Posts

Showing posts from June, 2025

Hijrah dari Tatanan Penuh Maksiat atau Sistem Jahiliyah

Image
Hijrah itu sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi dan para sahabat (yaitu) berpindah dari tatanan yang penuh dengan kemaksiatan, tatanan atau sistem jahiliah kepada sistem Islam. Ustadz M Ismail Yusanto Cendekiawan Muslim #IslamKaffah #HijrahMenujuIslamKaffah #IslamKaffahVibes #SatuinJanganPisahin #tintamedia   Ikuti saluran Tinta Media di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VajKogp6xCSQXgmXGc0l

Hizb at-Tahrîr - Materi Kajian Intensif

Image
Hizb at-Tahrir - Materi Kajian Intensif (a) Hizb sebagai Partai Politik yang Bermabda` Islam  (b) Tujuannya  (c) Keanggotaan  (d) Amal  (f) Tabanni dalam Hizb  (e) Thariqah Dakwah  Hizb at-Tahrir (a) Hizb sebagai Partai Politik yang Bermabda` Islam  Usaha untuk menegakkan sistem Khilafah dan mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang telah diturunkan Allah -yang merupakan masalah utama umat (al-qadhiyah al-mashiriyah)- harus berupa amal jama’i dan harus berbentuk kutlah (kelompok dakwah), partai atau sebuah jama’ah. Dan amal partai ini pun harus berupa aktivitas politik dan tidak boleh bergerak di luar aktivitas politik. Sebab, menegakkan sistem Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah untuk mengembalikan penerapan hukum dengan apa yang diturunkan Allah adalah aktivitas politik.  Dakwah seharusnya ditujukan kepada penerapan Islam secara menyeluruh, mulai dari aqidah, ibadah, akhlaq, mu’amalah, dan perundang-undangan, sampai kepada ...

Perilaku Tercela Orang sekular-religius

Image
Perilaku tercela orang sekular-religius 

Partai Politik - Materi Kajian Intensif

Image
Partai Politik - Materi Kajian Intensif  (a) Hukum Keberadaan Partai Politik Islam dan Dalilnya  (b) Hukum Bergabung dengan Partai Politik yang Memperjuangkan Tegaknya Khilafah  (c) Haramnya Mendirikan Partai Politik Atas Dasar Selain Islam dan Mengajak Maksiat  Partai Politik (a) Hukum Keberadaan Partai Politik Islam dan Dalilnya  Allah SWT berfirman:  وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ “Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104) Kaidah syara’ yang digali dari seruan wajib dari Allah:  مَا لاَ يَتِمُّ الوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ “Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib.” Dengan dalil ini All...

As-Siyâsah - Materi Kajian Intensif

Image
As-Siyâsah - Materi Kajian Intensif  (a) Pengertian as-Siyâsah  (b) as-Siyâsah al-Islâmiyyah  (c) Peran Penguasa dan Umat dalam Politik As-Siyâsah  (a) Pengertian as-Siyâsah  Politik atau siyâsah mempunyai makna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan baik oleh negara (pemerintah) maupun umat; pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya.  Definisi istilah 'politik' sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang, karena menggambarkan realitas aktivitas politik, mempunyai makna tunggal. Namun demikian, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dalam sistem politik mereka. Lebih lanjut, secara kebahasaan (lughawi), kata politik (siyâsah) berasal dari kata sâsa-yasuusu-siyâsah, yang berarti mengurus kepentingan seseorang. Penga...

Saudi Pelayan Amerika dan Tanah Suci

Image
Pemerintahan Saudi selama ini mengklaim sebagai Pelayan Dua Kota Suci (Makkah dan Madinah). Pemerintahan Saudi juga setiap tahunnya menjadi pelayan bagi jutaan jamaah haji dari seluruh penjuru dunia. Namun ironinya, di luar itu, Saudi juga menjadi “pelayan” Amerika Serikat (AS). Padahal jelas AS adalah negara penjajah atas Dunia Islam. AS juga menjadi penyokong utama entitas Yahudi sang penjajah dan penindas kaum Muslim Palestina. Bahkan di tengah dukungan AS secara terang-terangan terhadap genosida (pembantaian massal) kaum Muslim Palestina oleh entitas Yahudi selama hampir dua tahun belakangan ini, kesetiaan penguasa Saudi sebagai pelayan AS tidak berkurang. Terbukti, penguasa Saudi tetap menyambut hangat Presiden AS Donald Trump yang datang ke negerinya pada Mei 2025 lalu. Pulangnya, Trump diberi “oleh-oleh” berupa kesediaan Saudi untuk membeli persenjataan dari AS senilai $142 miliar (sekitar Rp 2.354 Triliun). Ini merupakan bagian dari komitmen investasi Saudi sebesar ...

Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan

Image
Kutipan Utuh Bab Politik (As-Siyâsah) Buku Pemikiran Politik Islam (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Afkâr Siyâsiyy) Terjemahan  POLITIK  Politik atau siyâsah mempunyai makna mengatur urusan umat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Aktivitas politik dilaksanakan baik oleh negara (pemerintah) maupun umat; pemerintah adalah institusi yang mengatur urusan tersebut secara praktis, sedangkan umat melakukan koreksi (muhasabah) terhadap pemerintah dalam melakukan tugasnya.  Definisi istilah 'politik' sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami oleh semua orang, karena menggambarkan realitas aktivitas politik. Pendefinisian istilah politik ini mirip dengan pendefinisian istilah-istilah "akal', “kejujuran', atau 'kekuasaan', yaitu dengan menggambarkan realitas umum yang dipahami semua orang, sehingga masing-masing istilah tersebut mempunyai makna tunggal. Namun demikian, masing-masing kelompok manusia mempunyai aturan dan hukum-hukum yang berbeda dala...

al-'Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif

Image
Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif  (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam  (b) Jenis ‘Uqûbât  (c) Fungsi Hukuman: Zawajir wa Jawabir (Pencegah dan Penebus Dosa)  Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam  Hukuman ‘uquubaat (sanksi, pidana) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal. Yang dimaksud dengan tindak kriminal, adalah suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara’ memandangnya sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak kriminal, kecuali jika syara’ telah menentukannya dengan nash sebagai perbuatan tercela, maka barulah dianggap sebagai tindakan kriminal.  Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; ...