Pemahaman tentang Ajal - Materi Kajian Intensif


Pemahaman tentang Ajal dan Kematian - Materi Kajian Intensif

(a) al-Hâl Bukan Sabab dalam Kematian 
(b) Sebab Kematian Hanya Satu: Habisnya Ajal; Dan Yang Mematikan Adalah Allah SWT Beserta Dalil-Dalilnya

Pemahaman tentang Ajal 

(a) Al-Hâl Bukan Sabab dalam Kematian 

Kebanyakan orang menyangka bahwa kematian itu meskipun faktanya satu, akan tetapi mempunyai sebab kematian yang bermacam-macam. Mereka beranggapan bahwa kematian kadang-kadang disebabkan oleh penyakit yang mematikan, tusukan pisau, tembakan peluru, terbakar api, terpenggal kepala, dan lain-lain. Semua itu -menurut mereka- merupakan sebab-sebab yang langsung menghantarkan pada kematian. Artinya, kematian itu datang karena sebab-sebab tersebut, bukan karena berakhirnya ajal. Meskipun demikian mereka mengatakan -dengan lisan-lisan mereka- bahwa manusia mati karena ajalnya dan yang mematikannya adalah sebab-sebab tadi, bukan Allah SWT walaupun mereka mengatakan dengan lisan-lisan mereka bahwa yang menghidupkan dan yang mematikan adalah Allah SWT.

Pada hakikatnya kematian itu satu dan sebabnya juga satu, yaitu berakhirnya ajal. Dan yang mematikan adalah Allah SWT saja. Yang secara langsung mewujudkan kematian adalah Allah SWT. 

Sesuatu agar bisa dijadikan sebagai sebab maka harus menghasilkan secara pasti musabab (akibat). Dan musabab tidak mungkin muncul kecuali dari sebabnya saja. Hal ini berbeda dengan keadaan (haal), yaitu kondisi tertentu yang berkaitan dengan sebab tertentu yang biasanya dapat menghasilkan musabab, tetapi kadangkala menghasilkan sesuatu yang berbeda dengan kebiasaan, bahkan bisa jadi tidak menghasilkan sesuatu apapun. 

Misalnya, kehidupan merupakan SEBAB adanya gerakan pada hewan. Apabila terdapat kehidupan pada diri hewan maka ada gerakan yang ditimbulkannya. Dan jika tidak ada kehidupan di dalamnya maka tidak ada gerakan yang ditimbulkannya. 
Contoh lain, energi merupakan SEBAB yang menggerakkan motor. Apabila tidak ada energi maka motor tidak akan bergerak. 

Hal ini berbeda dengan penyakit Covid, tembakan peluru dan lain-lain. Kadangkala hal itu terjadi tetapi tidak menghantarkan pada kematian. Malah kadang-kadang seseorang ditimpa kematian tanpa ada suatu apapun dari berbagai perkara yang dianggap dapat mematikan menurut kebiasaan. 

Ini menjelaskan bahwa seluruh peristiwa yang menghantarkan pada kematian BUKANLAH SEBAB kematian, melainkan hanya suatu KONDISI (HAAL) yang bisa menghantarkan pada kematian. 
Yang disebut dengan SEBAB adalah yang pasti manghasilkan musabab. 

Terpenggalnya leher dan terhentinya detak jantung tidaklah timbul dari diri sendiri, tidak muncul dari leher itu sendiri dan juga bukan dari jantung itu sendiri. Jadi, yang (menakdirkan) melakukan pemenggalan itulah yang cocok sebagai SEBAB kematian, bukan terpenggalnya. 

Lebih dari itu, Allah telah menciptakan pada segala sesuatu itu khasiat-khasiat. Apabila khasiat itu tidak ada maka hilanglah pengaruhnya. Khasiat tidak dijumpai kecuali dengan adanya benda tempat khasiat itu melekat. Misalnya, Allah menciptakan pada mata itu khasiat untuk melihat, menciptakan pada telinga khasiat untuk mendengar, menciptakan pada syaraf khasiat untuk merasakan. 

Allah SWT menciptakan khasiat pada jantung yang berdenyut berupa kehidupan seseorang. Namun bukan berarti adanya khasiat pada sesuatu merupakan sebab berjalannya proses yang menampakkan pengaruh, bukan pula tidak adanya khasiat pada sesuatu merupakan sebab tidak berjalannya proses yang menampakkan pengaruh. 

Sebagai contoh, adanya khasiat ‘hidrasi tubuh manusia’ pada air tidak serta merta mampu mewujudkan hidrasi tubuh seseorang. Karena itu keberadaan khasiat pada air bukanlah sebab hidrasi tubuh. 

Juga, adanya khasiat kehidupan pada jantung tidak cukup mewujudkan kehidupan, sehingga tidak layak dijadikan sebagai sebab bagi adanya kehidupan. Maka, tidak adanya khasiat kehidupan pada ‘jantung yang tidak berdetak’ bukanlah sebab tidak adanya kehidupan. 

Perkara yang pantas disebut sebagai SEBAB kematian adalah ‘yang menghilangkan khasiat kehidupan’ pada kondisi kepala lepas dari leher dan juga terhentinya denyut jantung. Demikian pula, yang pantas disebut sebagai SEBAB kematian adalah yang (menakdirkan) melakukan pencabutan ruh. 

Sebab hakiki kematian tidak mampu ditelusuri oleh akal, karena sebab tersebut tidak berada dalam jangkauan indera manusia. Karena itu kita harus diberitahu oleh Allah SWT berdasarkan dalil yang qath’i dilalah (pasti penunjukan maknanya) dan qath’i tsubut (pasti sumbernya) sehingga kita mengimaninya. Perkara ini merupakan bagian dari aqidah yang wajib diyakini dengan dalil yang qath’i (pasti) saja. 

(b) Sebab Kematian Hanya Satu: Habisnya Ajal; Dan Yang Mematikan Adalah Allah SWT Beserta Dalil-Dalilnya 

Allah SWT telah mengabarkan kepada kita dalam banyak ayat bahwa sebab kematian adalah berakhirnya ajal, dan bahwa Allahlah yang mematikan. Jadi, kematian terjadi secara pasti DISEBABKAN oleh berakhirnya ajal dan hal ini tidak dapat ditawar-tawar secara mutlak. 

Dengan demikian, ajal sajalah yang menjadi sebab kematian. Dan yang mematikan hanyalah Allah SWT. Dia pula yang melangsungkan pelaksanaan kematian tersebut. Terdapat banyak ayat yang menjelaskan hal itu. Allah berfirman:
كَانَ لِنَفْسٍ اَنْ تَمُوْتَ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ كِتٰبًا مُّؤَجَّلًا
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya...” (QS. Ali Imran: 145) 
اَللّٰهُ يَتَوَفَّى الْاَنْفُسَ حِيْنَ مَوْتِهَا
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya.” (QS. Az-Zumar: 42)
Maksudnya, Allah yang mematikan tiap-tiap orang tatkala hendak dimatikan. Dia pula yang memberikan seorang hamba itu hidup.

Allah SWT berfiman:
رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ
“...Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan...” (QS. Al-Baqarah: 258)

Maksudnya, Allah yang melangsungkan kehidupan dan menjadikannya. Dia pula yang melangsungkan pelaksanaan kematian dan penentuannya. 

Firman Allah SWT: 
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَقَالُوْا لِاِخْوَانِهِمْ اِذَا ضَرَبُوْا فِى الْاَرْضِ اَوْ كَانُوْا غُزًّى لَّوْ كَانُوْا عِنْدَنَا مَا مَاتُوْا وَمَا قُتِلُوْاۚ لِيَجْعَلَ اللّٰهُ ذٰلِكَ حَسْرَةً فِيْ قُلُوْبِهِمْ ۗ وَاللّٰهُ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir (orang-orang munafik) itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: “Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh.” Akibat (dari perkataan dan keyakinan mereka) yang demikian itu Allah menimbulkan rasa penyesalan yang sangat di dalam hati mereka. Allah menghidupkan dan mematikan. Dan Allah melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali Imran: 156)

Maksudnya, segala perkara berada di tangan Allah. Kadang-kadang Allah tetap menghidupkan orang yang sedang melakukan perjalanan, atau orang yang sedang berperang, dan mematikan orang yang sedang berdiri atau orang yang sedang duduk sebagaimana yang Dia inginkan.

Firman Allah SWT:
اَيْنَ مَا تَكُوْنُوْا يُدْرِكْكُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِيْ بُرُوْجٍ مُّشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh...” (QS. An-Nisa’: 78) 

Allah SWT berfirman: 
وَقَالُوْٓا ءَاِذَا ضَلَلْنَا فِى الْاَرْضِ ءَاِنَّا لَفِيْ خَلْقٍ جَدِيْدٍ ەۗ بَلْ هُمْ بِلِقَاۤءِ رَبِّهِمْ كٰفِرُوْنَ
قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ ࣖ
“Dan mereka berkata: “Apakah bila kami telah lenyap (hancur) di dalam tanah, kami benar-benar akan berada dalam ciptaan yang baru.” Bahkan (sebenarnya) mereka ingkar akan menemui Tuhannya. Katakanlah: “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu; kemudian hanya kepada Tuhanmulah kamu akan dikembalikan.” (QS. As-Sajdah: 10-11)

Maksudnya, pengambilan kembali jiwa-jiwa mereka. Yang dimaksud dengan tawaffa adalah pengambilan ruh.

Firman Allah SWT: 
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ
“Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu...” (QS. Al-Jumu’ah: 8)

Maksudnya, bahwa kematian yang kamu melarikan diri dari padanya, kemudian kamu tidak berani mengharapkan kematian karena takut dicabut ruh bersama kekafiranmu, maka kamu tidak bisa terlepas dari datangnya kematianmu.

Allah SWT berfirman:
اِذَا جَاۤءَ اَجَلُهُمْ فَلَا يَسْتَأْخِرُوْنَ سَاعَةً وَّلَا يَسْتَقْدِمُوْنَ
“...Apabila telah datang ajal mereka, maka mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukan(nya).” (QS. Yunus: 49) 

Allah SWT berfirman:
نَحْنُ قَدَّرْنَا بَيْنَكُمُ الْمَوْتَ
“Kami telah menentukan kematian di antara kamu...” (QS. Al-Waaqi’ah: 60)

Maksudnya, Kami (Allah) telah menentukan di antara kalian kematian dengan ketentuan yang pasti dan telah Kami klasifikasikan ketentuan tersebut bersama bagian rizki yang berbeda-beda seperti yang kalian dapatkan berdasarkan kehendak Kami. Maka Allah bedakan umur-umur kalian, mulai dari yang pendek, panjang termasuk ada yang pertengahan.

Tidak ada nash yang memalingkan makna ayat-ayat dari pengertiannya yang sharih (terang dan jelas). Demikian juga tidak ada indikasi apapun yang menunjukkan bahwa pelaku langsung kematian bukan Allah, di mana kematian terjadi bukan karena berakhirnya ajal. Berarti, ayat-ayat yang bersifat qath’i tsubut (pasti sumbernya) dan qath’i dilalah (pasti penunjukan maknanya) tersebut maknanya tetap jelas -tidak berubah- dan sesuai dengan pengertian bahasa dan pengertian syara’, yaitu YANG MELANGSUNGKAN KEMATIAN hanyalah Allah SWT. 

Referensi: 
1. Al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, I/103-110, bab. انتهاء الأجل هو السبب الوحيد للموت
2. Al-Fikr al-Islami, hal. 25-27, bab. لا يحصل الموت إلا بانتهاء الأجل 

File PDF: https://t.me/opinikuat/1130

Disusun oleh Annas I. Wibowo 

Comments

Popular posts from this blog

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Syariah Islamiyyah - Materi Kajian Intensif

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif