau. 

Hizb dalam mengemban ide-idenya; menentang para penguasa imperialis dan yang bertentangan dengan Islam dan kelompok-kelompok politik yang tak berasaskan Islam senantiasa bersikap terbuka, terang-terangan, dan menantang, tidak berbasa-basi, tidak berputar-putar dan tanpa memandang hasil dan keadaan yang terjadi. Suatu keadaan yang akan membawanya kepada ancaman bahaya berupa penyiksaan dari para penguasa, perlawanan kelompok-kelompok politik sekular dan para da’i sekular, bahkan kadang-kadang menghadapi perlawanan mayoritas masyarakat. 

Rasulullah SAW datang dengan membawa risalah Islam ke dunia ini dengan cara yang menantang, terang-terangan, namun yakin terhadap kebenaran yang diserukannya, dan menentang kekufuran berikut ide-idenya yang ada di seluruh dunia. Beliau menyatakan perang atas seluruh manusia, tanpa memandang lagi warna kulit -baik yang hitam maupun yang putih- tanpa memperhitungkan adat-istiadat, agama-agama, kepercayaan-kepercayaan, para penguasa ataupun masyarakatnya. Beliau tidak menoleh sedikitpun kecuali kepada risalah Islam. 

Beliau memulai dakwahnya di tengah-tengah kaum musyrikin Quraisy, dengan menyebut tuhan-tuhan sesembahan mereka dengan disertai celaan, menentang segala sesuatu yang menjadi keyakinan mereka. Sedangkan beliau dalam melakukan semua ini adalah sendirian, tanpa senjata apapun kecuali keyakinannya yang amat mendalam terhadap risalah Islam yang dibawanya. 

Rasulullah SAW membatasi aktivitasnya ketika di Makkah hanya pada dakwah dengan tidak melakukan aktivitas kekerasan, sampai beliau berhijrah ke Madinah. Ketika delegasi yang melakukan bai’at ‘Aqabah ke-2 menawarkan kepada beliau, agar diizinkan memerangi penduduk Mina (jama’ah haji dari berbagai qabilah), beliau menjawab:

لَمْ نُؤْمَرْ بِذَلِكَ بَعْد
“Kita belum diperintahkan melakukan itu (perang).”

Allah SWT juga telah meminta agar beliau tetap bersabar terhadap berbagai macam penganiayaan, seperti yang dialami para Rasul sebelumnya. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ كُذِّبَتْ رُسُلٌ مِّنْ قَبْلِكَ فَصَبَرُوْا عَلٰى مَا كُذِّبُوْا وَاُوْذُوْا حَتّٰٓى اَتٰىهُمْ نَصْرُنَا ۚ
“Sungguh telah didustakan (pula) rasul-rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka tetap bersabar akan pendustaan dan penganiayaan terhadap mereka, sampai datang pertolongan Kami kepada mereka.” (QS Al-An’aam: 34)

6. Tatkala masyarakat dan ummat telah mulai bersikap jumud/apatis, tidak menerima, bahkan menentang dakwah maka -dengan mempelajari dakwah Nabi SAW- sampailah pada aktivitas Thalabun-Nushrah dengan kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut:

(1) Sesungguhnya ketika Abu Thalib meninggal, masyarakat Makkah mulai bersikap jumud, bagaikan pintu yang tertutup rapat di hadapan Nabi. Penyiksaan Quraisy terhadap diri Rasulullah semakin keras, sampai ke tingkat yang belum pernah mereka lakukan tatkala Abu Thalib masih hidup. 

Dalam keadaan seperti ini, Allah SWT kemudian menurunkan wahyu agar beliau menawarkan diri kepada para qabilah Arab untuk mendapatkan perlindungan dan pertolongan, sehingga beliau dapat menyampaikan risalah Islam yang dibawanya dalam keadaan aman dan terlindung.
Ibnu Katsir dalam kitabnya As-Sirah, meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib yang berkata: 
لَمَّـا أَمَرَ اللهُ رَسُوْلَهُ أَنْ يَعْرضَ نَفْسَهُ عَلَى قَبَائِلِ الْعَرَبِ خَرَجَ و أَنَا مَعَهُ وَ أَبُو بَكْرٍ إِلَى مِنَى حَتَى دَفَعَنَا إلى مَجْلِسٍ مِنْ مَجَالِسِ الْعَرَبِ
“Ketika Allah menyuruh Rasul-Nya untuk menawarkan (pertolongan dan perlindungan) dirinya kepada para qabilah Arab, beliau pergi keluar bersamaku disertai Abu Bakar menuju bukit Mina, sehingga kami sampai di salah satu tempat berkumpulnya qabilah tersebut.”

Ibnu Katsir juga meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, dari ‘Abbas berkata: 
قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ : لاَ أَرَى لِيْ عِنْدَكَ وَ لاَ عِنْدَ أَخِيكَ مَنَعَةً ، فَهَلْ أَنْتَ مُخْرِجِيَّ إِلَى السُوْقِ غَدًا حَتَّى نُقِرَّ فِي مَنَازِلِ قَبَائِلِ النَّاسِ – وَ كَانَتْ مَجْمَعُ العَرَبِ ، قَالَ : فَقُلْتُ هَذِهِ كِنْدَة وَ لَفُّهَا وَ هِيَ أَفْضَلُ مَنْ يَحُجُّ مِنَ الْيَمَنِ ، وَ هَذِهِ مَنَازِلُ بَكْر بنُ وَائِلٍ، وَ هَذِهِ مَنَازِلُ بَنِيْ عَامِرْ بْنُ صَعْصَعَة ، فَاخْتَرْ لِنَفْسِكَ ، فَبَدَأَ بِكِنْدَة فَأَتَاهُمْ
Berkata Rasulullah SAW kepadaku: “Aku tidak melihat usahamu melindungiku dan juga saudaramu. Maukah engkau besok pagi mengantarkanku pergi ke pasar, ke tempat perkemahan para qabilah” -di mana pasar pada saat itu merupakan tempat berkumpulnya qabilah-qabilah-. Al-‘Abbas berkata: “lalu aku katakan:” Ini qabilah Kindah dan kerabatnya, merekalah sebaik-baik qabilah dalam melaksanakan ibadah haji yang berasal dari Yaman. Dan ini adalah tempat tinggal keluarga Bakr bin Wa`il, sedangkan itu kediaman Bani Bakr bin Sha`sha`ah, pilihlah sekehendakmu.” Berkata (Al-‘Abbas): “Lalu beliau memulai dari qabilah Kindah, kemudian mereka berdua mendatanginya.” 

(2) Semua nash yang menceritakan upaya Rasulullah SAW dalam mencari dan mendapatkan perlindungan dari para qabilah, seluruhnya menunjukkan bahwa beliau meminta pertolongan dengan maksud untuk mendapatkan perlindungan bagi dirinya berikut dakwahnya, di samping permintaan untuk mengimani dan membenarkan beliau sebagai Rasul. 

(3) Sesungguhnya persyaratan yang diajukan oleh Bani Kindah dan Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah agar kekuasaan atau pemerintahan sepeninggal Nabi SAW diberikan ke tangan mereka, menunjukkan bahwa mereka mengerti apa yang diminta oleh Rasulullah dalam upaya melindungi beliau dan menolongnya, bahwa beliau berkehendak mendirikan suatu wilayah kekuasaan atau pemerintahan tertentu. Oleh karena itu mereka meminta kekuasaan itu kembali ke tangan mereka apabila mereka berhasil menolong beliau. 

(4) Sesungguhnya pertolongan penduduk Madinah kepada beliau berikut pelaksanaan Bai’atul ‘Aqabah ke-2, kemudian usaha beliau mendirikan sebuah negara ketika beliau sampai di Madinah, menunjukkan secara jelas bahwa tujuan meminta pertolongan tersebut di atas, adalah untuk menegakkan sebuah wilayah pemerintahan Islam guna menerapkan hukum-hukum Islam di dalamnya. 

(5) Bahwa upaya mencari pertolongan (Thalabun Nushrah) dilakukan pada tahap kedua dan merupakan bagian dari thariqah yang harus diteladani. 

Oleh karena itu, Hizb meminta pertolongan tersebut kepada mereka yang memiliki kekuatan. Tujuannya ada dua macam, yaitu:
Pertama, untuk mendapatkan perlindungan (himayah) sehingga tetap dapat melakukan aktivitas dakwah dalam keadaan aman dan terlindung. 
Kedua, untuk mencapai tingkat pemerintahan/ kekuasaan dalam rangka menegakkan Daulah Khilafah dan menerapkan kembali hukum-hukum berdasarkan apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 

Sekalipun Hizb telah melakukan upaya mencari pertolongan ini, namun Hizb tetap melanjutkan seluruh aktivitas-aktivitas yang telah dilakukannya selama ini; mulai dari pembinaan dalam halaqah intensif hingga aktivitas mengadopsi kemaslahatan umat. 

Kepada Allah kita memohon, agar kiranya mempertegas langkah kita, memberi ketentraman pada jiwa kita, mengokohkan usaha kita dengan pertolongan malaikat-malaikat-Nya, serta orang-orang Mukmin yang ikhlas, memuliakan kita dengan suatu kemenangan yang agung dan gemilang dari sisi-Nya; memudahkan langkah kita untuk menegakkan Khilafah, mengangkat seorang Khalifah untuk seluruh kaum muslimin yang dibai’at untuk didengar dan ditaati perintahnya karena menerapkan hukum di tengah-tengah kita sesuai Kitabullah dan sunnah Rasul SAW, sekaligus memusnahkan sistem kufur yang ada di seluruh negeri kaum muslimin serta mempersatukan mereka di bawah naungan panji-panji Khilafah, menggabungkan negeri-negeri mereka dalam wadah Daulah Khilafah. Aamiin. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas yang dikehendakinya. Sebagai akhir dari do’a ini kami ucapkan: 
الحمد لله رب العلمين

Referensi:
1. Ta’rîf Hizb at-Tahrîr, hal. 5-34, bab.
حزب التحرير، غاية حزب التحرير، العضوية في حزب التحرير، عمل حزب التحرير، التبني في حزب التحرير، طريقة حزب التحرير
2. Manhaj Hizb at-Tahrîr fî at-Taghyîr, hal. 28-50, bab. ثقافة حزب التحرير

File PDF: https://t.me/opinikuat/1221 

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif