Partai Politik - Materi Kajian Intensif
Partai Politik - Materi Kajian Intensif
(a) Hukum Keberadaan Partai Politik Islam dan Dalilnya
(b) Hukum Bergabung dengan Partai Politik yang Memperjuangkan Tegaknya Khilafah
(c) Haramnya Mendirikan Partai Politik Atas Dasar Selain Islam dan Mengajak Maksiat
Partai Politik
(a) Hukum Keberadaan Partai Politik Islam dan Dalilnya
Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)
Kaidah syara’ yang digali dari seruan wajib dari Allah:
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib.”
Dengan dalil ini Allah memfardhukan kepada kaum muslimin agar mereka membentuk dan bergabung dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar, mengajak kepada al-khair yaitu Islam, dan berjuang demi kelangsungan kehidupan Islam.
Kata “umat” pada ayat di atas merujuk kepada jamaah atau kelompok, dan tidak berarti jamaah secara mutlak karena umat manusia sudah merupakan jamaah. Kata “umat” pada ayat tersebut maksudnya lebih khusus, merupakan jamaah/kelompok yang terbentuk dari individu-individu dan mereka memiliki ikatan yang menyatukan mereka. Ikatan aqidah Islam sebagai asas dan ikatan syariah serta aturan organisasinya membuat mereka menjadi sebuah kelompok yang bersatu sebagai satu kesatuan yang awet.
Adalah fardhu bagi kaum Muslimin adanya kelompok -minimal satu kelompok- untuk mengemban dakwah Islam dan bertujuan melangsungkan kembali kehidupan Islam, otomatis juga bertujuan mengganti pemerintahan sistem kufur, mewujudkan pemerintahan Islam dan kekuasaannya, yang itu semua termasuk aktivitas politik.
Allah SWT berfirman,
وَاُوْحِيَ اِلَيَّ هٰذَا الْقُرْاٰنُ لِاُنْذِرَكُمْ بِهٖ وَمَنْۢ بَلَغَ
“Dan telah diwahyukan kepadaku Al-Qur’an ini agar aku memberikan peringatan dengannya, serta orang yang sampai Al-Qur’an kepadanya.” (QS Al-An’am: 19).
Sabda Rasulullah SAW,
“Allah SWT menerangi wajah seseorang yang telah mendengarkan perkataanku, kemudian ia mengumpulkannya, lalu menyampaikannya sebagaimana yang ia dengarkan.”
Penyebutan ‘hizb’ (golongan/kelompok) bagi partai tersebut adalah suatu yang alami. Allah SWT menamakannya dengan sebutan tersebut di dalam Al-Qur’an, serta menyebut orang-orang yang menolong-Nya dengan sebutan “hizb.”
Allah SWT berfirman,
وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْنَ
“Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sebenarnya ‘hizbullah’-lah yang menang.” (QS Al-Maidah: 56).
Juga firman-Nya,
اُولٰۤىِٕكَ حِزْبُ اللّٰهِ ۗ اَلَآ اِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“… Merekalah kelompok (hizb) Allah. Ingatlah, kelompok Allah itulah yang menang.” (QS Al-Mujadalah: 22).
(b) Hukum Bergabung dengan Partai Politik yang Memperjuangkan Tegaknya Khilafah
Allah SWT juga mewajibkan kaum muslim agar mengangkat khalifah kaum muslim untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Ini sebagaimana sabda Nabi,
وَ مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Dan barangsiapa yang mati dan di atas pundaknya tidak terdapat baiat, maka ia mati dengan mati jahiliah.”
Artinya, mati tanpa ada khalifah baginya merupakan dosa besar. Kefardhuannya adalah untuk mewujudkan adanya bai’at di atas pundaknya, bukan fardhu membai’at khalifah sendiri secara langsung.
Melaksanakan dua kewajiban tersebut, yaitu kewajiban mengemban dakwah secara umum, serta mengangkat seorang khalifah untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam tidak mungkin diwujudkan kecuali seorang muslim berada dalam suatu kelompok yang bekerja untuk mewujudkan kedua kewajiban tersebut. Dengan demikian, seorang muslim juga wajib berada dalam partai politik yang mengemban dakwah Islam dan berupaya melangsungkan kembali kehidupan Islam dengan tegaknya khilafah. Mereka diharamkan tidak melakukannya, sebagaimana haram hukumnya mereka meninggalkan shalat. Kaidah syara’ menyatakan,
مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Suatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu tadi menjadi wajib.”
(c) Haramnya Mendirikan Partai Politik Atas Dasar Selain Islam dan Mengajak Maksiat
Pemerintahan dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kemungkaran yang jelas-jelas (qath’i) mungkar. Semua pihak yang menegakkan dan menjalankan pemerintahan bathil adalah pelaku maksiat. Pemerintah yang bathil memerintahkan maksiyat kepada seluruh masyarakat yaitu untuk menaati konstitusi/UUD dan undang-undang serta berbagai peraturan kufur, berbeda serta bertentangan dengan hukum dari Allah SWT.
Maka partai politik yang berasas selain Islam dan mengajak untuk melestarikan pemerintahan bathil, apakah itu sekular-kapitalisme, sosialisme-komunisme, yang berbentuk republik-demokrasi maupun komunis, juga yang berpaham nasionalisme, patriotisme, kesukuan ataupun rasisme merupakan partai politik yang bathil pula, yang haram didirikan dan diikuti. Partai-partai yang demikian berarti melakukan amar mungkar nahi ma’ruf.
Hadits Rasul SAW diriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit ra.:
«وَأَنْ لَا نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ إِلَّا أَنْ تَرَوْا كُفْراً بَوَاحاً عِنْدَكُمْ مِنْ اللَّهِ فِيهِ بُرْهَانٌ»
“Hendaknya kami tidak merebut kekuasaan dari tangan para pemimpin (yang sah secara syar’i), kecuali (Rasul bersabda: ), “Apabila kalian menyaksikan kekufuran secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari Allah SWT.” (Muttafaqun ‘alayhi)
Dalam riwayat Ath-Thabrani disebut “kekufuran yang jelas.” Sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad disebut, “Selama ia tidak menyuruhmu berbuat maksiyat secara nyata.”
Termasuk perbuatan kekufuran adalah menerapkan hukum kufur atau hukum thaghut.
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَآ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَآ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْٓا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْٓا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ ۗوَيُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisa: 60)
Referensi:
1. Hadîts as-Shiyâm, hal. 10-12, bab.
إيجاد أحزاب تعمل للإسلام فرض كفرض الصلاة
2. Ta’rîf Hizb at-Tahrîr, hal. 6-12, bab.
وجوب قيام أحزاب سياسية شرعاً
File PDF: https://t.me/opinikuat/1214
Disusun oleh Annas I. Wibowo
Comments
Post a Comment