Sikap Negara yang Bertaqwa Menghadapi Bencana Alam
Sikap Negara yang Bertaqwa Menghadapi Bencana Alam
Dengan musibah yang Allah turunkan, Dia ingin mengingatkan kita untuk kembali kepada-Nya, tunduk dan patuh pada keputusan dan hukum-Nya. Ketika bencana terjadi, para penguasa, terutama khalifah, harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apa yang terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya. Negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah tetaplah negara manusia, bukan malaikat. Kepala negara dan pejabatnya juga manusia biasa, bukan malaikat, sehingga bisa terjadi pelanggaran. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, dan jika ada, segera diselesaikan, karena inilah yang menjadi sebab datangnya bencana.
Evaluasi dapat dilakukan pada tiga kategori:
1. Sistem: Negara khilafah telah menerapkan hukum Islam secara kaffah, sehingga sistemnya sendiri tidak salah. Namun, implementasinya bisa salah karena dilakukan oleh manusia.
2. Masyarakat
3. Individu
Sistem Islam yang benar bisa salah dalam implementasinya karena faktor manusia. Contohnya, bai'at adalah sistem pengangkatan khalifah yang benar, tapi bisa terjadi pelanggaran seperti yang dilakukan Mu'awiyah yang mengambil baiat untuk anaknya dengan paksa, sehingga bisa melahirkan penguasa yang tidak kredibel dan menjadi pangkal bencana.
Sistem yang diterapkan oleh negara khilafah ada yang berupa hukum syara’, dan ada yang berupa hukum ijra’i. Sebagai contoh, menghindari bahaya hukumnya wajib, baik itu badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya. Tetapi, bahaya tersebut tidak bisa dihindari, kecuali dengan sistem peringatan diri [early warning], termasuk analisis BMKG. Penerapan sistem peringatan dini dan analisis BMKG ini bagian dari hukum ijra’i. Maka, baik hukum syara’ maupun hukum ijra’i ini sama-sama pentingnya dalam menjauhkan diri dari bahaya.
Jika negara menerapkan hukum Islam tapi tidak memiliki sistem peringatan dini untuk bencana alam, maka negara itu lalai dan melakukan kemaksiatan. Ini bisa menyebabkan bencana, seperti kejadian crane di Masjidil Haram yang jatuh karena badai dan menewaskan banyak orang.
Bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk khalifah, penguasa, masyarakat, dan individu. Kemaksiatan yang dilakukan masyarakat, seperti membuang sampah sembarangan, serta sikap rakus individu, bisa mengundang bencana. Kasus penggundulan hutan sembarangan adalah contoh nyata. Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan muhasabah dan kembali ke jalan Allah. Namun, ini membutuhkan edukasi dan kepemimpinan yang bertaqwa.
Masyarakat perlu dikuatkan mental dan jiwanya untuk tunduk, ridha, dan tawakkal kepada Allah. Mereka juga harus bertaubat. Mereka juga diajak untuk berdoa dan memohon kepada Allah. Begitu juga, individu-individu masyarakat harus memiliki ketundukan, ridha, dan tawakkal kepada Allah, serta bersabar dan banyak mengingat Allah. Dengan demikian, mereka bisa menghadapi krisis dan bencana dengan lebih kuat. Referensi: website HTI bagus
Dengan musibah yang Allah turunkan, Dia ingin mengingatkan kita untuk kembali kepada-Nya, tunduk dan patuh pada keputusan dan hukum-Nya. Ketika bencana terjadi, para penguasa, terutama khalifah, harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui apa yang terjadi, apa penyebabnya, dan bagaimana solusinya. Negara yang menerapkan hukum Islam secara kaffah tetaplah negara manusia, bukan malaikat. Kepala negara dan pejabatnya juga manusia biasa, bukan malaikat, sehingga bisa terjadi pelanggaran. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, dan jika ada, segera diselesaikan, karena inilah yang menjadi sebab datangnya bencana.
Evaluasi dapat dilakukan pada tiga kategori:
1. Sistem: Negara khilafah telah menerapkan hukum Islam secara kaffah, sehingga sistemnya sendiri tidak salah. Namun, implementasinya bisa salah karena dilakukan oleh manusia.
2. Masyarakat
3. Individu
Sistem Islam yang benar bisa salah dalam implementasinya karena faktor manusia. Contohnya, bai'at adalah sistem pengangkatan khalifah yang benar, tapi bisa terjadi pelanggaran seperti yang dilakukan Mu'awiyah yang mengambil baiat untuk anaknya dengan paksa, sehingga bisa melahirkan penguasa yang tidak kredibel dan menjadi pangkal bencana.
Sistem yang diterapkan oleh negara khilafah ada yang berupa hukum syara’, dan ada yang berupa hukum ijra’i. Sebagai contoh, menghindari bahaya hukumnya wajib, baik itu badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya. Tetapi, bahaya tersebut tidak bisa dihindari, kecuali dengan sistem peringatan diri [early warning], termasuk analisis BMKG. Penerapan sistem peringatan dini dan analisis BMKG ini bagian dari hukum ijra’i. Maka, baik hukum syara’ maupun hukum ijra’i ini sama-sama pentingnya dalam menjauhkan diri dari bahaya.
Jika negara menerapkan hukum Islam tapi tidak memiliki sistem peringatan dini untuk bencana alam, maka negara itu lalai dan melakukan kemaksiatan. Ini bisa menyebabkan bencana, seperti kejadian crane di Masjidil Haram yang jatuh karena badai dan menewaskan banyak orang.
Bertaubat dan mendekatkan diri kepada Allah harus dilakukan oleh semua pihak, termasuk khalifah, penguasa, masyarakat, dan individu. Kemaksiatan yang dilakukan masyarakat, seperti membuang sampah sembarangan, serta sikap rakus individu, bisa mengundang bencana. Kasus penggundulan hutan sembarangan adalah contoh nyata. Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan muhasabah dan kembali ke jalan Allah. Namun, ini membutuhkan edukasi dan kepemimpinan yang bertaqwa.
Masyarakat perlu dikuatkan mental dan jiwanya untuk tunduk, ridha, dan tawakkal kepada Allah. Mereka juga harus bertaubat. Mereka juga diajak untuk berdoa dan memohon kepada Allah. Begitu juga, individu-individu masyarakat harus memiliki ketundukan, ridha, dan tawakkal kepada Allah, serta bersabar dan banyak mengingat Allah. Dengan demikian, mereka bisa menghadapi krisis dan bencana dengan lebih kuat. Referensi: website HTI bagus
Comments
Post a Comment