Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam - Materi Kajian Intensif (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam (b) Jenis ‘Uqûbât (c) Fungsi Hukuman: Zawajir wa Jawabir (Pencegah dan Penebus Dosa) Al-‘Uqûbât (Sanksi Hukum) dalam Islam (a) Pengertian al-Jarîmah (Kejahatan, Kriminal) dalam Islam Hukuman ‘uquubaat (sanksi, pidana) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal. Yang dimaksud dengan tindak kriminal, adalah suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara’ memandangnya sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan sebagai tindak kriminal, kecuali jika syara’ telah menentukannya dengan nash sebagai perbuatan tercela, maka barulah dianggap sebagai tindakan kriminal. Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; ...