Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm
Jawaban atas pertanyaan: Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di bidang fotografi, gambar, dan video
Kepada: Islam Abu Khalil dan Raed al-Hursh Abu Mu’adz
===========
Pertanyaan Islam Abu Khalil:
As-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh, Syaikh kami yang mulia, semoga Allah menjaga Anda dan menjadikan Islam tegak di muka bumi melalui tangan Anda.
Saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan penting di zaman ini bagi banyak orang tentang Artificial Intelligence (AI), dan saya berharap jawabannya bermanfaat bagi semua jika Anda berkenan memublikasikannya di halaman resmi Anda, insyaAllah.
Hari ini, banyak orang menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan. Seseorang memasukkan data tertentu dengan beberapa parameter ke dalam AI dan memintanya membuat gambar, lalu AI menghasilkan gambar-gambar atau potongan video, baik berupa kartun/animasi maupun realistik. Juga bisa dimasukkan foto seseorang yang sudah ada untuk dibuat podcast atau program, atau bisa juga diminta membuat gambar seseorang yang sebenarnya tidak ada (fiktif).
Pertanyaan pertama:
Apakah secara syar’i boleh menggunakan AI untuk membuat gambar manusia atau hewan? Demikian pula membuat kartun/animasi atau video untuk tujuan dakwah atau untuk keperluan umum?
Pertanyaan kedua:
Jika memang boleh membuat gambar manusia menggunakan AI, apakah gambar tersebut harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar’i? Artinya: apakah wanita dalam gambar tersebut wajib digambarkan berhijab atau tidak?
Jazākumullāhu khayran atas jawaban Anda.
Islam Abu Khalil
25-11-2025
---
Pertanyaan ke-2: Raed al-Hursh Abu Mu’adz
As-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh.
Sekarang dengan AI kita bisa mengubah teks menjadi gambar, dan kita juga bisa mengubah detail atau jenis gambar tersebut, atau menjadikannya bergerak/animasi. Kita juga bisa membuat video berdasarkan input teks. Apakah perubahan pada gambar ini (seperti menjadikannya kartun atau anime) dihukumi “menggambar dengan tangan” atau sesuatu yang lain? Atau ia termasuk “generasi otomatis” yang bergantung pada algoritma dan bukan perbuatan manusia secara langsung? (selesai).
---
Jawaban:
Wa ‘alaikum as-salāmu wa raḥmatullāhi wa barakātuh.
Kedua pertanyaan kalian mirip, maka berikut jawabannya:
Pertama:
Program AI adalah sebuah pintu besar dan luas yang terbuka bagi umat manusia. AI merupakan bukti akan keagungan Sang Pencipta, subḥānahu, yang:
> ﴿عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ﴾
“Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.”
Manusia menjadi mampu memanfaatkan mesin, perhitungan, algoritma, dan program komputer untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dan menunaikan tugas-tugas yang sulit dicapai manusia hanya dengan tenaganya sendiri. AI adalah lompatan besar dalam ilmu dan penerapannya; ia mampu menimbulkan perubahan besar dalam sarana, metode, cara hidup manusia, dan kemajuan sipil… dan seterusnya.
Kedua:
AI tidak terbatas pada satu bidang saja. Ia multi-guna sesuai banyaknya bidang ilmu, pengetahuan, dan aplikasi.
AI bisa digunakan secara efektif di bidang:
kesehatan, pengobatan, dan rumah sakit,
sains dan penemuan,
pendidikan,
militer dan peperangan,
berbagai jenis seni,
dan banyak bidang lainnya.
Ia seperti ilmu dan temuan lainnya: bisa digunakan untuk kebaikan maupun kejahatan, sesuai pilihan manusia dalam memanfaatkannya. Ia bisa diarahkan untuk kebaikan umat manusia dan kemaslahatan manusia, sehingga mendatangkan manfaat besar. Ia juga bisa diarahkan untuk kejahatan, kerusakan, menzalimi manusia, dan memakan harta mereka dengan cara yang batil… dan seterusnya.
Ketiga:
Pertanyaan yang sedang kita jawab ini terkait penggunaan program AI di bidang fotografi, gambar, video, robot, dan semisalnya.
Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau beberapa poin berikut:
---
1. Makna “taṣwīr” (penggambaran/fotografi)
Secara bahasa, taṣwīr adalah menjadikan suatu bentuk bagi makhluk yang menyerupai ciptaannya; yakni membuat sesuatu yang mirip dengannya atau menjadi contoh tentangnya. Semakin dekat bentuk tersebut dengan makhluk aslinya, semakin tinggi dan kuat tingkat kreativitasnya.
Jadi, taṣwīr sesuatu berarti membuat sesuatu yang mirip dengannya. Maka makna al-muṣawwirīn (para pembuat gambar) adalah: orang-orang yang membuat sesuatu yang menyerupai (ciptaan Allah).
Adapun memindahkan zat sesuatu itu sendiri dengan cara apa pun, maka hal itu tidak masuk dalam makna “taṣwīr” secara bahasa.
Taṣwīr yang haram adalah yang terkait makhluk bernyawa (dzāt ar-rūḥ). Realitas taṣwīr adalah menggambar sesuatu yang mirip dengannya, baik dengan tangan, kamera, ataupun alat lain, di darat atau di udara… Bukan sekadar memindahkan zat objek itu dengan sarana apa pun.
---
2. Bahwa taṣwīr yang haram adalah untuk makhluk bernyawa
Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Hadis Ibn ‘Abbas dalam Shahih al-Bukhari
Seorang laki-laki datang kepada Ibn ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā dan berkata:
“Wahai Abal-‘Abbas, sesungguhnya aku seorang lelaki yang penghidupanku dari kerja tanganku, dan aku membuat gambar-gambar ini.”
Ibn ‘Abbas berkata:
> “Aku tidak akan menceritakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah ﷺ. Aku mendengar beliau bersabda:
‘Barang siapa membuat suatu gambar maka Allah akan mengazabnya hingga ia meniupkan ruh pada gambar itu, padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya selamanya.’”
Maka laki-laki itu pun gemetar hebat dan pucat wajahnya. Ibn ‘Abbas berkata:
> “Celaka engkau! Jika engkau bersikeras harus membuat (sesuatu), maka buatlah gambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak mempunyai ruh.”
b. Hadis Ibn ‘Umar dalam Shahih al-Bukhari
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diazab pada hari Kiamat. Dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!’”
c. Hadis ‘Aisyah dalam Shahih Muslim
‘Aisyah radhiyallāhu ‘anhā membeli sebuah bantal/permadani yang di atasnya terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah ﷺ melihatnya, beliau berhenti di pintu dan tidak masuk. ‘Aisyah melihat tanda ketidaksukaan di wajah beliau, lalu ia berkata:
“Wahai Rasulullah, aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya. Kesalahan apa yang telah aku perbuat?”
Beliau bersabda:
> “Ada apa dengan bantal/permadani ini?”
Ia menjawab:
“Aku membelinya untuk engkau duduki dan bersandar di atasnya.”
Beliau bersabda:
> “Sesungguhnya para pembuat gambar-gambar ini akan diazab, dan dikatakan kepada mereka: ‘Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan!’”
d. Izin untuk menggambar selain makhluk bernyawa
Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah, jilid 2, bab at-taṣwīr, disebutkan bahwa menggambar sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon dan semisalnya adalah mubah, berdasarkan hadis-hadis yang jelas:
Dalam hadis Abu Hurairah:
> “Perintahkan agar kepala patung itu dipotong sehingga menjadi seperti bentuk pohon.”
(diriwayatkan Ahmad, at-Tirmidzi, dan Abu Dawud).
Ini menunjukkan bahwa patung berbentuk pohon tidak bermasalah.
Dalam hadis Ibn ‘Abbas, Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Setiap pembuat gambar berada di Neraka. Setiap gambar yang ia buat akan dijadikan baginya satu jiwa yang menyiksanya di Neraka Jahanam.”
Kemudian beliau bersabda:
> “Jika engkau harus melakukannya, maka buatlah gambar pepohonan dan sesuatu yang tidak memiliki jiwa.”
(diriwayatkan Muslim).
Selesai kutipan.
Jadi, keharaman dalam nash di atas terikat dengan makhluk bernyawa, tidak umum. Ini ditunjukkan oleh lafaz:
“hingga ia meniupkan ruh ke dalamnya”, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan”, dan adanya pengecualian untuk pohon dan semisalnya.
Artinya, gambar yang haram adalah gambar makhluk bernyawa.
Dengan demikian, nash-nash lain yang tampak umum dibawa kepada yang khusus ini, yakni gambar makhluk bernyawa; seperti hadis:
> “Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan diazab pada hari Kiamat.”
dan:
> “Setiap pembuat gambar berada di Neraka,”
dan semisalnya.
---
3. Realitas taṣwīr adalah membuat yang mirip ciptaan Allah, bukan memindahkan zat objek
Dalil-dalilnya:
a. Dalam ‘Umdat al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, terkait hadis ‘Aisyah tentang kain tirai yang bergambar:
Ketika Rasulullah ﷺ melihat tirai yang bergambar, beliau merobeknya dan bersabda:
> “Sesungguhnya manusia yang paling keras azabnya pada hari Kiamat adalah mereka yang menyerupai ciptaan Allah.”
Makna hata-kah (هِتَكَهُ) adalah: beliau merobek dan menurunkannya.
Makna yuḍāhūn (يُضَاهُونَ) adalah: menyerupai ciptaan Allah.
b. Dalam Fath al-Bari karya Ibn Hajar, tentang hadis:
> “...mereka yang menyerupai ciptaan Allah.”
Dijelaskan:
> “Maksudnya adalah mereka membuat sesuatu yang menyerupai apa yang Allah ciptakan.”
Dalam riwayat lain:
> “...yang menyerupakan dengan ciptaan Allah.”
Berdasarkan itu, taṣwīr yang haram adalah gambar makhluk bernyawa yang menyerupai ciptaan Allah; semakin mirip dengan ciptaan Allah, semakin tinggi tingkat “kreatifitas” (dan semakin keras ancamannya).
Karena itu, dalam hadis lain, mereka disebut al-muṣawwirūn (para pembuat gambar):
Dari Ibn Mas’ud: Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Sesungguhnya orang yang paling keras azabnya pada hari Kiamat adalah para pembuat gambar.”
(Muttafaq ‘alaih)
Dalam Sunan an-Nasa’i:
> “Sesungguhnya di antara manusia yang paling keras azabnya pada hari Kiamat adalah para pembuat gambar.”
Dalam jawaban Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) tanggal 23/3/1969 juga disebut:
> “Mereka yang paling keras azabnya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah orang-orang yang menyerupai ciptaan Allah”
yakni para pembuat gambar.
Meskipun mudāhāt (menyerupai) bukan ‘illat keharaman, tetapi ia adalah sifat yang melekat pada gambar makhluk bernyawa yang haram. Karena itu, menggambar pohon dan benda tak bernyawa lainnya tetap mubah.
Jadi, mudāhāt masuk dalam bab taḥqīq al-manāṭ: jika gambar tersebut menyerupai ciptaan Allah, maka ia haram; jika hanya memindahkan zat benda tersebut, maka tidak haram.
Memindahkan zat sesuatu bukanlah taṣwīr yang mengambil contoh darinya, tetapi ia adalah zat benda itu sendiri yang terpantul/tercetak apa adanya. Karena itu, ia tidak termasuk dalam hadis larangan taṣwīr.
Inilah yang dijelaskan dalam jawaban tanggal 23/3/1969:
> “Realitas yang sedang dicari hukumnya di sini adalah bahwa itu hanyalah pantulan atau bayangan, bukan goresan atau bentuk buatan. Maka tidak berlaku atasnya hukum taṣwīr, tetapi ia masuk dalam bab pantulan cermin, atau ia termasuk perkara mubah secara umum.”
---
Keempat: Jawaban rinci atas pertanyaan
1. Kami telah menjelaskan hukum menggambar dan memahat (patung), dan juga fotografi, dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islāmiyyah, jilid 2, dan dalam sejumlah jawaban soal. Di antaranya jawaban tertanggal 19/03/2017, yang di dalamnya ada banyak rincian dan dalil.
Kesimpulannya: menggambar dengan tangan makhluk bernyawa dan memahatnya menjadi patung (kecuali mainan anak kecil) adalah haram secara syar’i selama itu dilakukan dengan jerih payah manusia, karena di situ ada unsur menyerupai ciptaan Allah. Semakin mirip dengan makhluk asli, semakin tinggi “kreatifitas”nya, dan tetap haram. Silakan merujuk jawaban tersebut untuk dalil-dalil terperinci.
2. Setelah muncul komputer, manusia dapat menggambar dan membuat gambar makhluk bernyawa menggunakan program gambar melalui mouse. Ini memindahkan aktivitas menggambar ke level lain, karena kini sang pembuat gambar terbantu oleh kemampuan program untuk menghasilkan gambar. Namun hakikatnya tetap: menggambar dengan usaha manusia, menyerupai ciptaan Allah. Semakin mirip dengan makhluk, semakin “kreatif”. Maka hukumnya sama: haram untuk makhluk bernyawa.
3. Adapun fotografi (kamera) adalah mubah, bukan haram, karena ia memindahkan zat objek itu sendiri, bukan membuat tiruan/mirip-miripnya.
Di antara dalilnya:
Dalam jawaban tanggal 23/3/1969:
> “Adapun foto (gambar fotografi), ia seperti cermin. Sebagaimana cermin memantulkan zat sesuatu di atasnya, demikian pula kamera fotografi. Apa yang keluar dari alat tersebut bukanlah coretan atau bentuk buatan, dan bukan pula ‘penggambaran’ terhadap seseorang dalam arti mengambil contoh darinya; tetapi itu adalah zat orang itu sendiri dan zat benda itu sendiri yang tercetak. Karena itu, ia tidak termasuk dalam hadis larangan taṣwīr dan tidak dikenai hukumnya. Ia masuk ke dalam bab pantulan cermin atau termasuk dalam perintah-perintah yang mubah secara umum. Dengan demikian, fotografi dengan kamera tidak haram.”
(5 Muharram 1389 H / 23 Maret 1969 M).
Dalam jawaban 22/1/1971:
> “Taṣwīr adalah ukiran, menggambar, dan semisalnya yang dilakukan langsung oleh manusia. Allah Ta’ala mengharamkan seorang muslim secara langsung menggambar setiap makhluk bernyawa, baik di atas kertas, kain, dinding, dan selainnya. Allah juga mengharamkan secara langsung mengukir makhluk bernyawa di atas batu, bejana, dan selainnya. Dan mengharamkan segala yang mirip kegiatan menggambar dan mengukir makhluk bernyawa, baik di kulit, dinding dengan plester, pahatan, dan di kain dengan pewarnaan, dan semisalnya. Maka diharamkan bagi muslim segala yang masuk dalam makna kata “taṣwīr” secara bahasa: ukiran, gambar, pahatan, dan semacamnya.
Adapun yang tidak disebut ‘taṣwīr’ secara bahasa, maka tidak haram. Karena itu, fotografi tidak haram, begitu juga pemotretan satelit, dan yang semisalnya.”
---
4. Produksi gambar, ilustrasi, atau video makhluk bernyawa dengan AI
Realitasnya sebagai berikut:
a. Seseorang menulis teks perintah dalam program AI, meminta agar dibuat gambar makhluk bernyawa. Misalnya: “Buatkan gambar Presiden Fulan dengan pakaian olahraga”. Maka program AI menyusun gambar Presiden tersebut dengan pakaian olahraga, bisa dalam bentuk foto realistik atau gambar ilustratif, dan seterusnya.
Hal serupa berlaku pada produksi video: seseorang meminta program AI khusus untuk membuat video dengan spesifikasi tertentu, misalnya video khutbah Jumat oleh khatib tertentu. Program AI memanfaatkan data yang tersedia dan menghasilkan video seolah-olah khatib itu sedang berkhutbah sesuai permintaan, dan seterusnya.
b. Berdasarkan uraian pada poin (Keempat – 1 dan 3):
Jika gambar itu memindahkan zat objek sebagaimana adanya, sama seperti foto, dalam tempat dan waktu yang nyata, maka tidak mengapa.
Namun jika gambar itu berupa pembentukan baru yang menyerupai makhluk tersebut dari sisi ciptaannya (seperti menggambar manual atau menggambar dengan komputer), maka tidak boleh, karena itu termasuk “taṣwīr” yang di dalamnya ada “menyerupai ciptaan Allah”.
Jika kemudian dalam gambar tersebut ditambahkan unsur-unsur yang tidak sesuai kenyataan, seperti:
mengubah bentuk wajahnya,
mengubah jenis pakaian,
menampilkannya sedang berkhutbah Jumat padahal ia tidak melakukannya,
membuat gambar orang yang sudah mati seolah hidup,
atau hal-hal lain yang tidak sesuai dengan realitas orang tersebut pada waktu dan tempat penayangan gambar,
maka selain termasuk keharaman taṣwīr (untuk makhluk bernyawa) juga masuk pada:
kecurangan/penipuan (khidā‘),
kedustaan,
dan menimbulkan mudarat,
karena bermain-main dengan gambar sehingga tidak sesuai kenyataan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
> “Kecurangan itu di Neraka. Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka amalan itu tertolak.”
(HR. al-Bukhari)
Beliau juga bersabda:
> “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.”
(HR. Ahmad, Ibn Majah, dan al-Hakim).
Dan sabdanya:
> “Sesungguhnya dusta itu mengantarkan kepada kefajiran, dan kefajiran membawa ke Neraka.”
(HR. Muslim).
Maka, menggambar yang mengubah hakikat sesuatu sehingga tampak bukan pada realitasnya adalah kebohongan dan penipuan, dan tidak boleh.
Demikian juga, menimbulkan mudarat pada seseorang yang terjaga kehormatannya dengan cara menggambarkannya tidak sebagaimana kenyataannya—melalui rekayasa gambar—juga tidak boleh, berdasarkan dalil-dalil di atas.
Pelaku yang menggunakan AI untuk memproduksi gambar-gambar semacam ini berdosa. Dosanya semakin besar bila gambar atau video itu:
Digunakan untuk membuat gambar atau video para rasul dan nabi ‘alaihimushshalātu was-salām, menirukan bentuk dan suara mereka. Para nabi memiliki kehormatan yang sangat agung; mereka dipilih Allah untuk membawa risalah. Menjadikan (mengada-adakan) gambar atau video mereka adalah bentuk agresi terhadap risalah, tidak memberikan hak yang semestinya bagi kenabian, dan tidak mengagungkan risalah sebagaimana mestinya. Ini adalah kedzaliman besar terhadap risalah dan Rasul.
Digunakan untuk membuat gambar/video yang menyebarkan pemikiran kufur, mempromosikan kefasikan dan kemaksiatan, merusak kehormatan orang, atau mempromosikan segala hal yang haram dari perbuatan dan ucapan.
---
Kesimpulan Praktis Terkait Pertanyaan:
1. Menggunakan AI untuk membuat gambar baru makhluk bernyawa (manusia/hewan) yang menyerupai ciptaan Allah → hukumnya haram, sama seperti menggambar manual atau menggambar dengan komputer, selama itu adalah penciptaan bentuk baru yang mirip, bukan sekadar memindahkan zat yang ada (seperti foto).
2. Foto “murni” (memindahkan realitas sebagaimana adanya, tanpa rekayasa bentuk dan makna) tetap mubah, baik dengan kamera biasa maupun sarana digital selama realitasnya sama: pemindahan bayangan/zat, bukan penggambaran kreatif baru.
3. Mengubah gambar sehingga menampilkan sesuatu yang tidak benar, menempelkan ucapan atau perbuatan yang tidak dilakukan orang tersebut, atau memalsukan keadaan, termasuk:
dusta,
penipuan,
dan bisa jadi menimbulkan mudarat,
dan itu semua haram, di samping keharaman taṣwīr jika objeknya makhluk bernyawa.
4. Membuat gambar/video nabi dan rasul dengan AI —haram dan termasuk penyimpangan besar terhadap kehormatan risalah.
5. Gambar/video yang mempromosikan kekufuran, kefasikan, atau maksiat—haram, seperti sarana haram lainnya.
---
Inilah pendapat yang aku kuatkan dalam masalah ini. Allah-lah yang lebih mengetahui dan Mahabijaksana.
Saudara kalian,
‘Aṭā’ bin Khalīl Abu ar-Rasytah
18 Jumadal Akhirah 1447 H
Bertepatan dengan 9 Desember 2025 M
Comments
Post a Comment